Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Mahfud MD: Sama dengan Peradilan Militer Putus Kasus Perceraian
Menko Polhukam Mahfud MD (Dok. Kemenko Polhukam)

Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Mahfud MD: Sama dengan Peradilan Militer Putus Kasus Perceraian

MS Hadi
MS Hadi 03 Maret 2023 at 11:12am

Djawanews.com – Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut di luar kewenangan PN Jakpus dan karenanya harus dilawan.

"Vonis PN Jakpus tentang penundaan Pemilu ke tahun 2025 harus dilawan, karena tak sesuai dengan kewenangannya," kata Mahfud dalam akun Twitternya, @mohmahfudmd, Jumat 3 Maret.

KPU diketahui bersama penyelenggara pemilu, DPR dan pemerintah sudah menyepakati Pemilu 2024 jatuh pada 14 Februari.

Kesepakatan tersebut dilakukan saat rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan pada Senin 24 Januari 2022. Sejak saat itu, seluruh organ penyelenggara pemilu, mempersiapkan dan menjalankan tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga:
  • MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Mahfud MD: DPRD Tidak Bisa Diisi Penjabat
  • Yandri soal Surat Berkop Kemendes: Terima Kasih Pak Mahfud, Tidak Akan Kita Ulangi Lagi
  • Mahfud MD Bakal Hadir di Pelantikan Prabowo-Gibran

Mahfud pun menilai PN Jakpus tidak menimbang kewenangan jenis perkara ihwal dihukumnya KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Dia menegaskan, tahapan dan jalannya pemilu telah diatur dalam konstitusi yang berada di luar yuridiksi PN Jakpus.

"Ini di luar yurisdiksi, sama dengan Peradilan Militer memutus kasus perceraian. Hakim Pemilu bukan hukum perdata. Vonis itu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU bahwa Pemilu dilakukan setiap 5 tahun," ujar Mahfud.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022. Gugatan itu teregister dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Hakim menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#PEMILU 2024#Penundaan Pemilu 2024#Pengadilan Negeri Jakarta Pusat#KPU#MAHFUD MD

Berita Terkait

    Pendekatan Analitis dalam Mengoptimalkan Keputusan Bermain Kasino Online Berbasis Data dan Kontrol Risiko
    Berita Hari Ini

    Pendekatan Analitis dalam Mengoptimalkan Keputusan Bermain Kasino Online Berbasis Data dan Kontrol Risiko

    Pendekatan Analitis dalam Mengoptimalkan Keputusan Bermain Kasino Online Berbasis Data dan Kontrol Risiko Industri kasino online telah mengalami transformasi signifikan seiring meningkatnya transparansi informasi dan ketersediaan data ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Harlah 100 Tahun, Gus Hilmy: NU Harus Terus Relevan
    Berita Hari Ini

    Harlah 100 Tahun, Gus Hilmy: NU Harus Terus Relevan

    Saiful Ardianto 31 Jan 2026 10:02
  • Bahlil Sebut Tenaga Nuklir Jadi Perhatian Dewan Energi Nasional, Apa Alasannya
    Berita Hari Ini

    Bahlil Sebut Tenaga Nuklir Jadi Perhatian Dewan Energi Nasional, Apa Alasannya

    Saiful Ardianto 30 Jan 2026 13:49
  • PLTA PT Kerinci Merangin Hydro dan Dampak Operasional terhadap Danau Kerinci
    Berita Hari Ini

    PLTA PT Kerinci Merangin Hydro dan Dampak Operasional terhadap Danau Kerinci

    Djawanews.com - Pemerintah daerah dan otoritas sumber daya air mencermati PT Kerinci Merangin Hydro, operator PLTA PT Kerinci Merangin Hydro, yang melakukan uji coba operasional turbin ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Ancaman Amerika ke Iran Dinilai Keterlaluan, Senator Indonesia: RI Jangan Terjebak Perangkap Politik Trump
    Berita Hari Ini

    Ancaman Amerika ke Iran Dinilai Keterlaluan, Senator Indonesia: RI Jangan Terjebak Perangkap Politik Trump

    Saiful Ardianto 29 Jan 2026 20:36
  • Dewan Energi Nasional Resmi Dilantik, Prabowo Tegaskan Prioritas Ketahanan Energi
    Berita Hari Ini

    Dewan Energi Nasional Resmi Dilantik, Prabowo Tegaskan Prioritas Ketahanan Energi

    Saiful Ardianto 29 Jan 2026 17:08

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Inovasi Energi Terbarukan: PLTA Mikrohidro Lebakbarang Pekalongan Menghasilkan Listrik Bersih
Berita Hari Ini

1

Inovasi Energi Terbarukan: PLTA Mikrohidro Lebakbarang Pekalongan Menghasilkan Listrik Bersih

Pabrik HPAL Vale Ditopang Tiga PLTA, Strategi Efisiensi Energi dan Rendah Emisi
Berita Hari Ini

2

Pabrik HPAL Vale Ditopang Tiga PLTA, Strategi Efisiensi Energi dan Rendah Emisi

Kuota Impor BBM SPBU Swasta Kembali Diberlakukan per 6 Bulan, ESDM Perkuat Evaluasi Pasok?
Berita Hari Ini

3

Kuota Impor BBM SPBU Swasta Kembali Diberlakukan per 6 Bulan, ESDM Perkuat Evaluasi Pasok?

PLTA Batang Toru: Pengelola Ajukan Banding Setelah Izin Lingkungan Dicabut, Pemerintah Tindak Lanjut dengan Audit Lingkungan
Berita Hari Ini

4

PLTA Batang Toru: Pengelola Ajukan Banding Setelah Izin Lingkungan Dicabut, Pemerintah Tindak Lanjut dengan Audit Lingkungan

Eropa Percepat Pengembangan Energi Angin di Laut Utara: Komitmen 100 Gigawatt hingga 2050
Berita Hari Ini

5

Eropa Percepat Pengembangan Energi Angin di Laut Utara: Komitmen 100 Gigawatt hingga 2050

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up