Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Soal Pasal Penghina Presiden, Wamenkumham: Menghina Beda dengan Bebas Berpendapat
Tangkapan layar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Prof Edward Omar Sharif Hieriej di Jakarta, Senin. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).

Soal Pasal Penghina Presiden, Wamenkumham: Menghina Beda dengan Bebas Berpendapat

MS Hadi
MS Hadi 30 Agustus 2022 at 11:18am

Djawanews.com – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hieriej (Eddy) menegaskan kebutuhan adanya pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Saya katakan itu perlu. Karena inti penghinaan itu hanya dua, yaitu menista dan fitnah," kata Eddy di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin 29 Agustus.

Wamenkumham berpandangan menista seseorang sama halnya dengan merendahkan martabatnya. Sebagai contoh hal itu seperti menyamakan seseorang dengan hewan atau binatang.

Baca Juga:
  • Mulai Tahun Depan Kamboja Terapkan Wajib Militer, Berlaku Usia 18 hingga 30 Tahun
  • Operasi Patuh 2025 Dimulai, Polisi Sasar 15 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas
  • Fadli Zon Jelaskan Alasan Penetapan Hari Kebudayaan Nasional Bertepatan dengan Ultah Prabowo

Kemudian, di dalam ajaran agama manapun tidak ada yang mengajari atau membenarkan tentang fitnah. Oleh karena itu, ia mengaku heran adanya pihak yang menganggap pasal penghinaan Presiden sama dengan membungkam kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan berdemokrasi.

"Jelas-jelas menghina itu beda dengan bebas berpendapat," ujarnya.

Ia menjelaskan yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 ialah kebebasan berdemokrasi, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berekspresi, bukan kebebasan menghina.

"Jadi inti dari menghina itu adalah fitnah," ujar dia.

Di beberapa kesempatan Wamenkum menegaskan bahwa menghina dan mengkritik adalah dua hal yang berbeda secara prinsip.

Kemudian jika ada anggapan yang mengkhawatirkan terjadinya multitafsir soal pasal penghinaan Presiden oleh aparat penegak hukum, ia mengatakan di situlah letak pentingnya memberikan penjelasan agar tidak terjadi multitafsir sedemikian rupa.

"Jadi sudah kita katakan dalam penjelasan bahwa bukan merupakan penyerangan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden apabila untuk kepentingan umum," jelasnya.

Lebih jelasnya yang disebut sebagai kepentingan umum, paparnya, ialah yang menyangkut dengan kritik terhadap kebijakan Presiden dan Wakil Presiden. Artinya, pasal yang mengatur soal penghinaan Presiden bukan untuk mengekang demokrasi.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#RKHUP#penghinaan presiden#Kemenkumham#Edward Omar Sharif Hieriej#Eddy

Berita Terkait

    Transisi Energi di Asia Didorong British International Investment dengan Pendanaan £1,1 Miliar
    Berita Hari Ini

    Transisi Energi di Asia Didorong British International Investment dengan Pendanaan £1,1 Miliar

    YOGYAKARTA - British International Investment (BII) memperkuat komitmennya untuk mempercepat transisi energi di Asia melalui peluncuran British Climate Partners (BCP), inisiatif senilai £1,1 miliar. Strategi tersebut bertujuan memobilisasi ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Investasi Energi Hijau Meningkat, CATL Himpun Dana US$5 Miliar?
    Berita Hari Ini

    Investasi Energi Hijau Meningkat, CATL Himpun Dana US$5 Miliar?

    Saiful Ardianto 29 Apr 2026 14:54
  • PLTA saat EL NINO: Tantangan dan Dampaknya pada Pasokan Listrik Indonesia?
    Berita Hari Ini

    PLTA saat EL NINO: Tantangan dan Dampaknya pada Pasokan Listrik Indonesia?

    Saiful Ardianto 28 Apr 2026 19:17
  • PLTA Jelok dan Timo Jadi Perhatian PLN dalam Penguatan Wisata Air Candirejo, Kenapa?
    Berita Hari Ini

    PLTA Jelok dan Timo Jadi Perhatian PLN dalam Penguatan Wisata Air Candirejo, Kenapa?

    Djawanews.com - PT PLN Persero melalui program PLN Peduli memperkuat kesiapan masyarakat Desa Candirejo, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dalam mengelola kawasan wisata air di Sungai Tuntang. ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Peringatan Hari Otonomi Daerah, Gus Hilmy: Hak Daerah Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana
    Berita Hari Ini

    Peringatan Hari Otonomi Daerah, Gus Hilmy: Hak Daerah Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana

    MS Hadi 25 Apr 2026 10:18
  • Investasi ENI di Kalimantan Timur: Proyek Migas Besar dengan Nilai Investasi 15 Miliar Dolar AS
    Berita Hari Ini

    Investasi ENI di Kalimantan Timur: Proyek Migas Besar dengan Nilai Investasi 15 Miliar Dolar AS

    Saiful Ardianto 24 Apr 2026 18:58

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Peringatan Hari Otonomi Daerah, Gus Hilmy: Hak Daerah Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana
Berita Hari Ini

1

Peringatan Hari Otonomi Daerah, Gus Hilmy: Hak Daerah Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana

PLTA Jelok dan Timo Jadi Perhatian PLN dalam Penguatan Wisata Air Candirejo, Kenapa?
Berita Hari Ini

2

PLTA Jelok dan Timo Jadi Perhatian PLN dalam Penguatan Wisata Air Candirejo, Kenapa?

Investasi Energi Hijau Meningkat, CATL Himpun Dana US$5 Miliar?
Berita Hari Ini

3

Investasi Energi Hijau Meningkat, CATL Himpun Dana US$5 Miliar?

PLTA saat EL NINO: Tantangan dan Dampaknya pada Pasokan Listrik Indonesia?
Berita Hari Ini

4

PLTA saat EL NINO: Tantangan dan Dampaknya pada Pasokan Listrik Indonesia?

Transisi Energi di Asia Didorong British International Investment dengan Pendanaan £1,1 Miliar
Berita Hari Ini

5

Transisi Energi di Asia Didorong British International Investment dengan Pendanaan £1,1 Miliar

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up