Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Soal Pasal Penghina Presiden, Wamenkumham: Menghina Beda dengan Bebas Berpendapat
Tangkapan layar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Prof Edward Omar Sharif Hieriej di Jakarta, Senin. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).

Soal Pasal Penghina Presiden, Wamenkumham: Menghina Beda dengan Bebas Berpendapat

MS Hadi
MS Hadi 30 Agustus 2022 at 11:18am

Djawanews.com – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hieriej (Eddy) menegaskan kebutuhan adanya pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Saya katakan itu perlu. Karena inti penghinaan itu hanya dua, yaitu menista dan fitnah," kata Eddy di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin 29 Agustus.

Wamenkumham berpandangan menista seseorang sama halnya dengan merendahkan martabatnya. Sebagai contoh hal itu seperti menyamakan seseorang dengan hewan atau binatang.

Baca Juga:
  • Amankan Pasokan Beras, DKI Jakarta Kerja Sama Contract Farming 8.000 Hektare di Jawa dan Lampung
  • Eks Marinir TNI AL Gabung Militer Rusia, Ini Kata Menkum
  • Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Komnas HAM terkait Kebijakan Siswa Bermasalah Dibina di Barak Militer

Kemudian, di dalam ajaran agama manapun tidak ada yang mengajari atau membenarkan tentang fitnah. Oleh karena itu, ia mengaku heran adanya pihak yang menganggap pasal penghinaan Presiden sama dengan membungkam kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan berdemokrasi.

"Jelas-jelas menghina itu beda dengan bebas berpendapat," ujarnya.

Ia menjelaskan yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 ialah kebebasan berdemokrasi, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berekspresi, bukan kebebasan menghina.

"Jadi inti dari menghina itu adalah fitnah," ujar dia.

Di beberapa kesempatan Wamenkum menegaskan bahwa menghina dan mengkritik adalah dua hal yang berbeda secara prinsip.

Kemudian jika ada anggapan yang mengkhawatirkan terjadinya multitafsir soal pasal penghinaan Presiden oleh aparat penegak hukum, ia mengatakan di situlah letak pentingnya memberikan penjelasan agar tidak terjadi multitafsir sedemikian rupa.

"Jadi sudah kita katakan dalam penjelasan bahwa bukan merupakan penyerangan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden apabila untuk kepentingan umum," jelasnya.

Lebih jelasnya yang disebut sebagai kepentingan umum, paparnya, ialah yang menyangkut dengan kritik terhadap kebijakan Presiden dan Wakil Presiden. Artinya, pasal yang mengatur soal penghinaan Presiden bukan untuk mengekang demokrasi.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#RKHUP#penghinaan presiden#Kemenkumham#Edward Omar Sharif Hieriej#Eddy

Berita Terkait

    Amankan Pasokan Beras, DKI Jakarta Kerja Sama Contract Farming 8.000 Hektare di Jawa dan Lampung
    Berita Hari Ini

    Amankan Pasokan Beras, DKI Jakarta Kerja Sama Contract Farming 8.000 Hektare di Jawa dan Lampung

    Djawanews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui PT Food Station Tjipinang Jaya menjalin pertanian kontrak (contract farming) seluas 8.000 hektare di Jawa dan Lampung hingga triwulan pertama 2025. Langkah ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Eks Marinir TNI AL Gabung Militer Rusia, Ini Kata Menkum
    Berita Hari Ini

    Eks Marinir TNI AL Gabung Militer Rusia, Ini Kata Menkum

    MS Hadi 15 May 2025 11:09
  • Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Komnas HAM terkait Kebijakan Siswa Bermasalah Dibina di Barak Militer
    Berita Hari Ini

    Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Komnas HAM terkait Kebijakan Siswa Bermasalah Dibina di Barak Militer

    MS Hadi 15 May 2025 10:02
  • Prabowo Ingatkan Pentingnya Kekuatan dan Kemandirian Negara Islam Agar Tak Kembali Dijajah
    Berita Hari Ini

    Prabowo Ingatkan Pentingnya Kekuatan dan Kemandirian Negara Islam Agar Tak Kembali Dijajah

    Djawanews.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan negara-negara Islam harus kuat dan mandiri agar tidak menjadi korban penjajahan.  Hal ini disampaikan Prabowo saat membuka Konferensi ke-19 Uni Parlemen ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • SYL Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Dihukum 12 Tahun Penjara
    Berita Hari Ini

    SYL Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Dihukum 12 Tahun Penjara

    MS Hadi 15 May 2025 08:09
  • Puan Serukan Penolakan Relokasi Warga Gaza Saat Buka Konferensi OKI
    Berita Hari Ini

    Puan Serukan Penolakan Relokasi Warga Gaza Saat Buka Konferensi OKI

    MS Hadi 15 May 2025 07:04

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Daftar 7 Gedung Tertinggi di Dunia, Di Mana Saja?
Berita Hari Ini

1

Daftar 7 Gedung Tertinggi di Dunia, Di Mana Saja?

Sah! Luna Maya dan Maxime Bouttier Gelar Akad Nikah di Bali
Berita Hari Ini

2

Sah! Luna Maya dan Maxime Bouttier Gelar Akad Nikah di Bali

Pramono ke ASN yang Ogah Naik Transportasi Umum: Jangan Berharap Naik Jabatan
Berita Hari Ini

3

Pramono ke ASN yang Ogah Naik Transportasi Umum: Jangan Berharap Naik Jabatan

Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Bareskrim Polri, Bakal Diuji Forensik
Berita Hari Ini

4

Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Bareskrim Polri, Bakal Diuji Forensik

Menkes Ungkap Sejumlah Alasan Indonesia Bersedia Jadi Lokasi Uji Klinis Vaksin TBC
Berita Hari Ini

5

Menkes Ungkap Sejumlah Alasan Indonesia Bersedia Jadi Lokasi Uji Klinis Vaksin TBC

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up