Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Soal Edy Mulyadi yang Hanya Divonis 7 Bulan dan 15 Hari, Husin Shahab: Sungguh Mulia Penyebar Hoax di NKRI
Husin Shahab (terkini.id)

Soal Edy Mulyadi yang Hanya Divonis 7 Bulan dan 15 Hari, Husin Shahab: Sungguh Mulia Penyebar Hoax di NKRI

MS Hadi
MS Hadi 12 September 2022 at 06:07pm

Djawanews.com – Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab angkat bicara soal keputusan terhadap Edy Mulyadi yang dituntut 4 tahun penjara kemudian divonis 7 bulan. Husin menilai hal itu memuliakan para penyebar hoax di Indonesia.

"Dilaporkan tarkait hoax dgn sanksi 10th. Dituntut JPU 4th dan divonis 7 bulan. Sungguh mulia para penyebar hoax di NKRI," kata Husin melalui akun Twitternya, Senin 12 September.

Husin pun tidak heran jika banyak penyebar hoax masih banyak berkeliaran. Salah satu penyebabnya, karena tidak dihukum dengan hukuman yang menimbulkan efek jera.

"Pantes di negeri ini masih ada penyebar hoax karna negara tidak sigap soal penyebarannya. @KejaksaanRI @mohmahfudmd @jokowi," tandasnya.

Baca Juga:
  • Ramai Soal Protes Edy Mulyadi Kena Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Massa Adat Dayak Tak Terima!
  • Edy Mulyadi Dapat Bingkisan dari Habib Rizieq Shihab Saat Malam Pertama Ditahan Polri
  • Publik Tanya Kenapa Arteria Dahlan Tak Ditahan Seperti Edy Mulyadi, Ini Jawaban Ahli Hukum Pidana

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 Bulan dan 15 Hari penjara terhadap Edy Mulyadi terkait kasus 'Kalimantan tempat jin buang anak'.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Edy Mulyadi 4 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Adeng AK mengatakan Edy Mulyadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Mengadili menyatakan terdakwa edy mulyadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer dan dakwaan pertama subsider," jelas Adeng AK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 12 September.

Hakim pun meminta agar Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari penjara karena masa penahanan yang dijalani telah berakhir.

"Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," jelas Ketua Majelis Hakim PN Pusat.

Sebelumnya, Edy Mulyadi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun penjara dalam kasus 'Kalimantan tempat jin buang anak'.

Jaksa menilai Edy bersalah melanggar pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Edy saat itu dinilai bersalah menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#Kalimantan jin buang anak#Hoax#vonis edy mulyadi#husin Shahab#Edy Mulyadi

Berita Terkait

    Kenapa Indonesia Perlu Energi Nuklir untuk Mendukung Industrialisasi?
    Berita Hari Ini

    Kenapa Indonesia Perlu Energi Nuklir untuk Mendukung Industrialisasi?

    Dalam menghadapi tantangan industrialisasi dan kebutuhan energi yang semakin meningkat, Indonesia harus mengeksplorasi lebih lanjut sumber energi yang dapat mendukung pertumbuhan industri dalam jangka panjang. Salah satu ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Pertamina Bakal Beri Dukungan Energi Bersih Lewat Energi Panas Bumi, Kenapa?
    Berita Hari Ini

    Pertamina Bakal Beri Dukungan Energi Bersih Lewat Energi Panas Bumi, Kenapa?

    Saiful Ardianto 01 Aug 2025 12:11
  • Energi Mineral Festival 2025: Rumah Besar bagi Ekosistem Energi Nasional?
    Berita Hari Ini

    Energi Mineral Festival 2025: Rumah Besar bagi Ekosistem Energi Nasional?

    Saiful Ardianto 31 Jul 2025 15:10
  • PLTA Kalla Group: Proyek Energi Terbarukan di Kerinci Bakal Segera Beroperasi?
    Berita Hari Ini

    PLTA Kalla Group: Proyek Energi Terbarukan di Kerinci Bakal Segera Beroperasi?

    Salah satu perusahaan besar di Indonesia, PLTA Kalla Group menargetkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kerinci, Jambi, akan mulai beroperasi pada November 2025. Dengan kapasitas produksi ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Kerjasama Impor Energi: Indonesia dan AS Sepakati Kesepakatan 15 Miliar Dolar AS
    Berita Hari Ini

    Kerjasama Impor Energi: Indonesia dan AS Sepakati Kesepakatan 15 Miliar Dolar AS

    Saiful Ardianto 29 Jul 2025 11:03
  • Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?
    Berita Hari Ini

    Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?

    Saiful Ardianto 28 Jul 2025 14:46

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?
Berita Hari Ini

1

Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?

Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?
Berita Hari Ini

2

Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?

PLTA Lapopu Dukung Perluasan Instalasi Listrik di Sumba Barat, Ini Manfaatnya!
Berita Hari Ini

3

PLTA Lapopu Dukung Perluasan Instalasi Listrik di Sumba Barat, Ini Manfaatnya!

Kerjasama Impor Energi: Indonesia dan AS Sepakati Kesepakatan 15 Miliar Dolar AS
Berita Hari Ini

4

Kerjasama Impor Energi: Indonesia dan AS Sepakati Kesepakatan 15 Miliar Dolar AS

Pertamina Bakal Beri Dukungan Energi Bersih Lewat Energi Panas Bumi, Kenapa?
Berita Hari Ini

5

Pertamina Bakal Beri Dukungan Energi Bersih Lewat Energi Panas Bumi, Kenapa?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up