Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Seputar Pasal Pidana Hubungan Seks di Luar Nikah

Seputar Pasal Pidana Hubungan Seks di Luar Nikah

Usman Mahendra
Usman Mahendra 30 Agustus 2019 at 09:23am

Pasal Pidana Hubungan Seks di Luar Nikah ditetapkan, bagaimana sanksinya?

Pasal Pidana Hubungan Seks di Luar Nikah sudah dimasukkan ke dalam RUU KUHP tentang kriminalisasi seks di luar hubungan pernikahan. Lantas bagaimana sanksi yang akan dikenakan?

Sanksi Pasal Pidana Hubungan Seks di Luar Nikah

Dilansir dari dw.com (28/8/2019) dengan adanya RUU Kriminalisasi seks di luar nikah, memungkinkan “Kumpul Kebo” diancam sanksi 6 bulan penjara. Kategori seks di luar nikah di antaranya “kumpul kebo” dan laki-laki hidung belang akan masuk dalam daftar kejahatan yang dikriminalisasi RUU KUHP.  Hukuman akan bervariasi, mulai dari 6 bulan sampai 4 tahun.

Terdapat sejumlah pasal yang kemudian meluaskan makna zina, salah satunya adalah tentang hubungan seks tanpa pernikahan. Hal tersebut terdapat dalam pasal 417 ayat 1 yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

Sanksi Pasal Pidana Hubungan Seks di Luar Nikah (kompasiana.com)

Kemudian bagi para pelaku kumpul kebo atau mereka yang tinggal satu atap tanpa ikatan pernikahan resmi, juga akan diancam dengan hukuman 6 bulan penjara. Hal tersebut sebagaimana ada dalam pasal 419 yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Aturan RUU KUHP tersebut juga bisa menyasar para pria hidung belang dengan hukuman penjara. Hukumannya tidak tanggung-tanggung, yaitu 4 tahun penjara. Pasal 418 ayat 1 berbunyi:

Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut karena tipu muslihat yang lain dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori III.

Kemudian hukuman juga akan diperberat perbuatan pria hidung belang dapat mengakibatkan korban hamil. Selain itu ada juga yang mengatur tentang perkawinan sedarah, yang akan dihukum maksimal 12 tahun penjara, sebagaimana diataru dalam pasal 420 yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Terkait dengan Pasal Pidana Hubungan Seks di Luar Nikah, dilansir dari detik.com (30/8/2019) Komnas Perempuan pernah menolaknya. Namun terkait dengan pemidanaan kumpul kebo dan seks di luar pernikahan, akhirnya  disetuju oleh Tim Perumus (Timus) DPR pada 5 Februari 2018.

Bagikan:
#berita hari ini#hubungan seks#kriminalisasi seks#pasal pidana#pasal zina#RUU KUHP

Berita Terkait

    Pembiayaan dan Investasi Emas, ACC Hadirkan Program Kemilau?
    Berita Hari Ini

    Pembiayaan dan Investasi Emas, ACC Hadirkan Program Kemilau?

    Djawanews.com - Di tengah perubahan kondisi ekonomi dan semakin banyaknya pilihan instrumen keuangan, masyarakat perlu memahami cara mengelola aset secara bijak. Salah satu instrumen yang masih ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Energi Panas Bumi di Cianjur Berpotensi Jadi Sumber Energi Bersih Jawa Barat, Simak Penjelasannya!
    Berita Hari Ini

    Energi Panas Bumi di Cianjur Berpotensi Jadi Sumber Energi Bersih Jawa Barat, Simak Penjelasannya!

    Saiful Ardianto 08 Sep 2026 20:39
  • Rame! Ini 5 Aplikasi Investasi Saham Amerika yang Jadi Pilihan Investor Indonesia
    Berita Hari Ini

    Rame! Ini 5 Aplikasi Investasi Saham Amerika yang Jadi Pilihan Investor Indonesia

    Saiful Ardianto 08 Sep 2026 10:35
  • 138 Blok Eksplorasi Energi di Indonesia Dibuka, Prabowo Undang Investasi Rusia?
    Berita Hari Ini

    138 Blok Eksplorasi Energi di Indonesia Dibuka, Prabowo Undang Investasi Rusia?

    Djawanews.com - Indonesia membuka peluang investasi baru di sektor energi melalui pengembangan blok eksplorasi energi di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto mengundang perusahaan-perusahaan Rusia untuk berpartisipasi dalam ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Siapkan Rencana Investasi Pabrik Pupuk Urea di Vladivostok, Prabowo Subianto Sambangi Rusia!
    Berita Hari Ini

    Siapkan Rencana Investasi Pabrik Pupuk Urea di Vladivostok, Prabowo Subianto Sambangi Rusia!

    Saiful Ardianto 07 Sep 2026 11:22
  • Investasi Energi Rusia Didorong untuk Perkuat Ketahanan Energi Indonesia
    Berita Hari Ini

    Investasi Energi Rusia Didorong untuk Perkuat Ketahanan Energi Indonesia

    Saiful Ardianto 04 Sep 2026 21:37

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Energi Panas Bumi di Cianjur Berpotensi Jadi Sumber Energi Bersih Jawa Barat, Simak Penjelasannya!
Berita Hari Ini

1

Energi Panas Bumi di Cianjur Berpotensi Jadi Sumber Energi Bersih Jawa Barat, Simak Penjelasannya!

Siapkan Rencana Investasi Pabrik Pupuk Urea di Vladivostok, Prabowo Subianto Sambangi Rusia!
Berita Hari Ini

2

Siapkan Rencana Investasi Pabrik Pupuk Urea di Vladivostok, Prabowo Subianto Sambangi Rusia!

Rame! Ini 5 Aplikasi Investasi Saham Amerika yang Jadi Pilihan Investor Indonesia
Berita Hari Ini

3

Rame! Ini 5 Aplikasi Investasi Saham Amerika yang Jadi Pilihan Investor Indonesia

138 Blok Eksplorasi Energi di Indonesia Dibuka, Prabowo Undang Investasi Rusia?
Berita Hari Ini

4

138 Blok Eksplorasi Energi di Indonesia Dibuka, Prabowo Undang Investasi Rusia?

Pembiayaan dan Investasi Emas, ACC Hadirkan Program Kemilau?
Berita Hari Ini

5

Pembiayaan dan Investasi Emas, ACC Hadirkan Program Kemilau?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up