Djawanews.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mencatat sebanyak 24.594 warga negara asing (WNA) tiba di Indonesia terhitung mulai 1 Juni hingga 6 Juli 2021.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sendiri diberlakukan sejak 3 Juli 2021. Setelah sebelumnya diterapkan PPKM Mikro sejak 1 Juni 2021.
Menanggapi masih maraknya kedatangan warga asing ke tanah air, anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyesalkan longgarnya kebijakan pemerintah tersebut.
Menurutnya, mendatangkan WNA dari negara-negara yang terdampak Covid-19 sama saja mengimpor kasus Corona ke Indonesia lebih besar lagi.
“Kasihan rakyat Indonesia. Ditengah perjuangan melawan COVID-19 dan pemberlakuan PPKM Darurat, justru negara membuka pintu untuk WNA tiba di Indonesia. Ini kan justru kebijakan yang kontra produktif dalam penanganan COVID-19,” ujar Mufida, Jumat, 9 Juli.
Apalagi, sambungnya, sejumlah WNA yang tiba tersebut, didominasi dari negara yang membawa virus. Seperti China, India, Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat dan Rusia.
Untuk itu, legislator DKI Jakarta itu meminta agar negara lebih adil dalam penerapan PPKM Darurat dengan tidak membuka peluang WNA untuk datang ke Indonesia. Sebab kata Mufida, jika hal tersebut terus dilakukan, maka penanganan pandemi COVID-19 akan terhambat.
“Sama saja tidak sensitif atas penderitaan rakyat. Pedagang dan pekerja yang tidak termasuk usaha non esensial dan non kritikal terpaksa tidak bisa usaha untuk penghidupan makan sehari-hari. Ini benar-benar menghilangkan nilai kemanusiaan,” tegasnya.
Ironisnya, tambah Mufida, rakyat di suruh untuk tinggal di rumah mematuhi kebijakan PPKM Darurat, namun WNA yang dari luar negeri bebas tiba di Indonesia tanpa adanya aturan ketat.
Karenanya, dia menyarankan pemerintah untuk stop dahulu mendatangkan WNA selama pemberlakuan PPKM Darurat. Sebab, Indonesia sedang fokus dalam penanganan Covid-19 yang kian hari kian meninggi.
Aturan WNA yang masuk ke RI selama PPKM Darurat
Pemerintah memang tidak melarang Warga Negara Asing atau WNA maupun Warga Negara Indonesia WNI yang masuk ke Indonesia selama PPKM Darurat. Tapi pemerintah memberlakukan sejumlah syarat.
- WNA maupun WNI wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif Covid-19 beserta bukti vaksinasi.
- Ikuti masa karantina delapan hari.
- WNA maupun WNI juga diwajibkan menyertakan e-HAC Internasional Indonesia. E-HAC sendiri merupakan singkatan dari Electronic Health Alert Card, yaitu Kartu Kewaspadaan Kesehatan, yang digunakan untuk syarat penerbangan internasional.
- WNA maupun WNI tetap diwajibkan melakukan tes ulang pada saat kedatangan. Jika terbukti negatif, maka akan dibawa ke tempat karantina.
- Apabila terbukti positif, WNA maupun WNI tersebut akan langsung dirujuk ke rumah sakit, dan untuk WNA biaya ditanggung masing-masing individu.
- Setelah karantina, WNA maupun WNI akan dilakukan tes Covid-19 untuk kedua kalinya. Apabila hasilnya menunjukkan negatif, maka WNA maupun WNI tersebut dapat dinyatakan selesai karantina di hari berikutnya.