Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Refly Harun ke MK: Kalau Kuat Dalilnya, Haram Hukumnya Tidak Dikabulkan
Anggota tim kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun di Gedung MK Jakarta (VOI/Diah)

Refly Harun ke MK: Kalau Kuat Dalilnya, Haram Hukumnya Tidak Dikabulkan

MS Hadi
MS Hadi 17 April 2024 at 07:11am

Djawanews.com – Anggota tim kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun meyakini bukti dan dalil gugatan yang telah disampaikan selama sidang sengketa hasil Pilpres 2024 cukup kuat menunjukkan terjadinya kecurangan. Refly berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan kubunya.

"Jadi bagi Mahkamah Konstitusi, kalau memang permohonan ini kuat dalilnya, maka haram hukumnya tidak dikabulkan, ya. Sebaliknya, harus dikabulkan," kata Refly di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 16 April.

Refly berharap kekhawatiran sejumlah pihak bahwa MK tidak cukup berani mengabulkan permohonan diskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dan pemungutan suara ulang merupakan hal yang bisa dibantah.

"Kita tentu di sini tidak rela kalau kemudian pemimpin-pemimpin yang terpilih itu curang. Sekali lagi kita beri penguatan buat MK. MK tidak perlu khawatir dan tidak perlu takut untuk mengabulkan permohonan ini," tuturnya.

Hari ini, Tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah menyerahkan dokumen kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 selaku pemohon ke MK.

Baca Juga:
  • Kode Didukung Istana Mencuat, Refly Harun: Bisa Jadi Prabowo Head To Head Melawan Anies
  • Rizal Ramli Temui Habib Rizieq Shihab di Petamburan
  • Refly Harun Labeli Ganjar Pranowo Pewaris Tahta Jokowi: Model Kepemimpinan yang Tak Merangkul Perbedaan Pendapat

Anggota tim hukum Anies-Muhaimin Heru Widodo menyebut pihaknya juga menyerahkan 35 bukti tambahan terkait dalil permohonan mereka atas dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Bukti tambahan yang diserahkan kubu Anies-Imin di antaranya berkenaan dengan soal pelanggaran terhadap persyaratan caprea-cawapres, penyalahgunaan bantuan sosial, ketidaknetralan pj kepala daerah dan kepala desa, serta mengenai IT.

MK telah selesai menggelar sidang sengketa Pilpres 2024. Kini, MK memberikan kesempatan kepada pihak berperkara untuk menyerahkan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), yakni tim Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, KPU, Prabowo-Gibran, hingga Bawaslu.

MK dijadwalkan menerima kesimpulan dari para pihak pada Selasa, 16 April 2024 selambat-lambatnya pada pukul 16.00 WIB. Sementara, putusan PHPU atau sengketa Pilpres 2024 akan diumumkan pada 22 April 2024.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#POLITIK#PILPRES 2024#SENGKETA PILPRES#MAHKAMAH KONSTITUSI#Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar#REFLY HARUN

Berita Terkait

    Harlah 100 Tahun, Gus Hilmy: NU Harus Terus Relevan
    Berita Hari Ini

    Harlah 100 Tahun, Gus Hilmy: NU Harus Terus Relevan

    Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., menegaskan bahwa Nahdlatul Ulama harus terus relevan agar mampu bertahan dan memberi manfaat nyata bagi ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Bahlil Sebut Tenaga Nuklir Jadi Perhatian Dewan Energi Nasional, Apa Alasannya
    Berita Hari Ini

    Bahlil Sebut Tenaga Nuklir Jadi Perhatian Dewan Energi Nasional, Apa Alasannya

    Saiful Ardianto 30 Jan 2026 13:49
  • PLTA PT Kerinci Merangin Hydro dan Dampak Operasional terhadap Danau Kerinci
    Berita Hari Ini

    PLTA PT Kerinci Merangin Hydro dan Dampak Operasional terhadap Danau Kerinci

    Saiful Ardianto 30 Jan 2026 11:47
  • Ancaman Amerika ke Iran Dinilai Keterlaluan, Senator Indonesia: RI Jangan Terjebak Perangkap Politik Trump
    Berita Hari Ini

    Ancaman Amerika ke Iran Dinilai Keterlaluan, Senator Indonesia: RI Jangan Terjebak Perangkap Politik Trump

    Djawanews.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., menilai pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengancam Iran karena menolak negosiasi, ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Dewan Energi Nasional Resmi Dilantik, Prabowo Tegaskan Prioritas Ketahanan Energi
    Berita Hari Ini

    Dewan Energi Nasional Resmi Dilantik, Prabowo Tegaskan Prioritas Ketahanan Energi

    Saiful Ardianto 29 Jan 2026 17:08
  • PLTA Way Besay Disidak DPRD Lampung Utara, Bahas Wisata dan PAD
    Berita Hari Ini

    PLTA Way Besay Disidak DPRD Lampung Utara, Bahas Wisata dan PAD

    Saiful Ardianto 29 Jan 2026 11:05

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Inovasi Energi Terbarukan: PLTA Mikrohidro Lebakbarang Pekalongan Menghasilkan Listrik Bersih
Berita Hari Ini

1

Inovasi Energi Terbarukan: PLTA Mikrohidro Lebakbarang Pekalongan Menghasilkan Listrik Bersih

Pabrik HPAL Vale Ditopang Tiga PLTA, Strategi Efisiensi Energi dan Rendah Emisi
Berita Hari Ini

2

Pabrik HPAL Vale Ditopang Tiga PLTA, Strategi Efisiensi Energi dan Rendah Emisi

Kuota Impor BBM SPBU Swasta Kembali Diberlakukan per 6 Bulan, ESDM Perkuat Evaluasi Pasok?
Berita Hari Ini

3

Kuota Impor BBM SPBU Swasta Kembali Diberlakukan per 6 Bulan, ESDM Perkuat Evaluasi Pasok?

PLTA Batang Toru: Pengelola Ajukan Banding Setelah Izin Lingkungan Dicabut, Pemerintah Tindak Lanjut dengan Audit Lingkungan
Berita Hari Ini

4

PLTA Batang Toru: Pengelola Ajukan Banding Setelah Izin Lingkungan Dicabut, Pemerintah Tindak Lanjut dengan Audit Lingkungan

Eropa Percepat Pengembangan Energi Angin di Laut Utara: Komitmen 100 Gigawatt hingga 2050
Berita Hari Ini

5

Eropa Percepat Pengembangan Energi Angin di Laut Utara: Komitmen 100 Gigawatt hingga 2050

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up