Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Ramai Soal Protes Edy Mulyadi Kena Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Massa Adat Dayak Tak Terima!
Edy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari penjara terkait kasus 'tempat jin buang anak' karena menyiarkan kabar yang tidak pasti. (Medkom.com)

Ramai Soal Protes Edy Mulyadi Kena Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Massa Adat Dayak Tak Terima!

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 12 September 2022 at 02:30pm

Djawanews.com – Edy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari penjara terkait kasus 'tempat jin buang anak' karena menyiarkan kabar yang tidak pasti. Massa yang mengatasnamakan masyarakat Kalimantan dan Dayak tak terima dengan putusan hakim.

Dari hasil pemantauan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/9), mulanya hakim ketua Adeng AK menyampaikan amar putusan terhadap Edy. Hakim menyatakan Edy bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," kata hakim ketua Adeng AK.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari," imbuhnya.

Hakim Adeng juga memerintahkan agar Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari tahanan. "Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim.

Belum selesai membacakan amar, massa yang semula tertib duduk di kursi mulai berdiri. Mereka berteriak dan menyebut putusan hakim tidak adil. "Putusan hakim tidak adil," kata salah seorang massa. Kemudian massa yang lainnya juga bersahutan dan menyebut hakim tidak adil.

"Iya, hakim tidak adil," sahut massa lainnya.

Belum sampai di situ, massa yang mengenakan baju merah-merah itu kemudian berteriak dan membuat riuh situasi sidang. "Hakim tidak punya hati nurani," sahut massa.

Baca Juga:
  • Soal Edy Mulyadi yang Hanya Divonis 7 Bulan dan 15 Hari, Husin Shahab: Sungguh Mulia Penyebar Hoax di NKRI
  • Edy Mulyadi Dapat Bingkisan dari Habib Rizieq Shihab Saat Malam Pertama Ditahan Polri
  • Publik Tanya Kenapa Arteria Dahlan Tak Ditahan Seperti Edy Mulyadi, Ini Jawaban Ahli Hukum Pidana

Aparat kepolisian yang sudah dari tadi berjaga kemudian menghampiri massa. Polisi meminta massa tidak berteriak dan mengganggu jalannya persidangan. Hakim lalu menyampaikan pernyataan jaksa yang menyebut pikir-pikir terkait keputusan ini. Hakim pun kemudian menutup persidangan. "Jaksa menyatakan pikir-pikir. Sidang ditutup," kata hakim Adeng.

"Kami minta jaksa banding," teriak massa.

Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, Edy dituntut 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum meyakini Edy bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 4 tahun penjara," imbuhnya.

Edy diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Jaksa mengungkap hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Edy secara konsisten terus-menerus membuat konten di kanal YouTubenya yang memuat berita bohong.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa secara konsisten membuat konten terus-menerus tanpa rasa menyesal dan dengan sengaja menerbitkan berita dan kata-kata bohong, dalam video-video YouTube miliknya yang ditujukan kepada masyarakat banyak, dan kepada siapa saja dapat mengakses dan menonton video terdakwa tersebut," kata jaksa.

Jaksa mengatakan istilah-istilah yang dilontarkan Edy Mulyadi terkait Provinsi Kalimantan memuat tentang jin buang anak, genderuwo, hingga kuntilanak. Istilah itu, kata jaksa, telah merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan di mata masyarakat Indonesia maupun dunia.

"Istilah-istilah yang dilontarkan oleh terdakwa salah satunya itu jin buang anak, dan kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo, telah merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan seolah-olah Kalimantan itu jauh dari mana pun dan tidak bernilai apa pun, serta merupakan tempat yang horor, angker, dan mengerikan di mata masyarakat Indonesia maupun dunia," ujar jaksa.

Tak hanya itu, kata jaksa, opini-opini yang dilontarkan Edy Mulyadi tentang oligarki hanya sebatas dongeng belaka. Jaksa menyebut pernyataan Edy bukan merupakan produk jurnalistik.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Edy Mulyadi#Jin Buang Anak#POLISI#Kepolisian#Pengadilan Negeri#jakarta#tahanan#penjara#Pidana#Massa#genderuwo#KUNTILANAK

Berita Terkait

    Kenapa Indonesia Perlu Energi Nuklir untuk Mendukung Industrialisasi?
    Berita Hari Ini

    Kenapa Indonesia Perlu Energi Nuklir untuk Mendukung Industrialisasi?

    Dalam menghadapi tantangan industrialisasi dan kebutuhan energi yang semakin meningkat, Indonesia harus mengeksplorasi lebih lanjut sumber energi yang dapat mendukung pertumbuhan industri dalam jangka panjang. Salah satu ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Pertamina Bakal Beri Dukungan Energi Bersih Lewat Energi Panas Bumi, Kenapa?
    Berita Hari Ini

    Pertamina Bakal Beri Dukungan Energi Bersih Lewat Energi Panas Bumi, Kenapa?

    Saiful Ardianto 01 Aug 2025 12:11
  • Energi Mineral Festival 2025: Rumah Besar bagi Ekosistem Energi Nasional?
    Berita Hari Ini

    Energi Mineral Festival 2025: Rumah Besar bagi Ekosistem Energi Nasional?

    Saiful Ardianto 31 Jul 2025 15:10
  • PLTA Kalla Group: Proyek Energi Terbarukan di Kerinci Bakal Segera Beroperasi?
    Berita Hari Ini

    PLTA Kalla Group: Proyek Energi Terbarukan di Kerinci Bakal Segera Beroperasi?

    Salah satu perusahaan besar di Indonesia, PLTA Kalla Group menargetkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kerinci, Jambi, akan mulai beroperasi pada November 2025. Dengan kapasitas produksi ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Kerjasama Impor Energi: Indonesia dan AS Sepakati Kesepakatan 15 Miliar Dolar AS
    Berita Hari Ini

    Kerjasama Impor Energi: Indonesia dan AS Sepakati Kesepakatan 15 Miliar Dolar AS

    Saiful Ardianto 29 Jul 2025 11:03
  • Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?
    Berita Hari Ini

    Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?

    Saiful Ardianto 28 Jul 2025 14:46

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?
Berita Hari Ini

1

Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?

Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?
Berita Hari Ini

2

Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?

PLTA Lapopu Dukung Perluasan Instalasi Listrik di Sumba Barat, Ini Manfaatnya!
Berita Hari Ini

3

PLTA Lapopu Dukung Perluasan Instalasi Listrik di Sumba Barat, Ini Manfaatnya!

Kerjasama Impor Energi: Indonesia dan AS Sepakati Kesepakatan 15 Miliar Dolar AS
Berita Hari Ini

4

Kerjasama Impor Energi: Indonesia dan AS Sepakati Kesepakatan 15 Miliar Dolar AS

Pertamina Bakal Beri Dukungan Energi Bersih Lewat Energi Panas Bumi, Kenapa?
Berita Hari Ini

5

Pertamina Bakal Beri Dukungan Energi Bersih Lewat Energi Panas Bumi, Kenapa?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up