Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Presiden Jokowi Terbitkan Aturan THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara, Catat Tanggal Cairnya
Presiden Joko Widodo (Dok. Setneg)

Presiden Jokowi Terbitkan Aturan THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara, Catat Tanggal Cairnya

MS Hadi
MS Hadi 14 Maret 2024 at 03:09pm

Djawanews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN).

Mengutip salinan PP yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go,id, pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan kepada aparatur negara atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Aparatur negara yang dimaksud yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.

Aparatur negara juga termasuk wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non struktural, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi,

Dalam PP juga disebutkan bahwa THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan atau kelas jabatan.

Sedangkan THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

Baca Juga:
  • Cara Kirim THR Lebaran Pakai DANA, Mudah dan Tanpa Biaya!
  • Cak Imin Tegaskan THR Hanya Hak Pekerja, Larang Ormas Meminta ke Perusahaan
  • Pencairan THR Pekerja Swasta Bersamaan dengan ASN, Ojol Menyusul

THR dan gaji ketiga belas bagi staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangannya atau administratifnya setara atau setingkat menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator atau pengawas, diberikan paling banyak sebesar THR dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setingkat hak keuangannya.

Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Di dalam PP itu dijelaskan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayar setelah tanggal hari raya.

Sedangkan untuk gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat bulan Juni tahun 2024, dan dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan maka dapat dibayarkan setelah Juni 2024.

Publik dapat melihat ketentuan detail dari PP tersebut, termasuk besaran maksimal THR dan gaji ketiga belas yang dibayarkan, melalui salinan PP yang dapat diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id

PP ditandatangani Presiden Joko Widodo 13 Maret 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#Lebaran#ASN#THR#GAJI KE-13#JOKOWI

Berita Terkait

    Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex, Termasuk Eks Dirut Bank DKI
    Berita Hari Ini

    Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Kredit PT Sritex, Termasuk Eks Dirut Bank DKI

    Djawanews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Salah satu tersangka yakni eks ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Prabowo Terbitkan Perpres Libatkan TNI dan Polri Lindungi Jaksa
    Berita Hari Ini

    Prabowo Terbitkan Perpres Libatkan TNI dan Polri Lindungi Jaksa

    MS Hadi 22 May 2025 12:11
  • Hashim Djojohadikusumo Tegaskan MBG Tak Bersifat Wajib: Tidak Ada Unsur Paksaan
    Berita Hari Ini

    Hashim Djojohadikusumo Tegaskan MBG Tak Bersifat Wajib: Tidak Ada Unsur Paksaan

    MS Hadi 22 May 2025 11:07
  • Pemprov DKI Luncurkan Rute Baru Transjabodetabek Blok M-PIK 2, Tarif Rp3.500
    Berita Hari Ini

    Pemprov DKI Luncurkan Rute Baru Transjabodetabek Blok M-PIK 2, Tarif Rp3.500

    Djawanews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui PT Transjakarta akan mengoperasikan rute baru Transjabodetabek Blok M-Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 (T31) mulai hari ini, Kamis, 22 Mei. Rute baru ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Mendikdasmen Tegaskan Guru Sekolah Rakyat Diambil dari Tenaga Pengajar Aktif, Bukan Rekrutmen Baru
    Berita Hari Ini

    Mendikdasmen Tegaskan Guru Sekolah Rakyat Diambil dari Tenaga Pengajar Aktif, Bukan Rekrutmen Baru

    MS Hadi 22 May 2025 09:02
  • Aksi Demo Mahasiswa di Depan Balai Kota DKI Jakarta Berujung Ricuh, 7 Polisi Terluka dan 93 Orang Ditangkap
    Berita Hari Ini

    Aksi Demo Mahasiswa di Depan Balai Kota DKI Jakarta Berujung Ricuh, 7 Polisi Terluka dan 93 Orang Ditangkap

    MS Hadi 22 May 2025 08:11

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

UGM Siap Hadapi Gugatan Rp69 Triliun terkait Polemik Ijazah Jokowi
Berita Hari Ini

1

UGM Siap Hadapi Gugatan Rp69 Triliun terkait Polemik Ijazah Jokowi

Pimpinan KPK Usul Parpol Dibiayai Negara untuk Cegah Korupsi
Berita Hari Ini

2

Pimpinan KPK Usul Parpol Dibiayai Negara untuk Cegah Korupsi

Imigrasi Batam Amankan 23 WNA Pelanggar Aturan Keimigrasian
Berita Hari Ini

3

Imigrasi Batam Amankan 23 WNA Pelanggar Aturan Keimigrasian

Kemenkes Siagakan Layanan Kesehatan Haji 24 Jam, Terutama di Titik Strategis
Berita Hari Ini

4

Kemenkes Siagakan Layanan Kesehatan Haji 24 Jam, Terutama di Titik Strategis

BPOM Ungkap Tiga Penyebab Utama Keracunan Makan Bergizi Gratis
Berita Hari Ini

5

BPOM Ungkap Tiga Penyebab Utama Keracunan Makan Bergizi Gratis

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up