Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Prabowo Minta Koruptor Dipenjara 50 Tahun, MA: Dalam Kondisi Tertentu, Bisa Dikenakan Hukuman Mati
Juru Bicara MA, Yanto (ANTARA)

Prabowo Minta Koruptor Dipenjara 50 Tahun, MA: Dalam Kondisi Tertentu, Bisa Dikenakan Hukuman Mati

MS Hadi
MS Hadi 03 Januari 2025 at 10:09am

Djawanews.com – Mahkamah Agung (MA) menanggapi permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan hukuman berat bagi koruptor, misalnya 50 tahun penjara, dengan mempertimbangkan hukum positif yang sudah ada.

Juru Bicara MA, Yanto mengatakan koruptor bisa dihukum penjara hingga seumur hidup atau bahkan dalam kondisi tertentu, bisa dijatuhi hukuman mati. 

Yanto merujuk pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal tersebut, koruptor dapat dihukum penjara antara 4 hingga 20 tahun atau seumur hidup, dan dalam keadaan tertentu, bisa dijatuhi hukuman mati.

"Hukuman yang diterapkan bisa berkisar antara 4 tahun, 20 tahun, atau seumur hidup, dan dalam kondisi tertentu, seperti korupsi saat bencana alam, krisis moneter, atau perang, bisa saja dikenakan hukuman mati," ujar Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis 2 Januari.

Meskipun hukum sudah mengatur hal tersebut, Yanto menambahkan bahwa hingga saat ini, tidak ada koruptor yang dijatuhi hukuman penjara 50 tahun, bahkan hukuman mati pun belum pernah diterapkan.

Baca Juga:
  • KPK Kembali Lelang Aset Milik Koruptor, Total Nilai Diperkirakan Rp122 Miliar
  • KPK Dukung Usulan Penjara di Pulau Terpencil untuk Koruptor: Kalau Perlu Tak Usah Dikasih Makan
  • Gerindra Tegaskan Pernyataan Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Tobat Bukan Berarti Dibebaskan

Dalam kesempatan yang sama, Yanto mengklarifikasi bahwa pernyataan Presiden Prabowo mengenai hukuman 50 tahun untuk koruptor bukanlah bentuk intervensi dari eksekutif kepada yudikatif.

Menurutnya, pernyataan Prabowo lebih merupakan penegasan bahwa koruptor harus dihukum seberat-beratnya, terutama jika merugikan negara dalam jumlah besar.

"Saya kebetulan menonton televisi saat beliau menyampaikan pernyataan ini. Kalau korupsinya besar dan sudah jelas terbukti, ya seharusnya dihukum sampai 50 tahun. Itu bukan intervensi, hanya penegasan saja," ujar Yanto.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginginkan hukuman berat bagi pelaku korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, dan menyarankan agar mereka dipenjara hingga 50 tahun.

Prabowo menyampaikan hal tersebut dalam arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Gedung Bappenas, Jakarta, pada Senin 30 Desember 2024.

"Rakyat itu mengerti. Rakyat di pinggir jalan mengerti rampok triliunan, eh ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV. Tolong Menteri Pemasyarakatan dan Jaksa Agung, kalau ada banding, naikkan bandingnya. Vonisnya ya dipenjara sampai 50 tahun," kata Prabowo.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#korupsi#hukuman koruptor#hukuman 50 tahun penjara#HUKUMAN MATI#MAHKAMAH AGUNG#PRABOWO SUBIANTO

Berita Terkait

    Kontras dengan Isu Karhutla, DPD RI: Permintaan Alih Fungsi Lahan Mengancam Darurat Hutan di Yogyakarta
    Berita Hari Ini

    Kontras dengan Isu Karhutla, DPD RI: Permintaan Alih Fungsi Lahan Mengancam Darurat Hutan di Yogyakarta

    Djawanews - Kawasan hutan dan ekosistem lingkungan hidup memegang peranan krusial dalam menjaga keseimbangan ekologis, mitigasi perubahan iklim, serta menjamin keberlanjutan sumber daya alam bagi kesejahteraan masyarakat. ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Dukung Kebijakan
    Berita Hari Ini

    Dukung Kebijakan "Siswa Tak Otomatis Naik Kelas", Senator Gus Hilmy: Momentum Perbaikan Ekosistem Pembelajaran

    Saiful Ardianto 18 Oct 2026 14:17
  • Pengembangan Investasi IKN Capai Rp3,74 Triliun, Fokus Rusun ASN dan Kawasan Komersial
    Berita Hari Ini

    Pengembangan Investasi IKN Capai Rp3,74 Triliun, Fokus Rusun ASN dan Kawasan Komersial

    Saiful Ardianto 15 Oct 2026 19:39
  • Investasi Geotermal Gunung Ungaran Capai Rp4–5 Triliun, Daerah Berpeluang Terima Bagi Hasil?
    Berita Hari Ini

    Investasi Geotermal Gunung Ungaran Capai Rp4–5 Triliun, Daerah Berpeluang Terima Bagi Hasil?

    Djawanews.com - Investasi Geotermal Gunung Ungaran di Jawa Tengah diperkirakan mencapai 300 juta dolar AS atau sekitar Rp4–5 triliun. Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Prambanan Investasi Lepas Saham DOOH Rp179,85 Miliar, Investor Kuasai 10,07%
    Berita Hari Ini

    Prambanan Investasi Lepas Saham DOOH Rp179,85 Miliar, Investor Kuasai 10,07%

    Saiful Ardianto 12 Oct 2026 19:13
  • Investasi NVIDIA di d-Matrix: Gandeng Pesaing untuk Perluas Ekosistem AI
    Berita Hari Ini

    Investasi NVIDIA di d-Matrix: Gandeng Pesaing untuk Perluas Ekosistem AI

    Saiful Ardianto 10 Oct 2026 19:46

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Pengembangan Investasi IKN Capai Rp3,74 Triliun, Fokus Rusun ASN dan Kawasan Komersial
Berita Hari Ini

1

Pengembangan Investasi IKN Capai Rp3,74 Triliun, Fokus Rusun ASN dan Kawasan Komersial

Investasi Geotermal Gunung Ungaran Capai Rp4–5 Triliun, Daerah Berpeluang Terima Bagi Hasil?
Berita Hari Ini

2

Investasi Geotermal Gunung Ungaran Capai Rp4–5 Triliun, Daerah Berpeluang Terima Bagi Hasil?

Dukung Kebijakan
Berita Hari Ini

3

Dukung Kebijakan "Siswa Tak Otomatis Naik Kelas", Senator Gus Hilmy: Momentum Perbaikan Ekosistem Pembelajaran

Kontras dengan Isu Karhutla, DPD RI: Permintaan Alih Fungsi Lahan Mengancam Darurat Hutan di Yogyakarta
Berita Hari Ini

4

Kontras dengan Isu Karhutla, DPD RI: Permintaan Alih Fungsi Lahan Mengancam Darurat Hutan di Yogyakarta

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up