Djawanews.com - Presiden Jokowi melanjutkan kembali aturan PPKM Level 4 dari 3 Agustus hingga 9 Agustus mendatang. Tapi tidak semua daerah di Jawa-Bali yang akan menerapkan aturan itu.
"Dengan mempertimbangkan beberapa indikator pemerintah memutuskan melanjutkan kembali PPKM Level 4 mulai dari 3-9 Agustus di beberapa kabupaten kota tertentu," kata Presiden Jokowi dari Istana Bogor, Senin 2 Agustus.
PPKM Level 4 ini dianggap sudah cukup berhasil mengendalikan laju penyebaran Covid-19 yang dipicu oleh varian delta.
Ke depannya, penanganan Covid-19 akan berlandaskan tiga pilar. Mulai dari percepatan vaksinasi, penerapan 3 M yang masif hingga memperkuat testing, tracing dan memperbanyak isolasi terpadu.
"Menjaga ketersedian oksigen dan obat-obatan," kata Jokowi.