Djawanews.com - Pemerintah Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam transisi menuju energi bersih dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Perpres sampah jadi energi terbarukan tersebut mengatur penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan atau dikenal dengan istilah waste to energy.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan kesiapan untuk melaksanakan kebijakan tersebut dengan menindaklanjuti Perpres Sampah Jadi Energi Terbarukan.
Dalam pernyataannya, Bahlil menyebutkan bahwa Danantara akan memprioritaskan pengelolaan proyek ini, termasuk koordinasi perizinan dan penetapan harga listrik hasil pengolahan sampah yang akan dikelola oleh Kementerian ESDM.
"Perpresnya sudah keluar, dan kami siap melakukan proses selanjutnya. Ini akan diprioritaskan untuk dikelola oleh Danantara," kata Bahlil di Jakarta pada Senin (20/10/25).
Implementasi Perpres Sampah Jadi Energi Terbarukan
Pemerintah melalui kebijakan ini berupaya menjawab permasalahan sampah yang telah menjadi ancaman lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa terbitnya Perpres ini menandai perubahan besar dalam sistem pengelolaan sampah nasional, menuju pengelolaan yang modern, efisien, dan berkelanjutan.
"Melalui Perpres ini, sampah bukan lagi menjadi beban, tetapi sebuah sumber daya yang dapat diolah menjadi energi terbarukan seperti listrik, biogas, dan biofuel," ujarnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Indonesia diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan mengurangi dampak pencemaran sampah di perkotaan. Selain itu, skema pendanaan yang lebih efisien dan jaminan tarif listrik tetap selama 30 tahun diharapkan dapat menarik minat investor dalam mengembangkan proyek-proyek waste to energy.
Perpres Sampah Jadi Energi Terbarukan merupakan terobosan penting dalam pengelolaan sampah dan transisi energi bersih di Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya memberikan solusi terhadap masalah sampah, tetapi juga mendukung keberlanjutan energi terbarukan di Indonesia, serta menarik minat investor untuk berinvestasi di sektor energi bersih.
Demikian informasi seputar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 atau Perpres Sampah Jadi Energi Terbarukan. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Djawanews.com.