Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Perempuan Korban KDRT Dikriminalisasi, Komnas Perempuan: Cermin Ketidakmampuan Aparat Penegak Hukum
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (bengkulu.polri.go.id)

Perempuan Korban KDRT Dikriminalisasi, Komnas Perempuan: Cermin Ketidakmampuan Aparat Penegak Hukum

Alfariga Talenta Pranoto
Alfariga Talenta Pranoto 18 November 2021 at 11:55pm

Djawanews.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial V menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), namun justru dikriminalisasi di pengadilan.

Perempuan korban KDRT tersebut terjerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam keterangan pers, Rabu, 17 November, memprotes proses hukum yang justru menempatkan V, yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sebagai terdakwa. V diancam 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Karawang dengan tuduhan melakukan kekerasan psikis terhadap mantan suaminya.

”Kondisi ini merupakan cermin ketidakmampuan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, dalam memahami relasi kuasa dalam kasus-kasus KDRT,” ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriani.

Komnas Perempuan menilai kriminalisasi terhadap perempuan korban KDRT merupakan kesalahan penerapan hukum. UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) semestinya mengenali kerentanan khas perempuan sebagaimana Pasal 1 UU PKDRT.

Karena itu, Komnas Perempuan mendorong majelis hakim di Pengadilan Negeri Karawang agar meninjau kembali Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dalam pemeriksaan kasus tersebut.

Andy menerangkan, Komnas Perempuan menerima pengaduan dari V yang menjadi korban KDRT berulang dan berlapis pada Juli 2021. V setelah menikah tahun 2011 mengikuti suaminya, CYC, ke Taiwan.

Selain berbohong tentang status perkawinannya, suaminya yang sering mabuk dan menjadikan V sebagai pencari nafkah utama.

Selain itu, V juga mengalami kekerasan ekonomi akibat utang CYC, termasuk untuk mengembalikan pinjaman atas mahar perkawinannya. Hal ini menyebabkan V memilih kembali ke Indonesia, mengembangkan usahanya, dan menjadi sponsor bagi CYC untuk mendapat kewarganegaraan di Indonesia.

Atas peristiwa KDRT berlapis dan berulang serta dalam kurun waktu lama, V kemudian menggugat cerai.

Gugatan ini telah diputus oleh Pengadilan Negeri Karawang pada Januari 2020 dengan memberikan hak asuh anak kepada V, selaku ibu, dan CYC harus menafkahi serta membiayai pendidikan kedua anaknya.

Namun, pada Juli 2020, CYC mengajukan banding dan meminta pembagian harta gono-gini dibagi rata. Di tingkat banding, V menang. CYC sempat mengajukan kasasi, tetapi kemudian dicabut pada Maret 2021.

Pada akhirnya, CYC melaporkan V atas tindak pidana KDRT psikis (Pasal 45 UU Penghapusan KDRT) karena V mengusirnya dari rumah dan menghalanginya bertemu dengan anak pada bulan Juli 2020. Laporan tersebut diproses hingga akhirnya V menjadi terdakwa.

Ingin tahu informasi lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews

Bagikan:
#berita hari ini#KDRT#KOMNAS PEREMPUAN

Berita Terkait

    Car Free Night Mulai Jam 10 Malam, DPRD DKI: Tidak Cocok untuk Olahraga, tapi untuk Santai
    Berita Hari Ini

    Car Free Night Mulai Jam 10 Malam, DPRD DKI: Tidak Cocok untuk Olahraga, tapi untuk Santai

    Djawanews.com – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mendukung rencana Pemprov DKI menggelar Car Free Night di kawasan Sudirman-Thamrin setiap Sabtu malam mulai pukul 22.00 WIB. Namun ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Penjelasan Fadli Zon usai Dikritik soal Kekerasan Seksual Mei 1998
    Berita Hari Ini

    Penjelasan Fadli Zon usai Dikritik soal Kekerasan Seksual Mei 1998

    MS Hadi 16 Jun 2025 17:05
  • Trump Pertimbangkan Perluasan Pembatasan Perjalanan ke 36 Negara Tambahan
    Berita Hari Ini

    Trump Pertimbangkan Perluasan Pembatasan Perjalanan ke 36 Negara Tambahan

    MS Hadi 16 Jun 2025 14:33
  • Selamat! Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Menikah dengan Mahar Logam Mulia 16,6 Gram dan 2.025 Euro
    Berita Hari Ini

    Selamat! Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Menikah dengan Mahar Logam Mulia 16,6 Gram dan 2.025 Euro

    Djawanews.com – Pasangan selebriti Al Ghazali dan Alyssa Daguise akhirnya resmi mengikat janji suci pernikahan pada hari ini, Senin, 16 Juni. Acara sakral ini digelar secara tertutup di ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Komnas Perempuan Kritik Penyangkalan Fadli Zon soal Kekerasan Seksual Mei 1998
    Berita Hari Ini

    Komnas Perempuan Kritik Penyangkalan Fadli Zon soal Kekerasan Seksual Mei 1998

    MS Hadi 16 Jun 2025 11:30
  • Tiba di Singapura, Prabowo Disambut Langsung oleh Perdana Menteri Lawrence Wong
    Berita Hari Ini

    Tiba di Singapura, Prabowo Disambut Langsung oleh Perdana Menteri Lawrence Wong

    MS Hadi 16 Jun 2025 10:32

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

DPR Akan Masukkan Putusan MK soal Sekolah Gratis ke RUU Sisdiknas
Berita Hari Ini

1

DPR Akan Masukkan Putusan MK soal Sekolah Gratis ke RUU Sisdiknas

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Berita Hari Ini

2

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan Capai 1.000 Meter di Atas Puncak

Pemerintah Pelajari Putusan MK Soal Pendidikan Gratis SD-SMP, Kementerian Terkait Berkoordinasi
Berita Hari Ini

3

Pemerintah Pelajari Putusan MK Soal Pendidikan Gratis SD-SMP, Kementerian Terkait Berkoordinasi

Ramai soal BPJS Hewan, Pemprov DKI Klarifikasi: Hanya Subsidi Layanan Kesehatan
Berita Hari Ini

4

Ramai soal BPJS Hewan, Pemprov DKI Klarifikasi: Hanya Subsidi Layanan Kesehatan

Kasatops Armuzna Pastikan Seluruh Jamaah Haji Indonesia Telah Meninggalkan Mina, Tidak Ada yang Tertinggal
Berita Hari Ini

5

Kasatops Armuzna Pastikan Seluruh Jamaah Haji Indonesia Telah Meninggalkan Mina, Tidak Ada yang Tertinggal

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up