Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Penjara Menanti Bagi Siapa Pun yang Berani Palsukan Sertifikat Vaksinasi COVID-19
Sertifikat vaksinasi (megazio.com)

Penjara Menanti Bagi Siapa Pun yang Berani Palsukan Sertifikat Vaksinasi COVID-19

MS Hadi
MS Hadi 30 Juli 2021 at 10:36am

Djawanews.com – Dimulai sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pemerintah memasukkan vaksinasi sebagai salah satu syarat bagi warga yang ingin bepergian, baik menggunakan transportasi darat, laut, dan udara di wilayah tertentu. 

Tidak hanya itu, bahkan di Jakarta, di sejumlah sektor usaha seperti restoran, rumah makan, kafe, dll, diwajibkan bagi pengunjung untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi.

Namun pentingnya sertifikat vaksinasi tersebut dilihat sebagai jalan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk menghasilkan uang lewat pemalsuan dokumen sertifikat vaksin.

Terkait pemalsuan sertifikat vaksin ini telah disinggung dalam Surat Edaran Kementrian Perhubungan, yakni SE 56/2021 yang mengatur tentang transportasi darat, SE 58/2021 tentang transportasi perkeretaapian, dan SE 59/2021 tentang transportasi laut.

Surat edaran tersebut menyebutkan “Pemalsuan sertifikat vaksin serta surat keterangan negatif Covid-19 akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penumpang yang tidak melaksanakan ketentuan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

Baca Juga:
  • Sekarang Sudah Bisa Unduh Sertifikat Vaksin via Whatsapp, Begini Caranya
  • Di Jogja Tak Perlu Lagi Tunjuk Sertifikat Vaksin, Cukup Pakai Gelang Ini
  • Netizen Keluhkan Aplikasi PeduliLindungi Bikin Susah, Sering Error Hingga Sertifikat Vaksin Covid-19 Tak Muncul

Dari pernyataan tersebut bisa disimpulkan pemalsu akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku diatur dalam Pasal 35 UU ITE menyebutkan : "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik."

Dan Pasal 51 ayat (1) UU ITE yang mengatur perihal ancaman pidana terhadap perbuatan yang dikategorikan dalam Pasal 35 tersebut, yakni: "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)."

Tentunya itu tidak berlaku hanya untuk pemalsuan sertifikat vaksinasi untuk kepentingan perjalanan, tetapi juga untuk kepentingan apa pun.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#COVID-19#PPKM#vaksinasi#Vaksin#Sertifikat Vaksin#Sertifikat Vaksinasi

Berita Terkait

    Investasi Bodong Bisnis Tahu Bulat Bikin Geger di Cikarang
    Berita Hari Ini

    Investasi Bodong Bisnis Tahu Bulat Bikin Geger di Cikarang

    Djawanews.com - Kasus dugaan investasi bodong bisnis tahu bulat berujung pada penangkapan seorang pria berinisial AS alias Doplang di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Ia diduga menawarkan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Ekspansi ke Luar Negeri, 90% Investasi Barito Pacific Tetap di Indonesia Bikin Geger!
    Berita Hari Ini

    Ekspansi ke Luar Negeri, 90% Investasi Barito Pacific Tetap di Indonesia Bikin Geger!

    Saiful Ardianto 21 Sep 2026 19:53
  • Gendut! Danantara Bangun PSEL Bogor Raya 1, Investasi Capai Rp2,8 Triliun
    Berita Hari Ini

    Gendut! Danantara Bangun PSEL Bogor Raya 1, Investasi Capai Rp2,8 Triliun

    Saiful Ardianto 18 Sep 2026 19:33
  • Indonesia-Kanada Jajaki Investasi Mineral Kritis dan Energi Nuklir, Bikin Untung atau Buntung?
    Berita Hari Ini

    Indonesia-Kanada Jajaki Investasi Mineral Kritis dan Energi Nuklir, Bikin Untung atau Buntung?

    Djawanews.com - Indonesia dan Kanada menjajaki perluasan kerja sama ekonomi, mulai dari investasi mineral kritis hingga pengembangan energi nuklir. Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan Menteri Koordinator ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Beneran Nih? Pengembangan Industri Gas di Probolinggo Bakal Majukan Investasi dan Lapangan Kerja
    Berita Hari Ini

    Beneran Nih? Pengembangan Industri Gas di Probolinggo Bakal Majukan Investasi dan Lapangan Kerja

    Saiful Ardianto 16 Sep 2026 19:20
  • Investasi Rusal di Indonesia Didorong Masuk hingga Industri Aluminium, Bukan Sekadar Alumina
    Berita Hari Ini

    Investasi Rusal di Indonesia Didorong Masuk hingga Industri Aluminium, Bukan Sekadar Alumina

    Saiful Ardianto 15 Sep 2026 18:35

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Investasi Bodong Bisnis Tahu Bulat Bikin Geger di Cikarang
Berita Hari Ini

1

Investasi Bodong Bisnis Tahu Bulat Bikin Geger di Cikarang

Ekspansi ke Luar Negeri, 90% Investasi Barito Pacific Tetap di Indonesia Bikin Geger!
Berita Hari Ini

2

Ekspansi ke Luar Negeri, 90% Investasi Barito Pacific Tetap di Indonesia Bikin Geger!

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up