Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Tingkat Kecamatan Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan KPU
Ilustrasi penghitungan suara Pemilu 2024 (ANTARA)

Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Tingkat Kecamatan Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan KPU

MS Hadi
MS Hadi 21 Februari 2024 at 10:09am

Djawanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penghentian sementara penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa penghentian ini terkait dengan konversi data dalam Sistem Rekapitulasi (Sirekap).

“Tentang ada situasi tingkat kecamatan, bahwa rekapitulasi itu kemudian dihentikan sementara dalam rangkanya untuk memastikan ini dulu (Sirekap),” ujar Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 19 Februari 2024.

Hasyim menjelaskan penghentian rekapitulasi suara dilakukan untuk menyinkronkan data di lapangan dengan data di Sirekap. Namun, penghentian ini hanya berlaku untuk daerah yang mengalami ketidaksinkronan formulir C1 tempat pemungutan suara (TPS) dengan data di Sirekap.

“Bagi yag belum sinkron, ini kita tidak tayangkan dulu, sehingga kemudian yang dimaksud dengan dihentikan sementara. Itu tidak berhenti total itu, ya tidak,” jelas Hasyim.

Sedangkan pada TPS-TPS yang tidak memiliki masalah dalam kesesuaian data dengan Sirekap tetap dilanjutkan rekapitulasinya di tingkat kecamatan.

Pada rekapitulasi suara di kecamatan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) membuka kembali kotak suara dari TPS dan mengeluarkan formulir C. hasil untuk menyesuaikan data perolehan suara.

“Formulir C hasil yang itu nanti akan dibacakan oleh PPK di dalam rapat rekapitulasi terbuka hasil penghitungan suara tingkat kecamatan, sambil ditayangkan itu, yang Sirekap web,” papar Hasyim.

“Nah, kalau tayangan dengan hasilnya belum sesuai, dan kemudian membuat kebingungan orang supaya menghindari problem-problem di lapangan, terutama di tingkat kecamatan,” sambung Hasyim.

Hasyim menegaskan data yang dipakai dalam rekapitulasi suara merupakan formulir C. hasil dari tiap TPS. Sementara Sirekap hanya sebatas alat bantu transparansi proses penghitungan suara.

“Yang dijadikan rujukan rekapitulasi di tingkat kecamatan adalah formulir C hasil produksi KPPS dan TPS yang tentunya hard copy yang disimpan di dalam kotak suara, keluarkan, dan kemudian itu dibacakan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan,” tegas Hasyim.

Baca Juga:
  • Bivitri Susanti Nilai Putusan Pemilu Terpisah Masih dalam Tugas Konstitusional MK
  • MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Mahfud MD: DPRD Tidak Bisa Diisi Penjabat
  • MK Hapus Presidential Threshold, PKB: Kado Tahun Baru yang Akan Menuai Kontroversi

Senada dengan Hasyim, anggota KPU RI Idham Holik juga menyampaikan bahwa penghentian sementara rekapitulasi penghitungan suara adalah untuk sinkronisasi data.

Dikatakan Idham, sinkronisasi itu dilakukan untuk memenuhi hak informasi publik. Oleh sebab itu, KPU terus berupaya memberikan informasi akurat terkait publikasi perolehan suara peserta Pemilu 2024 di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

“Kami sedang fokus melakukan sinkronisasi data, tampilan di website pemilu2024kpu.go.id,” ujar Idham di Jakarta, dikutip dari Antara.

Idham menyatakan, rekapitulasi penghitungan suara tetap berjalan kendati sempat dihentikan sementara. Hal ini dibuktikan dengan telah selesainya proses rekapitulasi oleh 33 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).  

“Ada 33 PPK yang telah menyelesaikan proses rekapitulasinya,” kata Idham.

1.223 TPS Mengalami Kesalahan Data pada Sirekap

Sementara itu, Anggota KPU RI Bettu Epsilon Idroos menyampaikan masih ada 1.223 TPS yang data formulir model C hasil penghitungan suara tidak sesuai dengan keterangan pada aplikasi Sirekap.

“Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden berdasarkan data hari ini, 19 Februari 2023, hari keenam pukul 08.52 WIB masih terdapat 1.223 dari 800 ribuan TPS yang mengalami kesalahan data. Setelah sistem membaca, ada data tidak sesuai,” ungkap Betty pada Senin malam, menyadur Antara.

Dikatakan Betty, kesalahan memasukkan data itu terjadi lantaran foto data formulir model C hasi penghitungan suara yang dikirim petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) ke aplikasi Sirekap tidak bisa terbaca oleh sistem. Sehingga terjadi perbedaan angka antara data formulir C hasil penghitungan suara dengan yang tersimpan di aplikasi Sirekap.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#POLITIK#PEMILU 2024#sirekap#penghitungan suara#KPU#HASYIM ASY’ARI

Berita Terkait

    Pramono Bicara Besarnya Godaan Korupsi di Jakarta: Anggarannya Rp 91 Triliun, Pasti Semua Ngiler
    Berita Hari Ini

    Pramono Bicara Besarnya Godaan Korupsi di Jakarta: Anggarannya Rp 91 Triliun, Pasti Semua Ngiler

    Djawanews.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan pentingnya membentengi diri dari godaan korupsi selama menjalankan tugas sebagai kepala daerah. Menurutnya, besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Polda Papua Barat Musnahkan 1.600 Amunisi dan Senjata Api Ilegal dari Jaringan Penjual ke KKB
    Berita Hari Ini

    Polda Papua Barat Musnahkan 1.600 Amunisi dan Senjata Api Ilegal dari Jaringan Penjual ke KKB

    MS Hadi 12 Jul 2025 10:02
  • 571.410 Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online, Kemensos Koordinasi dengan PPATK
    Berita Hari Ini

    571.410 Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online, Kemensos Koordinasi dengan PPATK

    MS Hadi 12 Jul 2025 07:03
  • Banyak Dikritik Publik, Maruarar Cabut Ide Rumah Subsidi 14 Meter Persegi
    Berita Hari Ini

    Banyak Dikritik Publik, Maruarar Cabut Ide Rumah Subsidi 14 Meter Persegi

    Djawanews.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait secara resmi mencabut rencana pembangunan rumah subsidi berukuran 14 meter persegi. Keputusan ini diambil setelah mendapatkan laporan bahwa ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Kabar Baik untuk Guru PAI Non-ASN: Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan
    Berita Hari Ini

    Kabar Baik untuk Guru PAI Non-ASN: Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan

    MS Hadi 11 Jul 2025 19:03
  • Pemprov DKI Bakal Uji Coba Sekolah Gratis di 40 Sekolah Swasta Tahun Ini
    Berita Hari Ini

    Pemprov DKI Bakal Uji Coba Sekolah Gratis di 40 Sekolah Swasta Tahun Ini

    MS Hadi 11 Jul 2025 17:32

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

BPBD: Banjir 2 RT di Penjaringan Jakut Akibat Curah Hujan Tinggi dan Rob
Berita Hari Ini

1

BPBD: Banjir 2 RT di Penjaringan Jakut Akibat Curah Hujan Tinggi dan Rob

AS Resmi Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025
Berita Hari Ini

2

AS Resmi Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

Setelah KTT BRICS, Presiden Prabowo Bertolak ke Brasilia untuk Kunjungan Kenegaraan
Berita Hari Ini

3

Setelah KTT BRICS, Presiden Prabowo Bertolak ke Brasilia untuk Kunjungan Kenegaraan

DPR Tunggu Sikap Ketum Parpol terkait Putusan MK soal Pemilu Terpisah
Berita Hari Ini

4

DPR Tunggu Sikap Ketum Parpol terkait Putusan MK soal Pemilu Terpisah

Pramono soal Golf Tak Kena Pajak Hiburan: Sudah Dikenakan PPN
Berita Hari Ini

5

Pramono soal Golf Tak Kena Pajak Hiburan: Sudah Dikenakan PPN

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up