Djawanews - Pengadaan masker Covid-19 jenis KN95 yang ditujukan untuk para tenaga kesehatan di Pemprov Banten tahun anggaran 2020, dikorupsi. Dari anggaran Rp3,3 miliar, negara rugi Rp1,6 miliar.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus dari PT RAM dan PPK dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Lia Susanti seperti diwartakan detikcom, Jumat (28/5/2021).
"Kami dari tim penyidik Kejati Banten telah melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga orang tersangka. Masing-masing tersangka AS, WF, dan tersangka LS. Dua orang pertama yang disebutkan itu pihak swasta, satu dari PPK Dinas Kesehatan Provinsi Banten dalam pengadaan masker KN95," kata Kajati Banten Asep Nana Mulyana.
Modusnya seperti ini. Ketiga tersangka ini mengubah rencana anggaran biaya atau RAB pengadaan masker. Awalnya, harga satuan masker KN95 di RAB Rp 70 ribu namun di-mark up sama mereka menjadi Rp 220 ribu.
"Mereka bersepakat dalam artian pertama ada perubahan RAB yang seharusnya tidak seharga itu, tapi atas dasar permohonan penyedia barang maka kemudian diubah RAB itu, kemudian ada kemahalan menurut kami signifikan," ujarnya.
Parahnya lagi, pihak perusahaan penyedia barang ini juga ternyata melakukan sub kontrak pengadaan masker ini ke pihak lain. Ada juga pemalsuan dokumen sehingga penyidik betul-betul berkeyakinan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Sebagai informasi, pengadaan masker ini terjadi di bulan Mei 2020 untuk pengadaan masker sebanyak 15 ribu buah. Pada Senin (24/5) lalu, penyelidikan kasusnya naik ke tahap penyidikan. Para tersangka sendiri langsung ditahan di Rutan Pandeglang.
"(Pengadaaan masker) untuk tenaga kesehatan, tersangka ditahan di Rutan Pandeglang," tegasnya.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.