Djawanews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara tegas melarang penggunaan ondel-ondel sebagai sarana mengamen di jalanan. Larangan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2017 yang menetapkan ondel-ondel sebagai ikon budaya Betawi yang harus dijaga nilai dan filosofinya.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary mengatakan ondel-ondel seharusnya digunakan secera tepat dan terhormat, bukan untuk mengamen. Dia menegaskan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen berari telah menghilangkan makna luhurnya.
"Pandangan Disbud atas pemakaian ondel-ondel untuk mengamen, sangat menentang. Menggunakan ondel-ondel untuk mengamen berarti menghilangkan muruah, filosofi dan makna dari ondel-ondel," kata Miftah kepada wartawan, Selasa, 3 Juni.
Setiap orang yang menggunakan ondel-ondel sebagai sarana mengamen, lanjut Miftah, bisa ditidak menggunakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Mereka akan ditertibkan serupa pengemis dan pengamen lainnya.
Dalam rangka pembinaan kepada masyarakat yang memanfaatkan ondel-ondel, Dinas Kebudayaan DKI melakukan pembinaan dan apresiasi kepada penggiat kebudayaan Betawi dari pemanfaatan ondel-ondel.
"Dinas Kebudayaan memberikan kesempatan untuk tampil di ruang publik, memberdayakan pada acara-acara kebudayaan bahkan membawa sebagai delegasi pada misi kebudayaan di luar negeri dan juga menjalin kolaborasi dengan komunitas ondel-ondel antara lain KOOJA (Komunitas Ondel-ondel Jakarta) dan ASOI (Asosiasi Ondel-ondel Indonesia)," urai dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan ondel-ondel yang dijadikan mengamen tak sesuai dengan nilai kebudayaan Betawi.
"Saya sangat berharap bahwa ondel-ondel itu merupakan budaya yang dinamis, enggak statis. Tetapi harus juga mendapatkan apresiasi penghargaan yang memadai. Saya termasuk yang kemudian memesankan supaya, mohon maaf, ondel-ondel tidak digunakan untuk mencari mengamen, lah," kata Pramono di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Mei.
Pramono mengungkapkan jajarannya akan melakukan sosialisasi terhadap larangan ondel-ondel mengamen di jalan.
Sebagai gantinya, Pemprov DKI akan menggandeng sanggar-sanggar budaya Betawi untuk memanfaatkan penggunaan ondel-ondel di Jakarta untuk tampil dalam berbagai kegiatan.
"Orang itu enggak ngamen kalau dicukupi dan diberikan kesempatan untuk bisa tampil di ruang-ruang yang lainnya. Sehingga, ondel-ondel yaudah nanti kita buat, kita undang berbagai acara di ibu kota, acara yang banyak banget," jelas Pramono.