Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Pemda DIY: Penyembelihan Hewan Kurban Harus Punya Izin

Pemda DIY: Penyembelihan Hewan Kurban Harus Punya Izin

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 30 Juni 2020 at 11:29am

Djawanews.com – Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19 ini memiliki berbagai syarat yang wajib dipatuhi, salah satunya menyembelih di rumah pemotongan hewah (RPH).

Anjuran tersebut datang dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) agar masyarakat melakukan pemotongan hewan kurban di RPH agar meminimalisasi potensi penularan Covid-19.

“Bila penyembelihan dilakukan di RPH memungkinkan lebih baik untuk menjaga kesehatan semuanya baik hewan maupun manusianya,” ungkap Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, Arofa Noor Indriani, dilansir dari Harian Jogja.

Adapun skema penyembelihan hewan kurban menurut Arofa akan dioptimalkan menyesuaikan kapasitas RPH, mengingat adanya pandemi. Lantas dapatkah masyarakat menyembelih hewan kurban di luar RPH?

Arofa menyatakan masyarakat dapat melakukan pemotongan hewan kurban di luar RPH, namun terdapat beberapa syarat, di antaranya harus memiliki rekomendasi/izin atau melapor ke dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan masyarakat veteriner, yang sesuai dengan surat edaran (SE) bupati setempat.

Penyembelihan di luar RPH menurut Arofa juga tetap harus memperhatikan protokol kesehatan “Tentu dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ungkapnya.


Baca Juga:
  • Kurban 17 Hewan, Raffi Ahmad Sewa Lapangan untuk Penyembelihan
  • Berat! Penyembelihan Sapi Kurban Presiden Jokowi di Solo Butuh 18 orang
  • Bertia Terkini: Gombloh, Sapi Kurban Presiden Jokowi Akan Disembelih di Istana Kepresidenan Yogyakarta

Saat ini DPKP DIY bersama instansi di kabupaten atau kota, guna menjamin kesehatan hewan kurban akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan dan pengecekan di tempat penampungan dan pasar hewan.

“Hewan yang masuk ke DIY harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH),” imbuhnya.

Lantas bagaimana tata cara penyembelihan hewan kurban dan Idul Adha di daerah lainnya? Simak berita selengkapnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.

Bagikan:
#berita hari ini#diy#hewan kurban#idul adha#kurban#RPH

Berita Terkait

    PLTA Kerinci Merangin Hydro: Pembangkit Energi Bersih untuk Indonesia yang Mandiri dan Sejahtera
    Berita Hari Ini

    PLTA Kerinci Merangin Hydro: Pembangkit Energi Bersih untuk Indonesia yang Mandiri dan Sejahtera

    Djawanews.com - PLTA Kerinci Merangin Hydro adalah salah satu proyek pembangkit listrik tenaga air yang penting dalam upaya transisi energi bersih di Indonesia. Terletak di Provinsi ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA KMH: Solusi Energi Terbarukan yang Ramah Lingkungan di Kerinci Merangin
    Berita Hari Ini

    PLTA KMH: Solusi Energi Terbarukan yang Ramah Lingkungan di Kerinci Merangin

    Saiful Ardianto 22 Jul 2025 15:09
  • PT PLN Raih Penghargaan IBEA 2025 atas Peran Penting dalam Transisi Energi Nasional
    Berita Hari Ini

    PT PLN Raih Penghargaan IBEA 2025 atas Peran Penting dalam Transisi Energi Nasional

    Saiful Ardianto 21 Jul 2025 14:31
  • Investasi di Kalimantan Timur: Eni Siapkan Rp150 Triliun untuk Pengembangan Gas Alam
    Berita Hari Ini

    Investasi di Kalimantan Timur: Eni Siapkan Rp150 Triliun untuk Pengembangan Gas Alam

    Djawanews.com - Kalimantan Timur semakin menarik perhatian investor global. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa perusahaan energi asal Italia, Eni, akan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Emisi Gas CO2 Energi Global Capai Rekor Tertinggi di 2024: Sebuah Peringatan Kritis?
    Berita Hari Ini

    Emisi Gas CO2 Energi Global Capai Rekor Tertinggi di 2024: Sebuah Peringatan Kritis?

    Saiful Ardianto 18 Jul 2025 14:15
  • Kenapa Instalasi Energi Baru Terbarukan di AS Terancam Anjlok 41% Setelah 2027?
    Berita Hari Ini

    Kenapa Instalasi Energi Baru Terbarukan di AS Terancam Anjlok 41% Setelah 2027?

    Saiful Ardianto 18 Jul 2025 09:17

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Emisi Gas CO2 Energi Global Capai Rekor Tertinggi di 2024: Sebuah Peringatan Kritis?
Berita Hari Ini

1

Emisi Gas CO2 Energi Global Capai Rekor Tertinggi di 2024: Sebuah Peringatan Kritis?

Kenapa Instalasi Energi Baru Terbarukan di AS Terancam Anjlok 41% Setelah 2027?
Berita Hari Ini

2

Kenapa Instalasi Energi Baru Terbarukan di AS Terancam Anjlok 41% Setelah 2027?

Investasi di Kalimantan Timur: Eni Siapkan Rp150 Triliun untuk Pengembangan Gas Alam
Berita Hari Ini

3

Investasi di Kalimantan Timur: Eni Siapkan Rp150 Triliun untuk Pengembangan Gas Alam

PLTA Poso Energy Jadi Andalan Kelistrikan Sulawesi, Kok Bisa?
Berita Hari Ini

4

PLTA Poso Energy Jadi Andalan Kelistrikan Sulawesi, Kok Bisa?

Mulai Tahun Depan Kamboja Terapkan Wajib Militer, Berlaku Usia 18 hingga 30 Tahun
Berita Hari Ini

5

Mulai Tahun Depan Kamboja Terapkan Wajib Militer, Berlaku Usia 18 hingga 30 Tahun

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up