Jakarta, (08/01/2020) – Setelah kejadian kapal-kapal China memasuki Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di Perairan Natuna, wacana pembentukan Provinsi Khusus Natuna pun kembali muncul.
Sikap China yang mengklaim jika kepemilikan perairan Natuna oleh Indonesia tidak berdasar dan tidak diakui United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Klaim China atas Laut Natuna, dilontarkan oleh juru bicara Menteri Luar Negeri Republik Rakyat China, Geng Shuang, yang menyatakan jika pihaknya menentang secara tegas negara manapun, organisasi, atau individu yang menggunakan arbitrasi tidak sah untuk merugikan kepentingan China.
Wacana Pembentukan Provinsi Khusus Natuna-Anambas
Ternyata wacana pembentukan Provinsi Natuna – Anambas sudah digulirkan oleh pemerintah pusat sejak tahun 2016. Dilansir dari Batam News (17/03/2016), Ketua Komisi I DPRD Natuna yang menjabat pada waktu itu menjelaskan jika penamaan pembentukan provinsi tersebut sudah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.
Pembentukan Provinsi Natuna – Anambas sendiri merupakan pemekaran dari daerah-daerah baru di Kepulauan Riau. Dengan Natuna menjadi provinsi sendiri, maka pembangunan juga akan lebih baik dibandingkan dengan kabupaten.
Di tahun 2016, Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan dan Natuna Barat memang sudah didaftarkan ke Mendagri. Selain itu Anambas juga akan mengalami pemekaran, sehingga syarat pembentukan provinsi dengan minimal 5 kabupaten atau kota terpenuhi.
Keuntungan jika Natuna Menjadi Provinsi
Pembentukan wilayah Natuna menjadi provinsi bukan hanya sebatas menjaga kedaulatan negara, namun juga menimbulkan berbagai efek finansial lainnya. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh tokoh masyarakat Natuna yang menyambut baik wacana pembentukan Provinsi Natuna.
Dilansir dari Antara, Rodial Huda menyatakan jika selama ini pemanfaatan kemaritiman dan kelautan di Natuna belum maksimal. Hal tersebut lantaran terganjal oleh UU Nomor 23/2014 yang menyatakan jika kabupaten tidak memiliki kewenangan di laut.
Natuna yang hingga saat ini masuk dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau mengalami kesulitan akses dalam menuju pusat, dikarenakan jarak hingga ratusan mill antara Natuna dan ibu kota provinsi Tanjungpinang.
Kendati demikian pembentukan Provinsi baru Natuna hingga saat ini masih menuai pro dan kontra, lantaran masih adanya orang yang perpikir jika akan menguntungkan politik lokal saja.
Soal pembentukan Provinsi Khusus Natuna memang masih membutuhkan kajian lebih dalam. Namun demikian, pemerintah telah ada usaha untuk mengamankan wilayah Natuna, melalui instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan para nelayan untuk beraktifitas di sana.