Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Pelaku Penipuan Investasi Kripto Ratusan Juta Dibekuk Polisi
investasi kripto (cnn)

Pelaku Penipuan Investasi Kripto Ratusan Juta Dibekuk Polisi

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 13 Juni 2023 at 07:48pm

Djawanews- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua terduga pelaku penipuan investasi kripto dengan modus mencatat nama Indodax di akun media sosial. Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Pelaku L ditangkap di Sulawesi Selatan pada 2 Mei, sedang pelaku B ditangkap di Kalimantan Timur pada 17 Mei. 

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan kedua tersangka bukanlah satu komplotan dan melakukan aksinya secara terpisah.

Untuk pelaku L, dia melakukan aksinya dengan membuat akun Facebook palsu dengan mencatut nama Indodax. Yakni, PT Indodax-IDX Crypto Aset Masa Depan. Lewat akun ini, pelaku lantas menawarkan korbannya untuk melakukan investasi.

"Yang bersangkutan menawarkan investasi trading kepada korban melalui akun Facebook yang dibuat seolah halaman akun Facebook tersebut merupakan akun resmi dari perusahaan investasi PT Indodax Indonesia," kata Auliansyah dalam konferensi pers, Selasa (12/6).

Para korban yang tertarik dengan tawaran itu lantas diarahkan oleh pelaku untuk menghubungi nomor Whatsapp yang terhubung dengan akun Facebook itu.

Setelahnya, korban akan diminta untuk mengisi sejumlah data, mulai dari nomor rekening hingga alamat email. Dalam komunikasi itu, korban juga dijanjikan akan langsung mendapat keuntungan dalam waktu tiga jam saja.

"Jadi hanya dalam 3 jam dengan kepiawaian para tersangka ini akhirnya masyarakat yang menjadi korban ini tertarik yang dia katakan persentase tadi yang disebutkan di depan 80 persen dan 20 persen untuk perusahaan dalam waktu 3 jam akan didapatkan oleh para korban-korban ini," tutur Auliansyah.

Kemudian, setelah uang sebagai modal ditransfer, tak berselang lama pelaku akan menyampaikan jika korban sudah mendapat keuntungan.

Namun, korban harus kembali menstransfer sejumlah uang untuk bisa mengambil keuntungan. Korban yang tergiur pun lagi-lagi menstransfer sejumlah uang kepada pelaku.

"Setelah korban melakukan transfer tersebut memblokir kontak korban pemblokiran nomor telepon korban yang ada di WhatsApp," ucap Auliansyah.

Hampir serupa, pelaku B juga memanfaatkan akun Facebook yang mencatut nama Indodax untuk menggaet para korbannya, yakni dengan nama Indodax Indonesia. Namun, dalam aksinya ini, B kemudian meminta korban untuk melanjutkan komunikasi ke akun Facebook lainnya bernama Julie Yuli Exchanger.

Pelaku kemudian meminta data alamat email hingga akun serta username Indodax milik korban. Selanjutnya, pelalu menyuruh korban menukar seluruh saldo di akun Indodax ke aset kripto BUSD ke alamat wallet milik pelaku.

"Setelah korban mengirimkan aset kripto tersebut, korban dikirimkan email yang menyerupai email resmi dari INDODAX yaitu support@Indodax.com agar para korban semakin yakin bahwa transaksi ini bukan merupakan penipuan," kata Auliansyah.

"Namun setelah itu, akun facebook Julie Yuli Exchanger yang digunakan pelaku B langsung menghilang dan tidak memberi penjelasan sama sekali kepada para korban," sambungnya.

Auliansyah turut mengungkapkan B merupakan orang yang direkrut oleh pihak lain yang masuk dalam DPO untuk melakukan penipuan dengan upah Rp2,5 juta tiap bulannya. Saat ini, kata dia, pihaknya tengah mencari keberadaan yang bersangkutan.

"Jadi saudara B ini direkrut oleh seseorang secara online yang sekarang masih DPO di forum online crypto pada media sosial Facebook, di mana Akun Facebook perekrut tersangka B sudah tidak dapat ditemukan lagi saat ini," ujarnya.

Auliansyah berujar total kerugian yang diderita para korban dari aksi penipuan oleh pelaku L ditaksir sejumlah Rp25 juta. Sedangkan dari pelaku B, mencapai Rp600 juta.

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45A ayat 1 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 36 junto Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Dalam kesempatan sama, Chief Executive Officer (CEO) Indodax Oscar Darmawan menyampaikan aksi penipuan ini telah merugikan nama perusahaan. Meskipun, para tersangka tak secara langsung melakukan serangan ke sistem perusahaan.

Kendati demikian, Oscar menyebut aksi penipuan ini telah membuat para anggota atau member Indodax merugi, karenanya harus dilakukan langkah hukum.

"Para tersangka tidak mengubah dan tidak menyerang sistem dari pada Indodax. Jadi sistem Indodax selalu aman dan kita tetap menjaga sistem supaya member Indodax tidak mengalami kerugian apapun," ucap Oscar.

"Kami akan menindak orang-orang secara langsung maupun tidak langsung menggunakan nama Indodax apalagi orang-orang yang berusaha menggunakan nama kami untuk menargetkan member Indodax yang percaya pada perusahaan kami," lanjut dia.

Bagikan:
#penipuan investasi#INVESTASI#kripto#PENIPUAN#KRIMINAL#Indodax#berita hari ini

Berita Terkait

    KPK Kembali Lelang Aset Milik Koruptor, Total Nilai Diperkirakan Rp122 Miliar
    Berita Hari Ini

    KPK Kembali Lelang Aset Milik Koruptor, Total Nilai Diperkirakan Rp122 Miliar

    Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali melelang barang rampasan dari para koruptor pada 11 Juni mendatang. Lelang ini menawarkan 81 aset kepada publik, mulai dari apartemen, kendaraan, ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pemerintah Bakal Kucurkan Rp250 Triliun untuk Operasional Kopdes Merah Putih
    Berita Hari Ini

    Pemerintah Bakal Kucurkan Rp250 Triliun untuk Operasional Kopdes Merah Putih

    MS Hadi 31 May 2025 16:09
  • Polda Metro Jaya Tegaskan ETLE Hanya untuk Kendaraan Bermotor, Pejalan Kaki Tidak Kena Tilang
    Berita Hari Ini

    Polda Metro Jaya Tegaskan ETLE Hanya untuk Kendaraan Bermotor, Pejalan Kaki Tidak Kena Tilang

    MS Hadi 31 May 2025 07:11
  • Tidak Ada Lagi Istilah Orde Lama dalam Penulisan Ulang Sejarah Indonesia, Ini Alasannya
    Berita Hari Ini

    Tidak Ada Lagi Istilah Orde Lama dalam Penulisan Ulang Sejarah Indonesia, Ini Alasannya

    Djawanews.com – Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkapkan tidak ada lagi penggunaan istilah Orde Lama dalam penulisan ulang sejarah Indonesia. Alasannya, istilah tersebut dinilai tidak pernah digunakan secara ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Jemaah Haji Wajib Punya Kartu Nusuk untuk Masuk Makkah, Ini Fungsi dan Cara Mendapatkannya
    Berita Hari Ini

    Jemaah Haji Wajib Punya Kartu Nusuk untuk Masuk Makkah, Ini Fungsi dan Cara Mendapatkannya

    MS Hadi 30 May 2025 10:13
  • Universitas Tokyo Pertimbangkan Tampung Mahasiswa Harvard yang Terdampak Kebijakan Trump
    Berita Hari Ini

    Universitas Tokyo Pertimbangkan Tampung Mahasiswa Harvard yang Terdampak Kebijakan Trump

    MS Hadi 30 May 2025 07:22

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Pemprov Jatim Genjot Perbaikan Tanggul Lahar Gunung Semeru, Ditargetkan Rampung 3 Bulan
Berita Hari Ini

1

Pemprov Jatim Genjot Perbaikan Tanggul Lahar Gunung Semeru, Ditargetkan Rampung 3 Bulan

100 Hari Kemimpinan Pramono-Rano: Hampir Semua Program Prioritas Sudah Terealisasi
Berita Hari Ini

2

100 Hari Kemimpinan Pramono-Rano: Hampir Semua Program Prioritas Sudah Terealisasi

Luna Maya Serahkan Jabatan Presiden Jomblo ke Raline Shah, Disambut Positif Netizen
Berita Hari Ini

3

Luna Maya Serahkan Jabatan Presiden Jomblo ke Raline Shah, Disambut Positif Netizen

Indonesia-Prancis Bakal Teken LoI Pembelian Jet Tempur dan Kapal Selam
Berita Hari Ini

4

Indonesia-Prancis Bakal Teken LoI Pembelian Jet Tempur dan Kapal Selam

Kemanag Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada 6 Juni 2025
Berita Hari Ini

5

Kemanag Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada 6 Juni 2025

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up