Djawanews.com – Otoritas Palestina secara resmi menyetujui pembentukan jabatan wakil presiden dalam rapat Dewan Pusat Palestina, Kamis (24/4). Langkah ini dinilai penting untuk menjawab kekhawatiran internasional mengenai suksesi kepemimpinan di Palestina.
Menurut kantor berita WAFA, keputusan ini disetujui oleh 170 anggota Dewan Pusat Palestina. Sementara satu anggota menolak dan beberapa anggota lainnya memilih abstain.
Mereka belum segera menunjuk seseorang untuk peran itu. Menurut pernyataan tersebut, Presiden Abbas memiliki hak untuk menugaskan wakil tersebut, memberhentikannya dari jabatannya, atau menerima pengunduran dirinya.
Presiden Abbas (89 tahun) telah memimpin Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Otoritas Palestina (PA) sejak wafatnya pemimpin veteran Yasser Arafat pada tahun 2004, tetapi selama bertahun-tahun menolak reformasi internal, termasuk penunjukan penggantinya.
Diketahui, Otoritas Palestina yang didukung Barat menjalankan kekuasaan terbatas di Tepi Barat yang diduduki Israel dan tidak memerintah Gaza sejak dikuasai Hamas pada tahun 2007.