Djawanews.com - Filipina memberlakukan larangan masuk sejumlah warga dari negara sahabat ke wilayah mereka. Salah satu yang dilarang adalah warga Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Indonesia memang sedang memasuki babak baru yang genting menghadapi pandemi. Hari ini saja, Rabu 14 Juli 2021, angka positif harian di Indonesia bertambah 54.517 kasus positif.
Larangan itu akan berlaku mulai 16 hingga 31 Juli mendatang. Larangan itu akan mencakup semua pelancong yang datang dari Indonesia atau mereka yang memiliki riwayat perjalanan ke negara itu dalam 14 hari sebelum kedatangan di Filipina.
Hal itu dilakukan setelah Presiden Rodrigo Duterte menyetujui rekomendasi gugus tugas pandemi pemerintah untuk memasukkan negara Asia Tenggara itu ke dalam daftar negara yang terkena larangan bepergian.
“Penumpang yang sudah transit dari [Indonesia] dan semua orang yang telah berada di tempat yang sama dalam 14 hari segera sebelum kedatangan ke Filipina yang tiba sebelum pukul 12:01 tanggal 16 Juli 2021 masih dapat diizinkan masuk ke negara itu tetapi akan diharuskan di bawah karantina fasilitas 14 hari penuh meskipun hasil Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif, ”kata juru bicara kepresidenan Harry Roque seperti dilansir dari Philstar.
Istana presiden juga mengumumkan akan memperpanjang larangan pelancong dari India, Pakistan, Nepal, Sri Lanka, Bangladesh, Uni Emirat Arab, dan Oman. Larangan, yang akan berakhir pada 15 Juli, akan tetap berlaku hingga 31 Juli. Larangan itu diberlakukan untuk mencegah varian Delta, yang berasal dari India.