Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Mulai Hari Ini Thailand Resmi Legalkan Ganja, Ribuan Napi Dibebaskan
Ilustrasi pelegalan ganja (Reuters)

Mulai Hari Ini Thailand Resmi Legalkan Ganja, Ribuan Napi Dibebaskan

MS Hadi
MS Hadi 09 Juni 2022 at 04:10pm

Djawanews.com – Pemerintah Thailand melalui Kementerian Kesehatan melegalkan ganja mulai hari ini, Kamis 9 Juni 2022. Karena itu, sejumlah 4.000 narapidana yang sedang menjalani hukuman penjara karena pelanggaran terkait ganja atau mariyuana juga akan dibebaskan.

Sekitar 110 juta baht yang disita dari para pelanggar di bawah undang-undang anti pencucian uang juga harus dikembalikan kepada pemiliknya setelah pelegalan tersebut. Selain itu ada sekitar 16 ton ganja yang disita menunggu dimusnahkan, bisa diklaim kembali oleh pemiliknya.

Polisi bersama dengan jaksa penuntut umum dan pengadilan juga harus membebaskan tersangka atas tuduhan terkait penggunaan atau kepemilikan ganja jika kasusnya sedang menunggu penyelidikan atau persidangan polisi. Catatan penangkapan, penuntutan dan hukuman juga akan dihapus dari file kriminal.

Baca Juga:
  • Polisi Temukan Lagi Ladang Ganja di Lereng Semeru, Terakhir 4.388 Pohon
  • Polisi Temukan Lagi Ladang Ganja di Lereng Semeru, Terakhir 4.388 Pohon
  • Polisi Temukan 25 Ribu Batang Tanaman Ganja di Lereng Gunung Semeru

Dengan peraturan baru tersebut, mulai hari ini seseorang dapat menanam atau memiliki ganja atau rami untuk keperluan rumah tangga. Meski demikian mereka harus memberi tahu pihak berwenang tanpa harus meminta izin.

Administrasi Makanan dan Obat Thailand telah membuka platform online untuk memfasilitasi pendaftaran. Impor, ekspor, ekstraksi, atau produksi produk ganja masih memerlukan izin dari pihak berwenang.

Meskipun ganja dan rami telah dihapus dari daftar obat Kategori 5, kecuali untuk bagian yang mengandung THC lebih dari 0,2 persen menurut beratnya, kedua tanaman tersebut tidak akan sah sampai rancangan undang-undang untuk mengubah Undang-Undang Narkotika, yang diusulkan oleh Kementerian Kesehatan Masyarakat disetujui oleh parlemen.

RUU tersebut pada dasarnya, memungkinkan penggunaan ganja dan rami untuk rumah tangga. Ganja diperbolehkan ditanam untuk konsumsi atau tujuan kesehatan, namun dalam batas-batas yang akan ditentukan dalam peraturan Menteri Kesehatan.

Para pendukung legalisasi ganja dan rami di Thailand hanya berbicara tentang aspek positif dari tanaman. Hanya sedikit yang menyebutkan dampak negatif, termasuk senyawa yang mengubah pikiran yang dapat mempengaruhi otak dan tubuh. Ganja bisa membuat ketagihan dan mungkin berbahaya bagi kesehatan beberapa orang.

Perlu diketahui, efek jangka pendek ganja yakni kebingungan, kantuk, gangguan kemampuan berkonsentrasi, kecemasan, ketakutan atau panik, peningkatan denyut jantung atau penurunan tekanan darah. Selain itu ganja menyebabkan pula paranoia, halusinasi dan efek jangka panjang, seperti kecanduan dan risiko kesehatan paru-paru antara lain.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#ganja#ganja legal#Thailand#napi ganja#efek ganja

Berita Terkait

    Bambang Pacul Sebut PDIP Bakal Tulis Ulang Sejarah sebagai Tandingan Versi Pemerintah
    Berita Hari Ini

    Bambang Pacul Sebut PDIP Bakal Tulis Ulang Sejarah sebagai Tandingan Versi Pemerintah

    Djawanews.com – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menanggapi proyek penulisan ulang sejarah Indonesia yang digagas pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan. Menurutnya, proyek tersebut ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Puan: Pemerintah Harus Memastikan Keselamatan WNI di Tengah Konflik Iran-Israel
    Berita Hari Ini

    Puan: Pemerintah Harus Memastikan Keselamatan WNI di Tengah Konflik Iran-Israel

    MS Hadi 17 Jun 2025 13:09
  • Wamendagri: Penetuan Batas Wilayah Menimbang Fakta Historis, Politis dan Sosial Budaya
    Berita Hari Ini

    Wamendagri: Penetuan Batas Wilayah Menimbang Fakta Historis, Politis dan Sosial Budaya

    MS Hadi 17 Jun 2025 11:36
  • Kecelakaan Balon Udara di Turki: 12 WNI Cedera, Pilot Meninggal Dunia
    Berita Hari Ini

    Kecelakaan Balon Udara di Turki: 12 WNI Cedera, Pilot Meninggal Dunia

    Djawanews.com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengatakan sebanyak 12 warga negara Indonesia (WNI) mengalami cedera dalam kecelakaan balon udara wisata di Provinsi Aksaray, Turki tengah, pada ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pemprov DKI Siap Bangun PLTSa di Empat Lokasi, Tinggal Tunggu Perpres
    Berita Hari Ini

    Pemprov DKI Siap Bangun PLTSa di Empat Lokasi, Tinggal Tunggu Perpres

    MS Hadi 17 Jun 2025 08:32
  • Lakukan Kunjungan Kerja, DPD RI DIY Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Kearifan Lokal di Gunungkidul
    Berita Hari Ini

    Lakukan Kunjungan Kerja, DPD RI DIY Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Kearifan Lokal di Gunungkidul

    Saiful Ardianto 17 Jun 2025 08:31

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

DPR Akan Masukkan Putusan MK soal Sekolah Gratis ke RUU Sisdiknas
Berita Hari Ini

1

DPR Akan Masukkan Putusan MK soal Sekolah Gratis ke RUU Sisdiknas

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Berita Hari Ini

2

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan Capai 1.000 Meter di Atas Puncak

Ramai soal BPJS Hewan, Pemprov DKI Klarifikasi: Hanya Subsidi Layanan Kesehatan
Berita Hari Ini

3

Ramai soal BPJS Hewan, Pemprov DKI Klarifikasi: Hanya Subsidi Layanan Kesehatan

Pramono Sebut Masih Kaji Wacana Car Free Night di Sudirman-Thamrin
Berita Hari Ini

4

Pramono Sebut Masih Kaji Wacana Car Free Night di Sudirman-Thamrin

Kasatops Armuzna Pastikan Seluruh Jamaah Haji Indonesia Telah Meninggalkan Mina, Tidak Ada yang Tertinggal
Berita Hari Ini

5

Kasatops Armuzna Pastikan Seluruh Jamaah Haji Indonesia Telah Meninggalkan Mina, Tidak Ada yang Tertinggal

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up