Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans terkait Pilgub Jatim
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengamati kacamata saat memimpin sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024. (ANTARA/Bayu Pratama S/tom.)

MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans terkait Pilgub Jatim

MS Hadi
MS Hadi 05 Februari 2025 at 08:32am

Djawanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan sengketa hasil Pilgub Jawa Timur yang dilayangkan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans).

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dismissal perkara Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 dilansir ANTARA, Selasa, 4 Februari.

MK menyatakan dalil-dalil yang diajukan Risma-Gus Hans tidak beralasan menurut hukum.

Keduanya juga tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara untuk mengajukan gugatan sengketa pilkada yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam perkara ini, salah satu dalil Risma-Gus Hans ialah dugaan manipulasi persentase perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak dalam Sirekap. Risma-Gus Hans mempersoalkan hal itu karena persentase suara Khofifah-Emil stabil pada angka 58,54 persen.

Terkait dalil tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, persentase suara pada Sirekap yang selalu stabil pada angka tertentu bukan tidak mungkin untuk terjadi. Namun, hal itu tidak serta merta dapat dimaknai telah terjadi manipulasi data.

Selain Sirekap berbasis pada data riil dari tempat pemungutan suara (TPS), data yang masuk pada sistem juga tidak bisa diatur sedemikian rupa. Selain itu, data yang ada pada Sirekap juga disesuaikan dari data penghitungan atau rekapitulasi berjenjang.

Jika pun terdapat anomali atau kendala teknis pada Sirekap, selama tidak dapat dibuktikan bahwa permasalahan itu memengaruhi perolehan suara pasangan calon, maka tidak terbukti pula manipulasi yang didalilkan.

Baca Juga:
  • Mahfud MD dan Perkomhan Sepakat Damai Mengenai Gugatan Rp1 Miliar
  • Guru yang Dipecat Usai Komentari IG RK Enggan Ajukan Gugatan
  • Kalah Gugatan Sengketa Pemilu: KPU Kalah oleh 5 Partai, Harus Beri “Extra Time” 1x24 Jam

Risma-Gus Hans juga mendalilkan adanya pengurangan suara terhadap dirinya dan penambahan suara Khofifah-Emil.

Dalil tersebut dikaitkan dengan tingginya partisipasi pemilih yang mencapai 90–100 persen dari daftar pemilih tetap, ketidaksesuaian antara jumlah pemilih pilgub dan pilbup/pilwakot, serta perolehan suara keduanya kurang dari 30 suara bahkan nihil di sejumlah TPS.

Mengenai dalil itu, Mahkamah mengakui bukti-bukti yang diajukan Risma-Gus Hans memperlihatkan tingkat partisipasi pemilih sangat tinggi, terjadi ketidaksesuaian antara jumlah pemilih pilgub dan pilbup/pilwako di beberapa TPS, serta perolehan suara keduanya yang sangat rendah di beberapa TPS.

“Namun, pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa fenomena tersebut terjadi secara melawan hukum. Kalau pun benar terjadi, bagaimana proses terjadinya dan siapa yang melakukan manipulasi demikian?” ucap Saldi.

Lebih lanjut, Mahkamah juga menyatakan dalil Risma-Gus Hans perihal penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu tidak beralasan menurut hukum.

Saldi menuturkan, pandangan demikian hanya akan menjadi asumsi kecuali dibuktikan oleh Risma-Gus Hans keterkaitan antara penyaluran bansos dan perolehan suara salah satu pasangan calon. Semestinya, kata dia, dibuktikan pula pihak-pihak yang terlibat dan cara pemanfaatannya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan untuk mengenyampingkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada sebagai syarat formil bagi Risma-Gus Hans dalam mengajukan gugatan.

Jika merujuk Pasal 158 Undang-Undang Pilkada, jumlah selisih suara antara Risma-Gus Hans dan Khofifah-Emil, selaku pasangan calon peraih suara terbanyak, seharusnya tidak lebih dari 103.663 suara. Angka itu didapat dari hasil 0,5 persen dikali 20.732.592 suara (total suara sah).

Akan tetapi, pada faktanya, selisih suara Risma-Gus Hans dan Khofifah-Emil mencapai 5.449.070. Hal ini karena berdasarkan penghitungan suara yang ditetapkan KPU Jatim, Risma-Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara dan Khofifah-Emil memperoleh 12.192.165 suara.

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan untuk permohonan,” ucap Saldi.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#POLITIK#pilkada#Jawa Timur#sengketa pilkada#MAHKAMAH KONSTITUSI#tri rismaharini#Zahrul Azhar Asumta#Risma-Gus Hans

Berita Terkait

    Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS): Apa Itu dan Penjelasan Lengkap!
    Berita Hari Ini

    Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS): Apa Itu dan Penjelasan Lengkap!

    Djawanews.com - Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) telah menjadi pilihan utama dalam upaya pemanfaatan energi terbarukan. Teknologi ini mengubah energi matahari menjadi listrik menggunakan panel surya, ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Laser Micromachining: Inovasi BRIN untuk Energi Listrik Berbasis Kelembapan Udara
    Berita Hari Ini

    Laser Micromachining: Inovasi BRIN untuk Energi Listrik Berbasis Kelembapan Udara

    Saiful Ardianto 31 Oct 2025 09:31
  • Uji Penggenangan PLTA Batang Toru: Proyek Siap Menuju Operasional pada 2026
    Berita Hari Ini

    Uji Penggenangan PLTA Batang Toru: Proyek Siap Menuju Operasional pada 2026

    Saiful Ardianto 30 Oct 2025 12:36
  • PT Perta Arun Gas (PAG): Tulang Punggung Suplai Energi di Sumatera Utara
    Berita Hari Ini

    PT Perta Arun Gas (PAG): Tulang Punggung Suplai Energi di Sumatera Utara

    Djawanews.com - PT Perta Arun Gas (PAG) memainkan peran strategis dalam sektor energi di Sumatera Utara, khususnya dalam menyediakan gas untuk berbagai industri dan kebutuhan kelistrikan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Pembangunan Pembangkit Nuklir di Singapura: Langkah Strategis Percepat Transisi Energi
    Berita Hari Ini

    Pembangunan Pembangkit Nuklir di Singapura: Langkah Strategis Percepat Transisi Energi

    Saiful Ardianto 29 Oct 2025 12:16
  • PLTA Mentarang: Negosiasi Ganti Rugi Masih Belum Selesai?
    Berita Hari Ini

    PLTA Mentarang: Negosiasi Ganti Rugi Masih Belum Selesai?

    Saiful Ardianto 29 Oct 2025 11:13

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Proyek PLTA Tiongkok di Pakistan Masuki Tahap Kunci Pembangunan, Bakal Pasok Listrik 1,8 Juta Warga?
Berita Hari Ini

1

Proyek PLTA Tiongkok di Pakistan Masuki Tahap Kunci Pembangunan, Bakal Pasok Listrik 1,8 Juta Warga?

Pengembangan PLTA di Indonesia Jadi Prioritas Lewat Kolaborasi PLN dan Brasil!
Berita Hari Ini

2

Pengembangan PLTA di Indonesia Jadi Prioritas Lewat Kolaborasi PLN dan Brasil!

Proyek DME Batu Bara Dorong Substitusi LPG dan Hilirisasi Energi, Simak Penjelasannya!
Berita Hari Ini

3

Proyek DME Batu Bara Dorong Substitusi LPG dan Hilirisasi Energi, Simak Penjelasannya!

Transisi Energi Pro-Rakyat: ESDM Pacu PLTSa, Biogas, dan Biomassa
Berita Hari Ini

4

Transisi Energi Pro-Rakyat: ESDM Pacu PLTSa, Biogas, dan Biomassa

PLTA Mentarang: Negosiasi Ganti Rugi Masih Belum Selesai?
Berita Hari Ini

5

PLTA Mentarang: Negosiasi Ganti Rugi Masih Belum Selesai?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up