Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
MK Kabulkan Penarikan Gugatan Pilgub Jateng oleh Andika Perkasa-Hendrar Prihadi
Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (VOI)

MK Kabulkan Penarikan Gugatan Pilgub Jateng oleh Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

MS Hadi
MS Hadi 04 Februari 2025 at 03:12pm

Djawanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan sengketa hasil Pilgub Jawa Tengah 2024 yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi).

"Dengan ini menetapkan dan mengabulkan pencabutan permohonan perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025. Permohonan tersebut dinyatakan telah ditarik kembali," ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan di Jakarta, Selasa, 4 Februari, dikutip dari ANTARA.

Suhartoyo menjelaskan bahwa dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada 30 Januari 2025, pencabutan gugatan yang diajukan oleh Andika-Hendi dinilai sah secara hukum. Dengan demikian, MK mengesahkan pencabutan perkara tersebut.

"Dengan putusan ini, pemohon tidak dapat mengajukan kembali perkara yang sama," tambahnya.

Sebelumnya, Andika-Hendi telah menandatangani surat pencabutan gugatan pada 13 Januari 2025, yang kemudian disampaikan dalam sidang MK pada 20 Januari 2025.

Kuasa hukum pasangan tersebut, Mulyadi Marks Phillian, menyatakan bahwa keputusan untuk mencabut gugatan diambil demi menjaga stabilitas dan keharmonisan di Jawa Tengah.

Baca Juga:
  • Mahfud MD dan Perkomhan Sepakat Damai Mengenai Gugatan Rp1 Miliar
  • Guru yang Dipecat Usai Komentari IG RK Enggan Ajukan Gugatan
  • Kalah Gugatan Sengketa Pemilu: KPU Kalah oleh 5 Partai, Harus Beri “Extra Time” 1x24 Jam

"Pencabutan ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas di Jawa Tengah, yang masyarakatnya menjunjung tinggi kerukunan dan persatuan. Kami berharap, dengan langkah ini, ketegangan politik yang terjadi selama dua tahun terakhir akibat pemilu dan Pilkada dapat mereda, sehingga kita bisa kembali bersatu membangun Jawa Tengah," ujar Mulyadi.

Sebelum dicabut, gugatan Andika-Hendi telah bergulir di MK. Dalam sidang perdana yang digelar pada 9 Januari 2025, tim kuasa hukum mereka menyampaikan sejumlah dalil dan petitum.

Gugatan tersebut awalnya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 terkait hasil Pilkada, yang menetapkan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

Selain itu, Andika-Hendi juga menuntut MK mendiskualifikasi pasangan Luthfi-Yasin sebagai pemenang Pilkada 2024 serta meminta KPU Jawa Tengah menetapkan mereka sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Dalam gugatan tersebut, Andika-Hendi menuding adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilkada Jateng 2024. Mereka menuduh ada pihak tertentu yang secara terencana menguntungkan pasangan Luthfi-Yasin.

Dengan keputusan MK ini, sengketa Pilkada Jawa Tengah 2024 resmi berakhir, dan pasangan Luthfi-Yasin tetap dinyatakan sebagai pemenang yang sah.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#pilkada#sengketa pilkada#MAHKAMAH KONSTITUSI#Andika Perkasa#HENDRAR PRIHADI#Andika-Hendi

Berita Terkait

    Pengembangan Investasi IKN Capai Rp3,74 Triliun, Fokus Rusun ASN dan Kawasan Komersial
    Berita Hari Ini

    Pengembangan Investasi IKN Capai Rp3,74 Triliun, Fokus Rusun ASN dan Kawasan Komersial

    Djawanews.com - Pengembangan investasi IKN kembali mendapat dorongan setelah Otorita Ibu Kota Nusantara menandatangani kerja sama proyek senilai Rp3,74 triliun pada 14 Oktober 2026. Kesepakatan tersebut mencakup pembangunan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Investasi Geotermal Gunung Ungaran Capai Rp4–5 Triliun, Daerah Berpeluang Terima Bagi Hasil?
    Berita Hari Ini

    Investasi Geotermal Gunung Ungaran Capai Rp4–5 Triliun, Daerah Berpeluang Terima Bagi Hasil?

    Saiful Ardianto 13 Oct 2026 19:29
  • Prambanan Investasi Lepas Saham DOOH Rp179,85 Miliar, Investor Kuasai 10,07%
    Berita Hari Ini

    Prambanan Investasi Lepas Saham DOOH Rp179,85 Miliar, Investor Kuasai 10,07%

    Saiful Ardianto 12 Oct 2026 19:13
  • Investasi NVIDIA di d-Matrix: Gandeng Pesaing untuk Perluas Ekosistem AI
    Berita Hari Ini

    Investasi NVIDIA di d-Matrix: Gandeng Pesaing untuk Perluas Ekosistem AI

    Djawanews.com - Investasi NVIDIA di d-Matrix menjadi sorotan setelah muncul laporan bahwa perusahaan tersebut berencana menanamkan modal pada pengembang chip server kecerdasan buatan itu. Menariknya, d-Matrix ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Investasi Migas Danantara US$250 Juta di AS Bakal Perkuat Strategi Energi Global?
    Berita Hari Ini

    Investasi Migas Danantara US$250 Juta di AS Bakal Perkuat Strategi Energi Global?

    Saiful Ardianto 08 Oct 2026 19:38
  • Hilirisasi vs Transisi Energi, Mengapa PWYP Kritik Rangkap Jabatan?
    Berita Hari Ini

    Hilirisasi vs Transisi Energi, Mengapa PWYP Kritik Rangkap Jabatan?

    Saiful Ardianto 07 Oct 2026 18:41

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Pengembangan Investasi IKN Capai Rp3,74 Triliun, Fokus Rusun ASN dan Kawasan Komersial
Berita Hari Ini

1

Pengembangan Investasi IKN Capai Rp3,74 Triliun, Fokus Rusun ASN dan Kawasan Komersial

Prambanan Investasi Lepas Saham DOOH Rp179,85 Miliar, Investor Kuasai 10,07%
Berita Hari Ini

2

Prambanan Investasi Lepas Saham DOOH Rp179,85 Miliar, Investor Kuasai 10,07%

Investasi Geotermal Gunung Ungaran Capai Rp4–5 Triliun, Daerah Berpeluang Terima Bagi Hasil?
Berita Hari Ini

3

Investasi Geotermal Gunung Ungaran Capai Rp4–5 Triliun, Daerah Berpeluang Terima Bagi Hasil?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up