Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
MK Kabulkan Penarikan Gugatan Pilgub Jateng oleh Andika Perkasa-Hendrar Prihadi
Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (VOI)

MK Kabulkan Penarikan Gugatan Pilgub Jateng oleh Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

MS Hadi
MS Hadi 04 Februari 2025 at 03:12pm

Djawanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan sengketa hasil Pilgub Jawa Tengah 2024 yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi).

"Dengan ini menetapkan dan mengabulkan pencabutan permohonan perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025. Permohonan tersebut dinyatakan telah ditarik kembali," ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan di Jakarta, Selasa, 4 Februari, dikutip dari ANTARA.

Suhartoyo menjelaskan bahwa dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada 30 Januari 2025, pencabutan gugatan yang diajukan oleh Andika-Hendi dinilai sah secara hukum. Dengan demikian, MK mengesahkan pencabutan perkara tersebut.

"Dengan putusan ini, pemohon tidak dapat mengajukan kembali perkara yang sama," tambahnya.

Sebelumnya, Andika-Hendi telah menandatangani surat pencabutan gugatan pada 13 Januari 2025, yang kemudian disampaikan dalam sidang MK pada 20 Januari 2025.

Kuasa hukum pasangan tersebut, Mulyadi Marks Phillian, menyatakan bahwa keputusan untuk mencabut gugatan diambil demi menjaga stabilitas dan keharmonisan di Jawa Tengah.

Baca Juga:
  • Mahfud MD dan Perkomhan Sepakat Damai Mengenai Gugatan Rp1 Miliar
  • Guru yang Dipecat Usai Komentari IG RK Enggan Ajukan Gugatan
  • Kalah Gugatan Sengketa Pemilu: KPU Kalah oleh 5 Partai, Harus Beri “Extra Time” 1x24 Jam

"Pencabutan ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas di Jawa Tengah, yang masyarakatnya menjunjung tinggi kerukunan dan persatuan. Kami berharap, dengan langkah ini, ketegangan politik yang terjadi selama dua tahun terakhir akibat pemilu dan Pilkada dapat mereda, sehingga kita bisa kembali bersatu membangun Jawa Tengah," ujar Mulyadi.

Sebelum dicabut, gugatan Andika-Hendi telah bergulir di MK. Dalam sidang perdana yang digelar pada 9 Januari 2025, tim kuasa hukum mereka menyampaikan sejumlah dalil dan petitum.

Gugatan tersebut awalnya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 terkait hasil Pilkada, yang menetapkan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

Selain itu, Andika-Hendi juga menuntut MK mendiskualifikasi pasangan Luthfi-Yasin sebagai pemenang Pilkada 2024 serta meminta KPU Jawa Tengah menetapkan mereka sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Dalam gugatan tersebut, Andika-Hendi menuding adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilkada Jateng 2024. Mereka menuduh ada pihak tertentu yang secara terencana menguntungkan pasangan Luthfi-Yasin.

Dengan keputusan MK ini, sengketa Pilkada Jawa Tengah 2024 resmi berakhir, dan pasangan Luthfi-Yasin tetap dinyatakan sebagai pemenang yang sah.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#pilkada#sengketa pilkada#MAHKAMAH KONSTITUSI#Andika Perkasa#HENDRAR PRIHADI#Andika-Hendi

Berita Terkait

    Pemprov DKI Tunggu Perpres untuk Implementasi Sekolah Swasta Gratis
    Berita Hari Ini

    Pemprov DKI Tunggu Perpres untuk Implementasi Sekolah Swasta Gratis

    Djawanews.com – Program sekolah swasta gratis di Jakarta masih menanti lampu hijau dari pemerintah pusat. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan implementasi program ini sangat bergantung pada ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • 100 Sekolah Rakyat Siap Beroperasi Bulan Ini, Ini Daftar Lengkap Lokasinya
    Berita Hari Ini

    100 Sekolah Rakyat Siap Beroperasi Bulan Ini, Ini Daftar Lengkap Lokasinya

    MS Hadi 13 Jul 2025 07:05
  • BKKBN Catat 20,9 Persen Anak Indonesia Tumbuh Tanpa Peran Ayah, Luncurkan GATI
    Berita Hari Ini

    BKKBN Catat 20,9 Persen Anak Indonesia Tumbuh Tanpa Peran Ayah, Luncurkan GATI

    MS Hadi 12 Jul 2025 20:31
  • Pemkab Bogor Siapkan 2 Lokasi Sekolah Rakyat, Mulai Beroperasi Juli 2025
    Berita Hari Ini

    Pemkab Bogor Siapkan 2 Lokasi Sekolah Rakyat, Mulai Beroperasi Juli 2025

    Djawanews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Sosial menyiapkan dua lokasi program Sekolah Rakyat yang akan dimulai pertengahan Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru. Program ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pramono Bicara Besarnya Godaan Korupsi di Jakarta: Anggarannya Rp 91 Triliun, Pasti Semua Ngiler
    Berita Hari Ini

    Pramono Bicara Besarnya Godaan Korupsi di Jakarta: Anggarannya Rp 91 Triliun, Pasti Semua Ngiler

    MS Hadi 12 Jul 2025 14:37
  • Polda Papua Barat Musnahkan 1.600 Amunisi dan Senjata Api Ilegal dari Jaringan Penjual ke KKB
    Berita Hari Ini

    Polda Papua Barat Musnahkan 1.600 Amunisi dan Senjata Api Ilegal dari Jaringan Penjual ke KKB

    MS Hadi 12 Jul 2025 10:02

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

BPBD: Banjir 2 RT di Penjaringan Jakut Akibat Curah Hujan Tinggi dan Rob
Berita Hari Ini

1

BPBD: Banjir 2 RT di Penjaringan Jakut Akibat Curah Hujan Tinggi dan Rob

AS Resmi Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025
Berita Hari Ini

2

AS Resmi Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

Setelah KTT BRICS, Presiden Prabowo Bertolak ke Brasilia untuk Kunjungan Kenegaraan
Berita Hari Ini

3

Setelah KTT BRICS, Presiden Prabowo Bertolak ke Brasilia untuk Kunjungan Kenegaraan

DPR Tunggu Sikap Ketum Parpol terkait Putusan MK soal Pemilu Terpisah
Berita Hari Ini

4

DPR Tunggu Sikap Ketum Parpol terkait Putusan MK soal Pemilu Terpisah

Pramono soal Golf Tak Kena Pajak Hiburan: Sudah Dikenakan PPN
Berita Hari Ini

5

Pramono soal Golf Tak Kena Pajak Hiburan: Sudah Dikenakan PPN

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up