Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Menteri ATR/BPN Batalkan 50 Sertifikat Pagar Laut di Tangerang, Berpotensi Bertambah
Rapat kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersama Komisi II DPR (VOI/Nailin)

Menteri ATR/BPN Batalkan 50 Sertifikat Pagar Laut di Tangerang, Berpotensi Bertambah

MS Hadi
MS Hadi 31 Januari 2025 at 11:09am

Djawanews.com – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan telah membatalkan 50 dari 280 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut perairan Tangerang, Banten. Adapun sisanya masih diproses oleh Kementerian ATR/BPN. 

"Pembatalan hak atas tanah. Sementara ini yang kita batalkan 50 bidang. Dari 263 (HGB) dan 17 (SHM), yang kita batalkan 50. Sisanya, Pak? Sedang berjalan, masih kita on progress, kita cocokkan. Mana yang di dalam garis pantai, mana yang di luar garis pantai," ujar Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Januari. 

Nusron menjelaskan, pembatalan hak atas tanah didasari pada proses pembuktian juridis dan prosedur yang tidak benar. Pembatalan hak atas tanah, kata dia, juga bisa dilakukan kepada wilayah yang fakta materialnya sudah tidak ada. 

Menurut Nusron, pencabutan 50 sertifikat tersebut masih berpotensi bertambah. Sebab, Kementerian ATR/BPN baru berkerja selama empat hari, mengingat terpotong libur panjang.

"Selama empat hari, kita dapat 50 bidang tanah," katanya. 

Nusron mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya hak atas tanah di sepanjang pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Dari peta yang dianalisis, pagar laut tersebut memiliki panjang sekitar 30 km, sementara di wilayah Desa Kohod sendiri membentang sepanjang 3,5 hingga 4 km.   

Di kawasan Desa Kohod, tercatat terdapat 263 bidang tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang secara keseluruhan mencakup luas 390,7985 hektar. Selain itu, terdapat 17 bidang tanah dengan status Hak Milik yang luasnya mencapai 22,9334 hektar. 

Setelah mengumpulkan data tersebut, lanjut Nusron, dilakukan analisis dan pencocokan dengan PETA BG serta peta spesial tematik garis pantai. Dari analisis ini, kata dia, dipilah mana bidang tanah yang berada dalam garis pantai dan mana yang berada di luar garis pantai. 

Nusron menegaskan, bidang tanah di luar garis pantai tidak dapat disertifikatkan karena tergolong sebagai common property atau common line. 

"Sementara yang masuk di dalam garis pantai, itu masuk namanya private property. Ini yang bisa disertifikatkan. Yang masuk di common property tidak bisa kita sertifikatkan," pungkasnya.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#Tangerang#pagar laut#HGB#kementerian ATRBPN#dpr#Nusron Wahid

Berita Terkait

    Widih! PLTN Pertama di Indonesia: Era Baru Energi Nasional dengan Komitmen Pemerintah dan PLN
    Berita Hari Ini

    Widih! PLTN Pertama di Indonesia: Era Baru Energi Nasional dengan Komitmen Pemerintah dan PLN

    YOGYAKARTA - Pemerintah Indonesia bersama PT PLN (Persero) menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pertama di tanah air. Langkah strategis tersebut menjadi tonggak ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Iniloh PLTA Sumber Air Bersih, Daftar 5 Bendungan Termegah di Pulau Sumatera!
    Berita Hari Ini

    Iniloh PLTA Sumber Air Bersih, Daftar 5 Bendungan Termegah di Pulau Sumatera!

    Saiful Ardianto 26 Aug 2025 14:22
  • Manfaatin Energi Surya Bikin KAI Hemat Rp2,5 Miliar
    Berita Hari Ini

    Manfaatin Energi Surya Bikin KAI Hemat Rp2,5 Miliar

    Saiful Ardianto 25 Aug 2025 13:12
  • Gini Klarifikasi PLTA Kerinci Merangin Hidro Tegaskan Tidak Ada Kompensasi Rp300 Juta per KK
    Berita Hari Ini

    Gini Klarifikasi PLTA Kerinci Merangin Hidro Tegaskan Tidak Ada Kompensasi Rp300 Juta per KK

    Djawanews.com - Manajemen PLTA Kerinci Merangin Hidro menegaskan tidak pernah menjanjikan kompensasi Rp300 juta per Kepala Keluarga (KK) terkait pembangunan proyek strategis nasional tersebut. Klarifikasi ini ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Tren Produksi Migas Udah On Track Menuju Target Produksi Satu Juta Barel per Hari?
    Berita Hari Ini

    Tren Produksi Migas Udah On Track Menuju Target Produksi Satu Juta Barel per Hari?

    Saiful Ardianto 22 Aug 2025 11:11
  • Penuh Sejarah! PLTA Gunungtua Subang Jadi Pembangkit yang Masih Terus Beroperasi
    Berita Hari Ini

    Penuh Sejarah! PLTA Gunungtua Subang Jadi Pembangkit yang Masih Terus Beroperasi

    Saiful Ardianto 22 Aug 2025 11:08

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport dengan Sisa Waktu Tipis, tapi Realisasi Baru 65%?
Berita Hari Ini

1

Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport dengan Sisa Waktu Tipis, tapi Realisasi Baru 65%?

Legalisasi Tambang Minerba Ilegal: Potensi Masalah Baru dalam Sektor Pertambangan
Berita Hari Ini

2

Legalisasi Tambang Minerba Ilegal: Potensi Masalah Baru dalam Sektor Pertambangan

Proyek PLTA Batang Toru: Penyebab DPRD Tapsel Tinjau Dampak Sosial dan Lingkungan?
Berita Hari Ini

3

Proyek PLTA Batang Toru: Penyebab DPRD Tapsel Tinjau Dampak Sosial dan Lingkungan?

Daftar PLTB di Indonesia yang Jadi Kunci Potensi Besar untuk Energi Terbarukan
Berita Hari Ini

4

Daftar PLTB di Indonesia yang Jadi Kunci Potensi Besar untuk Energi Terbarukan

Penuh Sejarah! PLTA Gunungtua Subang Jadi Pembangkit yang Masih Terus Beroperasi
Berita Hari Ini

5

Penuh Sejarah! PLTA Gunungtua Subang Jadi Pembangkit yang Masih Terus Beroperasi

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up