Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Maraknya Prostitusi Online Mengakibatkan Munculnya Polemik Jerat Pidana Untuk Penyewa Layanan PSK
Freepik | Bangkapos.com - Tribun

Maraknya Prostitusi Online Mengakibatkan Munculnya Polemik Jerat Pidana Untuk Penyewa Layanan PSK

Ranti R
Ranti R 04 Januari 2022 at 11:49am

Djawanews.com – Baru-baru ini kasus prostitusi online kembali terjadi. Kali ini seorang publik figur bernama Casandra Angeline menjadi tersangka atas dugaan prostitusi online.

Hal tersebut memunculkan desakan agar kepolisian turut menjerat para konsumen pengguna jasa PSK. Namun, Polda Metro Jaya menganggap desakan itu telah berlebihan.

Karena polisi hanya menyinggung ada beberapa publik figur lainnya yang terjerat. Namun polisi tidak bisa mengungkapkan karena menyangkut kehormatan seseorang.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UI, Nathalina Naibaho, memaparkan bahwa pengguna jasa pelacur atau prostitusi online tidak bisa diancam pidana. Karena, tidak ada peraturan yang menjadi dasar hukum untuk menghukum pengguna jasa seksual dengan modus prostitusi online tersebut.

“PSK (Pekerja Seks Komersial) atau orang yang menggunakan jasa  prostitusi tidak dapat diancam dengan pidana karena perbuatan ini masuk dalam kategori victimless crime atau kejahatan tanpa korban,” ujar Nathalina dalam tulisannya di Hukum Onlne sudah diizinkan untuk dikutip, Senin (3/1). Dilansir dari CNN Indonesia.com.

Ia juga menjelaskan, dalam kegiatan prostitusi tidak bisa  ditentukan siapa pelaku dan siapa korban.

Kecuali, lanjut Nathalina, hubungan seksual dilakukan berupa paksaan baik dengan kekerasan ataupun ancamann kekerasan, atau bisa juga tipu daya  yang membuat seseorang terjerat dalam praktik  prositusi, atau jika pengguna layanan melakukannya  dengan wanita yang masih di bawah umur.

”Perbuatan-perbuatan tersebut dapat dihukum karena melakukan perkosaan, perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual.  Perbuatan cabul atau pelacur anak,” tegas Nathalina.

Menurut Nathalina, dalam konteks prostitusi online, PSK ataupun pengguna jasa bukan dipidana atas perbuatan hubungan  seksualnya, namun ipidana dengan sangkaan menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan sebagaimana yang diatur  dalam UU Informasi dan Transksi elekttronik (UU ITE).

Perbuatan yang menyangkut muatan melanggar kesusilaan itu akan dikenakann ancamann pidana yang terdapat dalam Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, pakar hukum pidana Universitas  Parahyangan, Agustinus Pohan, menytakan jika mendasarkan pada KUHP, prostitusi hanya bisa menjerat mucikari selaku piha yang bersangkutan atau yang memfasilitasi kegiatan postitusi tersebut.

Ia juga mengatakan kegiatan tersebut dapat diancam pidana apabila pengguna layanan seksual adalah laki-laki atau perempuan yang telah mempunyai suami atau istri, itu bisa dikenakan delik zina sebagaimana ketentuan yang ada dalam Pasal 284 KUHP dengan ancamann pidana maksimal 9 bulan.

“Iya, itu dipakai Pasal perzinahan, tapi itu merupakan delik aduan,” kata Agustinus.

Dikutip dari BPSDM Hukum dan HAM Kemenkumham, sanksi terhadap pihak yang terlebit dalam prostitusi online juga diatur dalamm peraturan daerah (Perdda) masing-masing. Misalnya, di perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 mengenai Ketertiban Umum.

Dalam Pasal 61 ayat (2) Jo Pasal 42 ayat (2) huruf a dan c, memberikan sanksi bagi setiap orang yang menjadi penjaja seks komersial, dan bagi setiap orang yang memakai jasa penjaja seks komersial dengan sanksi pidana, berupa pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp30 juta.

Komnas Perempuan juga telah mendesak kepolisian untuk mengungkap dan menjerat konsumen dari artis Cassandra Angelie.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan merespons desakan tersebut dengan mengatakan bahwa polisi dalam kasus ini tetap merujuk pada KUHP, UU Pornografi dan Porno Aksi, serta UU ITE.

"Terlalu berlebihan Komnas Perempuan me-refer UU human trafficking. Apa yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah urusan yang bersifat personal di mana hukum tidak bisa masuk ke wilayah yang sifatnya privat," terang Zulpan.

Anggota Komisi Hukum DPR RI, Arsul Sani, menyatakan pihaknya kini dalam proses penggodokan regulasi pidana bagi para pelaku tindak pidana prostitusi, baik produsen dan konsumen.

Arsul juga tak menutup kemungkinan pihaknya akan memasukan pasal yang bisa menjerat produsen dan konsumen prostitusi dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di waktu mendatang.

Baca artikel terkait prostitusi online. Simak berita menarik lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.

Bagikan:
#PROSTITUSI ONLINE#Casandra Angeline#uu ite#berita hari ini

Berita Terkait

    Usai Diperiksa KPK, Khofifah Tegaskan Proses Penyaluran Dana Hibah Jatim Sesuai Prosedur
    Berita Hari Ini

    Usai Diperiksa KPK, Khofifah Tegaskan Proses Penyaluran Dana Hibah Jatim Sesuai Prosedur

    Djawanews.com – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • 2.269 Personel Gabungan Siap Kawal Pelaksanaan PSU di Papua
    Berita Hari Ini

    2.269 Personel Gabungan Siap Kawal Pelaksanaan PSU di Papua

    MS Hadi 11 Jul 2025 13:03
  • Polisi Ungkap Temukan 3 Video Asusila Diduga Lisa Mariana Tersebar di Internet
    Berita Hari Ini

    Polisi Ungkap Temukan 3 Video Asusila Diduga Lisa Mariana Tersebar di Internet

    MS Hadi 11 Jul 2025 11:32
  • Kuasa Hukum Sebut Hasto Jadi Tumbal Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku
    Berita Hari Ini

    Kuasa Hukum Sebut Hasto Jadi Tumbal Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku

    Djawanews.com – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen menyebut kliennya menjadi tumbal kegagalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Harun Masiku. Diketahui, Harun ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pemeriksaan Selesai, Khofifah Dicecar KPK soal Penggunaan APBD untuk Dana Hibah Pemprov Jatim
    Berita Hari Ini

    Pemeriksaan Selesai, Khofifah Dicecar KPK soal Penggunaan APBD untuk Dana Hibah Pemprov Jatim

    MS Hadi 11 Jul 2025 08:34
  • Di Beijing, Megawati Sebut Semangat Dasa Sila Bandung Belum Tuntas, Palestina Masih Menderita
    Berita Hari Ini

    Di Beijing, Megawati Sebut Semangat Dasa Sila Bandung Belum Tuntas, Palestina Masih Menderita

    MS Hadi 11 Jul 2025 07:13

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

BPBD: Banjir 2 RT di Penjaringan Jakut Akibat Curah Hujan Tinggi dan Rob
Berita Hari Ini

1

BPBD: Banjir 2 RT di Penjaringan Jakut Akibat Curah Hujan Tinggi dan Rob

AS Resmi Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025
Berita Hari Ini

2

AS Resmi Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

Setelah KTT BRICS, Presiden Prabowo Bertolak ke Brasilia untuk Kunjungan Kenegaraan
Berita Hari Ini

3

Setelah KTT BRICS, Presiden Prabowo Bertolak ke Brasilia untuk Kunjungan Kenegaraan

DPR Tunggu Sikap Ketum Parpol terkait Putusan MK soal Pemilu Terpisah
Berita Hari Ini

4

DPR Tunggu Sikap Ketum Parpol terkait Putusan MK soal Pemilu Terpisah

Pramono soal Golf Tak Kena Pajak Hiburan: Sudah Dikenakan PPN
Berita Hari Ini

5

Pramono soal Golf Tak Kena Pajak Hiburan: Sudah Dikenakan PPN

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up