Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Mantan Kades di Dompu NTB Korupsi Dana Desa, JPU Tuntut Penjara 1 Tahun dan Denda Rp50 Juta
Terdakwa korupsi dana Desa Jala tahun anggaran 2018, Usman (Dok: ANTARA)

Mantan Kades di Dompu NTB Korupsi Dana Desa, JPU Tuntut Penjara 1 Tahun dan Denda Rp50 Juta

Fatimah Majid
Fatimah Majid 20 Desember 2021 at 04:42pm

Djawanews.com – Mantan Kepala Desa Jala, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Usman, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satunya terkait pengerjaan proyek pembuatan 10 sumur.

Dilansir dari Antara Senin (20/12) , "Dengan ini menyatakan terdakwa Usman terbukti secara sah menguntungkan diri sendiri dan atau menyalahgunakan kewenangan atas jabatannya sebagaimana yang diatur dalam dakwaan subsideir," kata JPU Adda'watul Islamiyyah yang membacakan tuntutan Usman ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram.

Usman terdakwa berkaitan dengan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

JPU menuntut Usman agar dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU mempertimbangkan jatuhkan pidana demikian, karena melihat upaya Usman yang telah membayar uang pengganti kerugian negara hasil hitung Inspektorat Dompu senilai Rp193 juta.

JPU menyatakan, "Selama sidang berlangsung, terdakwa telah menitipkan pengembalian kerugian negara dan telah disetorkan ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Dompu. Maka dari itu, diminta untuk disita dan dikembalikan ke kas negara,".

Melalui penasihat hukum, Syarifuddin Lakuy, usai mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa mengajukan permohonan untuk memberikan tanggapan.

"Mohon waktu sepekan untuk ajukan pledoi (nota pembelaan)," ujar Syarifuddin.

Isrin Surya Kurniasih, Ketua Mejalis Hakim yang mendengar tanggapan tersebut menetapkan menunda sidang untuk selanjutnya akan digelar kembali dengan agenda mendengarkan materi pledoi terdakwa pada Senin (27/12) mendatang.

Pada tahun 2018, Desa Jala, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, menerima pengelolaan ADD dan DD senilai Rp1,721 miliar. Dari anggaran tersebut terdapat pengerjaan proyek pembuatan 10 sumur untuk masyarakat.

Selama pengerjaannya, Tim Audit Inspektorat Dompu menemukan kejanggalan dalam realisasi proyek hingga muncul kerugian yang nilainya mencapai hingga Rp70 juta. Kerugian muncul dari pengerjaan 7 sumur yang tertimbun tanah disebabkan hujan dan banjir.

Baca artikel terkait NTB. Simak berita menarik lainya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.

Bagikan:
#berita hari ini#korupsi dana desa#mantan kades#usman#syarifuddin lakuy#jaksa penuntut umum

Berita Terkait

    Kenapa Indonesia Perlu Energi Nuklir untuk Mendukung Industrialisasi?
    Berita Hari Ini

    Kenapa Indonesia Perlu Energi Nuklir untuk Mendukung Industrialisasi?

    Dalam menghadapi tantangan industrialisasi dan kebutuhan energi yang semakin meningkat, Indonesia harus mengeksplorasi lebih lanjut sumber energi yang dapat mendukung pertumbuhan industri dalam jangka panjang. Salah satu ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Pertamina Bakal Beri Dukungan Energi Bersih Lewat Energi Panas Bumi, Kenapa?
    Berita Hari Ini

    Pertamina Bakal Beri Dukungan Energi Bersih Lewat Energi Panas Bumi, Kenapa?

    Saiful Ardianto 01 Aug 2025 12:11
  • Energi Mineral Festival 2025: Rumah Besar bagi Ekosistem Energi Nasional?
    Berita Hari Ini

    Energi Mineral Festival 2025: Rumah Besar bagi Ekosistem Energi Nasional?

    Saiful Ardianto 31 Jul 2025 15:10
  • PLTA Kalla Group: Proyek Energi Terbarukan di Kerinci Bakal Segera Beroperasi?
    Berita Hari Ini

    PLTA Kalla Group: Proyek Energi Terbarukan di Kerinci Bakal Segera Beroperasi?

    Salah satu perusahaan besar di Indonesia, PLTA Kalla Group menargetkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kerinci, Jambi, akan mulai beroperasi pada November 2025. Dengan kapasitas produksi ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Kerjasama Impor Energi: Indonesia dan AS Sepakati Kesepakatan 15 Miliar Dolar AS
    Berita Hari Ini

    Kerjasama Impor Energi: Indonesia dan AS Sepakati Kesepakatan 15 Miliar Dolar AS

    Saiful Ardianto 29 Jul 2025 11:03
  • Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?
    Berita Hari Ini

    Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?

    Saiful Ardianto 28 Jul 2025 14:46

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?
Berita Hari Ini

1

Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?

Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?
Berita Hari Ini

2

Pembatasan LPG 3 Kg: Dampak Kebijakan “Amburadul” terhadap Ekonomi Kelas Menengah?

PLTA Lapopu Dukung Perluasan Instalasi Listrik di Sumba Barat, Ini Manfaatnya!
Berita Hari Ini

3

PLTA Lapopu Dukung Perluasan Instalasi Listrik di Sumba Barat, Ini Manfaatnya!

Kerjasama Impor Energi: Indonesia dan AS Sepakati Kesepakatan 15 Miliar Dolar AS
Berita Hari Ini

4

Kerjasama Impor Energi: Indonesia dan AS Sepakati Kesepakatan 15 Miliar Dolar AS

Pertamina Bakal Beri Dukungan Energi Bersih Lewat Energi Panas Bumi, Kenapa?
Berita Hari Ini

5

Pertamina Bakal Beri Dukungan Energi Bersih Lewat Energi Panas Bumi, Kenapa?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up