Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Mahfud MD Katakan Omnibus Ciptaker Jadi Strategi Dongkrak Indeks Korupsi
Mahfud MD (voi)

Mahfud MD Katakan Omnibus Ciptaker Jadi Strategi Dongkrak Indeks Korupsi

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 03 Februari 2023 at 07:07pm

Djawanews.com – Menko Polhukam Mahfud MD mengklaim omnibus law Cipta Kerja merupakan strategi untuk mendongkrak skor indeks korupsi di Indonesia. Salah satu kendala IPK Indonesia tahun ini anjlok karena ruwetnya birokrasi perizinan yang berujung pada korupsi sebagai jalan pintas.

"Oleh sebab itu, hati-hati saudara proses perizinan, proses nego-nego proyek dan sebagainya itu yang menyebabkan Indeks Persepsi Korupsi itu susah karena dari hasil penelitian apa sih yang paling susah di Indonesia? Kekhawatiran tentang tidak adanya kepastian hukum," ujar Mahfud saat kunjungan kerja ke Sumenep, Jawa Timur, Kamis (2/2).

Mahfud mengklaim Omnibus Law Cipta Kerja memberikan kepastian hukum sehingga membuat pengusaha tidak ragu dan takut lagi berinvestasi di Indonesia. Menurut dia, hal itu menutup ruang praktik korupsi.

"Orang sudah terlanjur masuk biaya, deal gitu, tiba-tiba batal. Sudah selesai di kantor Dinas Perindustrian, tiba-tiba bilang Dinas Agraria, 'Oh, salah', terus gitu, enggak ada kepastian. Itu lah sebabnya kemudian pemerintah membuat apa yang disebut omnibus law," ucap Mahfud.

"Omnibus law itu maksudnya untuk mengatasi hal-hal seperti itu, terlalu banyak pintu sehingga tidak efisien. Investor enggak mau masuk kalau kayak gitu," sambungnya.

Omnibus law Ciptaker saat ini masih berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Perppu itu diterbitkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di akhir 2022 setelah undang-undang terkait dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2021 silam.

Baca Juga:
  • Perppu Ciptaker Bakal Disahkan dalam Sidang Paripurna Mendatang
  • Tentukan Nasib Perppu Ciptaker DPR Bakal Gelar Rapim
  • MK Didesak Segera Sidangkan Perppu Ciptaker Usai Gugatan Sudah Teregistrasi

Dalam putusan yang dibacakan 25 November 2021, MK meminta pemerintah dan DPR selaku pembuat undang-undang untuk memperbaikinya dengan tenggat waktu dua tahun. Jika lewat dari tenggat waktu dua tahun pascaputusan dibacakan, maka UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional seutuhnya.

Salah satu prasyarat dari MK dalam perbaikan UU Ciptaker itu adalah melibatkan partisipasi publik secara bermakna dalam jangka waktu paling lama dua tahun hingga 25 November 2023.

Namun, setahun berselang, Jokowi memutuskan menerbitkan Perppu Ciptaker dengan dalih menghadapi kondisi tekanan global.

Sejak UU Cipta Kerja diundangkan pada 2020, skor IPK Indonesia naik-turun. Pada 2020 IPK Indonesia mendapat skor 37, 2021 dengan skor 38, dan merosot tajam pada tahun ini dengan 34.

Pada tahun ini, indikator penilaian IMD World Competitiveness Yearbook yang berkaitan dengan sektor investasi mengalami penurunan dari 44 pada tahun lalu menjadi 39.

TII mengungkapkan IPK Indonesia tahun 2022 berada di skor 34 atau turun empat poin dari tahun sebelumnya. Indonesia menempati peringkat 110 dari 180 negara yang dilibatkan.

IPK Indonesia tahun 2022 dinilai mengalami penurunan terburuk sepanjang sejarah reformasi.

Terdapat delapan indikator penyusunan IPK. Tiga indeks mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu yaitu PRS International Country Risk Guide (dari 48 menjadi 35); IMD World Competitiveness Yearbook (dari 44 menjadi 39); dan PERC Asia Risk Guide (dari 32 menjadi 29).

Indeks yang mengalami kenaikan yaitu World Justice Project - Rule of Law Index (dari 23 menjadi 24) dan Varieties of Democracy Project (dari 22 menjadi 24).

Sementara tiga yang stagnan yaitu Global Insight Country Risk Ratings (47); Bertelsmann Foundation Transform Index (33); dan Economist Intelligence Unit Country Ratings (37).

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#MAHFUD MD#Omnibus#Ciptaker#Indeks Korupsi#berita hari ini#POLITIK

Berita Terkait

    Lakukan Pengawasan Pangan, Gus Hilmy: Gudang Bulog Penuh, Distributosi Perlu Kolaborasi
    Berita Hari Ini

    Lakukan Pengawasan Pangan, Gus Hilmy: Gudang Bulog Penuh, Distributosi Perlu Kolaborasi

    Djawanews.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI DIY, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. menegaskan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta memegang peran penting dalam menjaga stabilitas ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Transisi Energi di Asia Didorong British International Investment dengan Pendanaan £1,1 Miliar
    Berita Hari Ini

    Transisi Energi di Asia Didorong British International Investment dengan Pendanaan £1,1 Miliar

    Saiful Ardianto 30 Apr 2026 19:29
  • Investasi Energi Hijau Meningkat, CATL Himpun Dana US$5 Miliar?
    Berita Hari Ini

    Investasi Energi Hijau Meningkat, CATL Himpun Dana US$5 Miliar?

    Saiful Ardianto 29 Apr 2026 14:54
  • PLTA saat EL NINO: Tantangan dan Dampaknya pada Pasokan Listrik Indonesia?
    Berita Hari Ini

    PLTA saat EL NINO: Tantangan dan Dampaknya pada Pasokan Listrik Indonesia?

    Djawanews.com - Fenomena El Nino kembali menjadi perhatian nasional karena potensi mengurangi ketersediaan air di bendungan dan sungai, berdampak langsung pada kinerja Pembangkit Listrik Tenaga Air ( ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA Jelok dan Timo Jadi Perhatian PLN dalam Penguatan Wisata Air Candirejo, Kenapa?
    Berita Hari Ini

    PLTA Jelok dan Timo Jadi Perhatian PLN dalam Penguatan Wisata Air Candirejo, Kenapa?

    Saiful Ardianto 27 Apr 2026 20:21
  • Peringatan Hari Otonomi Daerah, Gus Hilmy: Hak Daerah Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana
    Berita Hari Ini

    Peringatan Hari Otonomi Daerah, Gus Hilmy: Hak Daerah Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana

    MS Hadi 25 Apr 2026 10:18

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up