Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
MA Putus 30.908 Perkara di 2024, Produktivitas Capai 99,26 Persen
Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyampaikan pidato saat Laporan Tahunan MA Tahun di Gedung MA, Jakarta, Rabu, 19 Februari (ANTARA)

MA Putus 30.908 Perkara di 2024, Produktivitas Capai 99,26 Persen

MS Hadi
MS Hadi 19 Februari 2025 at 04:03pm

Djawanews.com – Mahkamah Agung (MA) mencatat sebanyak 30.908 perkara berhasil diputus sepanjang tahun 2024. Jumlah tersebut dari total 31.138 beban perkara yang ditangani MA atau rasio produktivitas memutus perkara mencapai 99,26 persen.

Hal itu disampaikan Ketua MA Sunarto dalam Laporan Tahunan MA Tahun 2024, Rabu, 19 Februari. Ia menyebutkan jumlah perkara yang belum diputus pada akhir 2024 hanya 0,74 persen.

"Sepanjang tahun 2024, MA berhasil memutus perkara sebanyak 30.908. Jumlah ini meningkat 12,95 persen dibandingkan dengan tahun 2023 yang memutus sebanyak 27.365 perkara," ujar Sunarto dalam pidatonya.

Dari total beban perkara yang ditangani, 30.991 perkara merupakan kasus yang masuk pada 2024, ditambah dengan 147 sisa perkara dari tahun 2023. Jumlah ini meningkat 13,18 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang menerima 27.512 perkara.

Beban perkara yang meningkat tersebut ditangani oleh 45 hakim agung. Sementara itu, perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dan perselisihan hubungan industrial (PHI) juga ditangani oleh sembilan hakim ad hoc, yang terdiri dari empat hakim ad hoc tipikor dan lima hakim ad hoc PHI.

Baca Juga:
  • MA Masih Minim Hakim untuk Pengadilan Perkara Lingkungan

"Dengan demikian, rata-rata beban kerja tiap hakim agung dalam satu tahun mencapai 2.076 berkas perkara," jelas Ketua MA.

Rasio produktivitas pemutusan perkara di atas 99 persen bukan kali pertama dicapai MA. Menurut Sunarto, angka tersebut telah berhasil dipertahankan selama lima tahun berturut-turut.

Dari sisi ketepatan waktu dalam memutus perkara, sebanyak 30.653 perkara atau 99,17 persen diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan. Angka ini meningkat 0,28 persen dibandingkan tahun 2023.

Dalam hal penyelesaian perkara, MA telah menyelesaikan minutasi dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 31.162 perkara, meningkat 9,64 persen dari tahun sebelumnya.

Sebanyak 30.070 perkara atau 96,50 persen dari keseluruhan perkara yang diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan.

"Ketepatan waktu minutasi perkara tahun 2024 meningkat 6,18 persen dari tahun 2023 yang berjumlah 90,32 persen. Capaian ini menjadi yang tertinggi dalam sejarah MA," ungkap Sunarto.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#MAHKAMAH AGUNG#laporan tahunan Mahkamah Agung#ketua MA#Sunarto

Berita Terkait

    Pembahasan Proyek Strategis di Blok Cepu Masuk Babak Penentuan Akhir? ExxonMobil Minta Tambahan
    Berita Hari Ini

    Pembahasan Proyek Strategis di Blok Cepu Masuk Babak Penentuan Akhir? ExxonMobil Minta Tambahan

    Djawanews.com - Pertemuan antara perwakilan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) dan Kementerian ESDM pada Senin (13/10/25) membahas kelanjutan proyek strategis di Blok Cepu. Fokus utamanya adalah rencana pengembangan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Tamaris Hidro Resmi Akuisisi PLTA Batu Gajah, Dorong Energi Hijau di Sumatera Utara
    Berita Hari Ini

    Tamaris Hidro Resmi Akuisisi PLTA Batu Gajah, Dorong Energi Hijau di Sumatera Utara

    Saiful Ardianto 16 Oct 2025 11:38
  • Kecam Tayangan Trans7, Gus Hilmy: Melukai Martabat Pesantren
    Berita Hari Ini

    Kecam Tayangan Trans7, Gus Hilmy: Melukai Martabat Pesantren

    Saiful Ardianto 14 Oct 2025 15:43
  • PLTS Terapung Rawa Pening Jadi Solusi Pengairan Cerdas untuk Petani Semarang, Kok Bisa?
    Berita Hari Ini

    PLTS Terapung Rawa Pening Jadi Solusi Pengairan Cerdas untuk Petani Semarang, Kok Bisa?

    Djawanews.com - Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung di Rawa Pening, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mulai menjadi andalan baru bagi petani setempat. Pada Minggu (12/10/25), pemerintah Desa ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Akuisisi PLTA di Sumut: Tamaris Hidro Perluas Portofolio Energi Terbarukan
    Berita Hari Ini

    Akuisisi PLTA di Sumut: Tamaris Hidro Perluas Portofolio Energi Terbarukan

    Saiful Ardianto 14 Oct 2025 11:39
  • Gus Hilmy: Islam Menjunjung Martabat Penyandang Disabilitas Psikososial
    Berita Hari Ini

    Gus Hilmy: Islam Menjunjung Martabat Penyandang Disabilitas Psikososial

    Saiful Ardianto 13 Oct 2025 19:41

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Stok BBM SPBU Swasta Jadi dalam Pantauan Investor, Apa yang Dianalisa?
Berita Hari Ini

1

Stok BBM SPBU Swasta Jadi dalam Pantauan Investor, Apa yang Dianalisa?

Bauran Energi Baru Terbarukan Indonesia Capai 16 Persen, Pertanda Bagus?
Berita Hari Ini

2

Bauran Energi Baru Terbarukan Indonesia Capai 16 Persen, Pertanda Bagus?

Fungsi Air dalam Mekanisme PLTA: Tumpuan Tulang Punggung Listrik Bersih?
Berita Hari Ini

3

Fungsi Air dalam Mekanisme PLTA: Tumpuan Tulang Punggung Listrik Bersih?

Kelebihan dan Kekurangan PLTA: Menimbang Energi Bersih dan Dampaknya?
Berita Hari Ini

4

Kelebihan dan Kekurangan PLTA: Menimbang Energi Bersih dan Dampaknya?

Kenapa Kebijakan E10 Jadi Langkah Nyata Menuju Energi Hijau di Indonesia?
Berita Hari Ini

5

Kenapa Kebijakan E10 Jadi Langkah Nyata Menuju Energi Hijau di Indonesia?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up