Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
KUHP Baru Pidanakan Nikah Siri, Gus Hilmy: Ini Problematik dan Perlu Dirumuskan Kembali
Anggota DPD RI, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. (IST)

KUHP Baru Pidanakan Nikah Siri, Gus Hilmy: Ini Problematik dan Perlu Dirumuskan Kembali

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 08 Januari 2026 at 09:35pm

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., menyambut pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai langkah penting reformasi hukum nasional. Namun, ia menilai sejumlah ketentuan di dalamnya perlu ditinjau ulang, khususnya terkait pemidanaan nikah siri. Pendekatan pidana dalam persoalan tersebut, menurutnya menyisakan persoalan logika hukum dan prinsip konstitusional.

Dalam KUHP baru, Pasal 402 mengatur ancaman pidana penjara hingga 4,5 tahun bagi pelaku nikah siri. Sementara itu, Pasal 412 mengatur ancaman pidana maksimal 6 bulan bagi mereka yang hidup bersama di luar ikatan perkawinan. Pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut menilai bahwa perbandingan ancaman pidana tersebut tidak proporsional.

“Nikah siri itu sah secara agama dan merupakan peristiwa perdata. Tetapi justru diancam pidana berat. Sementara hidup bersama tanpa ikatan perkawinan hanya dikenai pidana ringan. Dari sisi logika hukum, ini problematis,” kata Anggota Komite II DPD RI tersebut dalam keterangan tertulis pada Kamis (8/1/26).

Gus Hilmy mendukung pernyataan Ketua MUI Pusat Bidang Komisi Fatwa, Prof. Dr. KH. Asrorun Niam, M.A., yang sebelumnya telah mempersoalkan pasal ini. Gus Hilmy mengatakan, negara seharusnya membedakan secara tegas antara urusan pidana dan praktik keagamaan. Menurutnya, pemidanaan nikah siri berpotensi bertentangan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila.

“Ini tidak sesuai dengan konstitusi kita. Selain bertentangan dengan Sila Pertama Pancasila, juga dengan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya. Nikah siri itu bagian dari praktik keagamaan yang hidup di masyarakat. Ketika praktik keagamaan dipidana, negara masuk terlalu jauh ke wilayah keyakinan warga,” tegas Gus Hilmy.

Dari sudut pandang hukum pidana, Gus Hilmy menilai ketentuan tersebut mencerminkan kecenderungan overkriminalisasi. Ia mengingatkan bahwa hukum pidana memiliki sifat ultimum remedium, yakni upaya terakhir dalam penyelesaian perkara, bukan instrumen utama untuk mengatur relasi sosial dan keagamaan.

“Hukum pidana tidak boleh digunakan secara berlebihan. Ia seharusnya menjadi jalan terakhir. Dalam kasus nikah siri, penggunaan pidana justru melanggar asas dasar hukum pidana itu sendiri. Persoalan utama nikah siri bukan terletak pada akad perkawinannya, melainkan pada pencatatan dan dampak hukum yang muncul kemudian. Persoalan hak perempuan dan anak, dapat diselesaikan melalui penguatan mekanisme pencatatan dan perlindungan hukum,” jelas Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut.

Meski demikian, Gus Hilmy menegaskan dukungannya terhadap perkawinan yang tercatat, resmi, dan diketahui negara. Negara, menurutnya, berhak mengatur dan memberi sanksi terhadap praktik nikah yang tidak dicatat. Namun, sanksi tersebut tidak semestinya berbentuk pidana penjara.

“Kami mendukung nikah tercatat. Negara boleh memberi sanksi. Tetapi jangan pidana seperti ini. Nikah itu bukan hanya urusan dua orang. Ada wali, saksi, dan pihak-pihak lain. Kalau dinyatakan sah secara agama, berarti ada kerelaan dari semua pihak itu. Kalau dipidana, apakah semuanya juga akan dipidana karena dianggap terlibat dalam tindakan kriminal?” ujar salah satu Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta tersebut.

Gus Hilmy pun menyinggung praktik di sejumlah negara lain. Di Malaysia, perkawinan tanpa pencatatan dikenai sanksi administratif. Sementara di Maroko, reformasi hukum keluarga menekankan penguatan pencatatan dan perlindungan hak perempuan serta anak, tanpa mempidanakan akad nikah.

“Di negara-negara lain ini perdata. Malaysia ada sanksi administratif, di Maroko juga demikian, bukan akadnya yang dipersoalkan. Dengan dipidanakan, ada kekawatiran, justru nikah siri berpotensi mendorong praktik sembunyi-sembunyi dan menyulitkan kelompok rentan mengakses keadilan. Karena itu, kami mendorong pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk merumuskan ulang ketentuan pemidanaan nikah siri dalam KUHP baru agar selaras dengan Pancasila, konstitusi, dan rasa keadilan masyarakat,” pungkas Gus Hilmy.

Bagikan:
#KUHP#KUHP baru#nikah siri#Gus Hilmy

Berita Terkait

    Pemkab Sigi Izinkan Lima Lokasi PLTA Ramah Lingkungan untuk Energi Hijau, Makin Ngacir?
    Berita Hari Ini

    Pemkab Sigi Izinkan Lima Lokasi PLTA Ramah Lingkungan untuk Energi Hijau, Makin Ngacir?

    Djawanews.com - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, secara resmi mengizinkan pembangunan lima lokasi PLTA ramah lingkungan sebagai bagian dari komitmen daerah dalam pengembangan energi hijau dan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTM Sei Wampu Jadi Andalan Energi Air Sumut, Tambah Pasokan Listrik Hijau?
    Berita Hari Ini

    PLTM Sei Wampu Jadi Andalan Energi Air Sumut, Tambah Pasokan Listrik Hijau?

    Saiful Ardianto 06 Feb 2026 12:33
  • Medco Energi (MEDC) Peroleh Kredit Rp800 Miliar untuk Perkuat Pendanaan, Kok Bisa?
    Berita Hari Ini

    Medco Energi (MEDC) Peroleh Kredit Rp800 Miliar untuk Perkuat Pendanaan, Kok Bisa?

    Saiful Ardianto 05 Feb 2026 17:43
  • Konstruksi PLTA Batang Toru Bakal Kena Perombakan, Apa Penyebabnya?
    Berita Hari Ini

    Konstruksi PLTA Batang Toru Bakal Kena Perombakan, Apa Penyebabnya?

    Djawanews.com - Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru di Sumatra Utara mendapat sorotan tajam dari Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Menurut Hanif, konstruksi ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Status Lahan PLTA Karebbe: DPRD Sulsel Telusuri Kepastian Hukum yang Masih Belum Pasti?
    Berita Hari Ini

    Status Lahan PLTA Karebbe: DPRD Sulsel Telusuri Kepastian Hukum yang Masih Belum Pasti?

    Saiful Ardianto 03 Feb 2026 12:59
  • Harlah 100 Tahun, Gus Hilmy: NU Harus Terus Relevan
    Berita Hari Ini

    Harlah 100 Tahun, Gus Hilmy: NU Harus Terus Relevan

    Saiful Ardianto 31 Jan 2026 10:02

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Konstruksi PLTA Batang Toru Bakal Kena Perombakan, Apa Penyebabnya?
Berita Hari Ini

1

Konstruksi PLTA Batang Toru Bakal Kena Perombakan, Apa Penyebabnya?

Status Lahan PLTA Karebbe: DPRD Sulsel Telusuri Kepastian Hukum yang Masih Belum Pasti?
Berita Hari Ini

2

Status Lahan PLTA Karebbe: DPRD Sulsel Telusuri Kepastian Hukum yang Masih Belum Pasti?

Medco Energi (MEDC) Peroleh Kredit Rp800 Miliar untuk Perkuat Pendanaan, Kok Bisa?
Berita Hari Ini

3

Medco Energi (MEDC) Peroleh Kredit Rp800 Miliar untuk Perkuat Pendanaan, Kok Bisa?

PLTM Sei Wampu Jadi Andalan Energi Air Sumut, Tambah Pasokan Listrik Hijau?
Berita Hari Ini

4

PLTM Sei Wampu Jadi Andalan Energi Air Sumut, Tambah Pasokan Listrik Hijau?

Pemkab Sigi Izinkan Lima Lokasi PLTA Ramah Lingkungan untuk Energi Hijau, Makin Ngacir?
Berita Hari Ini

5

Pemkab Sigi Izinkan Lima Lokasi PLTA Ramah Lingkungan untuk Energi Hijau, Makin Ngacir?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up