Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
KPU Tegaskan Undang-Undang Tidak Mengatur Soal Penundaan Pemilu
KPU RI (KPU)

KPU Tegaskan Undang-Undang Tidak Mengatur Soal Penundaan Pemilu

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 24 Maret 2023 at 07:22pm

Djawanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan jika Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur mengenai penundaan Pemilu. Pernyataan tersebut disampaikan melalui memori banding tambahan KPU terhadap putusan PN Jakpus.

"Permohonan penangguhan pelaksanaan putusan serta-merta ... b. Dalam UU Pemilu tidak dikenal alasan penundaan Pemilu, tetapi hanya pemilu lanjutan dan pemilu susulan, dengan pemberlakuan khusus dalam pasal 431 dan pasal 432 UU Pemilu," kata Komisioner KPU Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/3).

Dalam memori banding tersebut, KPU juga mengatakan pemilu adalah amanat pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Menurut KPU, pasal itu menyatakan pemilu wajib dilaksanakan lima tahun sekali dan tidak dapat ditunda.

Baca Juga:
  • Ketua KPU Usul Pilkada Didanai APBN, Ini Alasannya
  • KPU Serang Jadwalkan Pengumuman Hasil PSU Pilkada 24 April 2025
  • 9 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada pada 16 dan 19 April

KPU juga mengungkap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak melaksanakan mediasi selama proses hukum. KPU menilai PN Jakpus melanggar pasal 3 ayat (3) Perma 1/2016.

"Ini penting kami sampaikan ke publik mediasi belum dilakukan," ucap Afif.

Berikut enam poin memori banding KPU atas putusan PN Jakpus tentang penundaan pemilu:

  1. Terhadap pertimbangan hukum putusan, seolah-olah telah mengupayakan perdamaian dan ada laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022, padahal tidak pernah ada. Bahwa dalam pertimbangan hukum Putusan PN Jakpus No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst halaman 42 disebutkan, "... pengadilan telah mengupayakan perdamaian melalui mediasi ... dengan menunjuk hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai mediator. Berdasarkan Laporan Mediator tanggal 26 Oktober 2022, upaya perdamaian tidak berhasil. ...".
  2. Pemeriksaan perkara biasa yang dijalankan tanpa mediasi, melanggar kewajiban hukum hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Perma 1/2016. Sesuai Pasal 4 ayat (1) Perma 1/2016, semua sengketa perdata wajib lebih dahulu diupayakan mediasi, kecuali ditentukan lain. Gugatan ini tidak termasuk perkara yang dikecualikan oleh Pasal 4 ayat (2) huruf a Perma 1/2016, bukan sengketa yang ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya. Bukti sebagai perkara perdata biasa adalah kode "PDT.G" dalam Register Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
  3. Akibat dari terjadinya pelanggaran tanpa mediasi, pemeriksaan perkara cacat yuridis, serta harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Perma 1/2016: "Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila diajukan upaya hukum maka Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dengan putusan sela memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk melakukan proses mediasi.
  4. Permohonan penangguhan pelaksanaan putusan serta merta. Sehubungan dengan beralasan hukumnya permohonan dijatuhkannya putusan sela di tingkat banding di atas, beralasan hukum untuk sekaligus dimohonkan penangguhan berlakunya amar putusan serta merta.
  5. Terdapat kepentingan negara yang wajib diutamakan dalam rangka menjalankan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, bahwa Pemilu dilaksanakan secara luber dan jurdil setiap lima tahun sekali, yang tidak dapat ditunda.
  6. Dalam UU Pemilu tidak dikenal alasan penundaan pemilu, tetapi hanya pemilu lanjutan dan pemilu susulan, dengan pemberlakuan khusus dalam Pasal 431 dan Pasal 432 UU Pemilu.
  7. Dalam pemeriksaan perkara a quo terdapat eksepsi kompetensi absolut yang bersinggungan dengan kewenangan badan-badan peradilan pemilu. Tidak tertutup kemungkinan adanya dua atau lebih putusan yang berbeda. Ini terkonfirmasi dari jatuhnya Putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 yang memerintahkan KPU RI memberikan kesempatan kepada Prima menyampaikan dokumen perbaikan paling lama 10×24 jam. Di sisi lain, berdasarkan amar putusan serta merta PN Jakpus, KPU diperintahkan menunda tahapan Pemilu dengan serta merta, yang juga dimaknai termasuk pula menunda tahapan verifikasi perbaikan sebagaimana amar putusan Bawaslu dimaksud.
  8. Permintaan koreksi atas pertimbangan hakim PN Jakpus tentang eksepsi kewenangan absolut. Tindakan KPU menetapkan Prima tidak memenuhi syarat administrasi parpol merupakan substansi yang diatur dalam UU Pemilu. Sebagai substansi yang diatur dalam UU Pemilu, maka pokok perselisihan yang dipermasalahkan terbukti sebagai perselisihan yang menjadi wewenang absolut dari Bawaslu, bukan wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  9. Koreksi atas kekeliruan pendapat Majelis Hakim tentang Pemenuhan Unsur Perbuatan Melawan Hukum. Dalam perselisihan atas tidak lolosnya PRIMA, telah diajukan permohonan ke Bawaslu dan dijatuhkan Putusan 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022. KPU telah melaksanakan kewajibannya dengan menindaklanjuti putusan Bawaslu, yakni memberikan kesempatan perbaikan berkas. Pelaksanaan putusan dibuktikan dengan Surat KPU Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022 perihal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan ke dalam Sipol tanggal 8 November 2022.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#penundaan pemilu#PEMILU 2024#KPU#berita hari ini#Hukum#POLITIK

Berita Terkait

    Pramono Larang Warga DKI Buang Limbah Hewan Kurban ke Sungai
    Berita Hari Ini

    Pramono Larang Warga DKI Buang Limbah Hewan Kurban ke Sungai

    Djawanews.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta penyelenggara pemotongan hewan kurban agar memperhatikan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitarnya. Dia mengingatkan agar tidak membuang limbah kurban ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Masa Jabatan Ketum dan Sekjen Parpol Diusulkan Dibatasi 1 Periode
    Berita Hari Ini

    Masa Jabatan Ketum dan Sekjen Parpol Diusulkan Dibatasi 1 Periode

    MS Hadi 02 Jun 2025 12:06
  • PLN Pasok Listrik ke 2 Sekolah di Wilayah 3T Papua dengan Inovasi SuperSUN
    Berita Hari Ini

    PLN Pasok Listrik ke 2 Sekolah di Wilayah 3T Papua dengan Inovasi SuperSUN

    MS Hadi 02 Jun 2025 11:04
  • 2.658 Pendaki Ilegal Diturunkan dari Gunung Gede Pangrango Selama Libur Panjang
    Berita Hari Ini

    2.658 Pendaki Ilegal Diturunkan dari Gunung Gede Pangrango Selama Libur Panjang

    Djawanews.com – Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) menurunkan 2.658 pendaki ilegal selama libur panjang 29 Mei-1 Juni 2025. Pendaki yang tidak memiliki izin resmi tersebut diberi pembinaan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Kemenag Tegaskan Belum Ada Informasi Pembukaan Visa Haji Furada 2025
    Berita Hari Ini

    Kemenag Tegaskan Belum Ada Informasi Pembukaan Visa Haji Furada 2025

    MS Hadi 02 Jun 2025 09:14
  • Presiden Prabowo Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Megawati Hadir
    Berita Hari Ini

    Presiden Prabowo Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Megawati Hadir

    MS Hadi 02 Jun 2025 08:12

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Pemprov Jatim Genjot Perbaikan Tanggul Lahar Gunung Semeru, Ditargetkan Rampung 3 Bulan
Berita Hari Ini

1

Pemprov Jatim Genjot Perbaikan Tanggul Lahar Gunung Semeru, Ditargetkan Rampung 3 Bulan

Kemanag Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada 6 Juni 2025
Berita Hari Ini

2

Kemanag Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada 6 Juni 2025

100 Hari Kemimpinan Pramono-Rano: Hampir Semua Program Prioritas Sudah Terealisasi
Berita Hari Ini

3

100 Hari Kemimpinan Pramono-Rano: Hampir Semua Program Prioritas Sudah Terealisasi

Indonesia-Prancis Bakal Teken LoI Pembelian Jet Tempur dan Kapal Selam
Berita Hari Ini

4

Indonesia-Prancis Bakal Teken LoI Pembelian Jet Tempur dan Kapal Selam

Luna Maya Serahkan Jabatan Presiden Jomblo ke Raline Shah, Disambut Positif Netizen
Berita Hari Ini

5

Luna Maya Serahkan Jabatan Presiden Jomblo ke Raline Shah, Disambut Positif Netizen

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up