Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
KPU Soal Banding Putusan Penundaan Pemilu 2024: Bentuk Keseriusan Hadapi Gugatan Partai Prima
Ilustrasi (VOI)

KPU Soal Banding Putusan Penundaan Pemilu 2024: Bentuk Keseriusan Hadapi Gugatan Partai Prima

MS Hadi
MS Hadi 10 Maret 2023 at 06:21pm

Djawanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa pengajuan memori banding ini merupakan keseriusan KPU dalam menyikapi persoalan hukum dengan Prima.

Sebagaimana diketahui, KPU juga dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) oleh KAMMI karena dianggap meremehkan gugatan Prima di PN Jakpus.

"Pernyataan Banding yang dilakukan oleh KPU terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst sebagai bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi Gugatan yang diajukan oleh Prima," kata Afif kepada wartawan, JUmat, 10 Maret.

Saat ini, lanjut Afif, KPU menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Banding yang diajukan.

Baca Juga:
  • Sentil Kader, Megawati Akui PDIP "Babak Belur" di Pemilu 2024: Yang Harusnya Jadi Tidak Jadi
  • DPP PPP Tolak Permintaan Dewan Majelis Agar Muktamar Digelar Tahun Ini
  • Majelis PPP Desak DPP Gelar Muktamar Tahun Ini usai Gagal Lolos ke DPR

Sebelum itu, Anggota KPU RI Idham Kholik memandang bahwa gugatan perdata pemilu yang diajukan Prima ke PN Jakpus sudah salah sasaran sedari awal.

Ia menegaskan, keputusan yang diterbitkan oleh KPU berkaitan dengan tahapan pemilu, khususnya dengan penetapan partai politik peserta pemilu itu merupakan objek sengketa yang hanya diproses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Sengketa proses ada di PTUN karena ini merupakan perdata, terkategori sebagai perdata. Nah sehingga undang-undang pemilu menempatkan sengketa proses itu ada di PTUN, selain di Bawaslu," kara Idham kepada wartawan, Kamis, 3 Maret.

Lagipula, lanjut Idham, tidak ada istilah penundaan pemilu akibat sengketa perdata di pengadilan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Dalam undang undang pemilu itu ada dua istilah, ada istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan," ujarnya.

Awalnya, Partai Prima menggugat KPU ke PN Jakpus karena merasa dirugikan oleh penyelenggara pemilu tersebut. Sebab, KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam menjalani pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dampaknya, Partai Prima tidak bisa melanjutkan tahapan pemilu ke verifikasi faktual. Partai Prima tidak terima. Dalam kajian mereka, Prima menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi administrasi.

Prima juga memandang Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bermasalah dan menyebabkan tidak lolosnya partai tersebut dalam tahapan verifikasi administrasi.

Gugatan perdata Prima ke PN Jakpus dengan tergugat yakni KPU RI dilayangkan pada 8 Desember lalu. Putusan PN Jakpus keluar dengan nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada Kamis, 2 Maret.

Majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem. Tanpa adanya toleransi atas hal yang terjadi tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#PEMILU 2024#parpol#Pengadilan Negeri Jakarta Pusat#partai prima KPU

Berita Terkait

    Riau Beri KTP Kehormatan untuk Dua Gajah Sumatra, Simbol Pelestarian Satwa
    Berita Hari Ini

    Riau Beri KTP Kehormatan untuk Dua Gajah Sumatra, Simbol Pelestarian Satwa

    Djawanews.com – Provinsi Riau membuat terobosan unik dalam konservasi satwa dengan menganugerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kehormatan kepada dua gajah sumatra bernama Domang dan Tari yang tinggal ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Rano Karno Harap Masjid Juga Bisa Jadi Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan Umat
    Berita Hari Ini

    Rano Karno Harap Masjid Juga Bisa Jadi Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan Umat

    MS Hadi 06 Jul 2025 07:04
  • Bivitri Susanti Nilai Putusan Pemilu Terpisah Masih dalam Tugas Konstitusional MK
    Berita Hari Ini

    Bivitri Susanti Nilai Putusan Pemilu Terpisah Masih dalam Tugas Konstitusional MK

    MS Hadi 05 Jul 2025 19:12
  • Klinik Keliling untuk Kuda Delman Diluncurkan di Jakarta Tangani Masalah Malnutrisi dan Luka
    Berita Hari Ini

    Klinik Keliling untuk Kuda Delman Diluncurkan di Jakarta Tangani Masalah Malnutrisi dan Luka

    Djawanews.com – Sebuah mobil klinik keliling khusus untuk kuda delman resmi beroperasi di Jakarta, menyoroti masalah perawatan kuda pekerja di ibu kota. Inisiatif dari JAAN Domestic Foundation ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Mensos Optimis Sekolah Rakyat Tahap Pertama Dimulai Serentak 14 Juli
    Berita Hari Ini

    Mensos Optimis Sekolah Rakyat Tahap Pertama Dimulai Serentak 14 Juli

    MS Hadi 05 Jul 2025 13:07
  • Mentan Sebut Negara Rugi Rp2 Triliun per Tahun akibat Praktik Oplos Beras SPHP
    Berita Hari Ini

    Mentan Sebut Negara Rugi Rp2 Triliun per Tahun akibat Praktik Oplos Beras SPHP

    MS Hadi 05 Jul 2025 07:08

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Prabowo Optimis Indonesia Bisa Swasembada Energi dalam 5 hingga 6 Tahun
Berita Hari Ini

1

Prabowo Optimis Indonesia Bisa Swasembada Energi dalam 5 hingga 6 Tahun

PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang
Berita Hari Ini

2

PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang

Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara
Berita Hari Ini

3

Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara

Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita
Berita Hari Ini

4

Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak
Berita Hari Ini

5

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up