Djawanews.com - Polisi melakukan reka ulang pada kejadian pembunuhan dan perampokan terhadap seorang nenek yang dilakukan oleh Cucunya sendiri bersama temanya di Aceh tamiang. Aksi keji tersebut dilakukan oleh cucu dan kawanya secara keji.
Dua tersangka memperagakan rekonstruksi pada tanggal Senin (26/4/2021) kemarin. Dua orang berinisial ABS (18) dan BWY (17), mengawali kesadisan perbuatannya dengan mendorong korban dari tangga lantai dua hingga terjungkal ke lantai satu. Setidaknya ada 22 adegan rekonstruksi, kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Iptu Fauzan Zikra, Selasa (27/4/2021).
Kronologi Kejadian
Kejahatan yang dilakukan oleh ABS (18) dan BWY (17) diawali dua tersangka mendatangi rumah korban di Dusun Setia, Selasa (13/4/2021) sekira pukul 22.30 WIB.
Keduanya tak lama berada di rumah korban karena beralasan hanya mengambil pakaian ABS.
Selang sejam kemudian, keduanya datang kembali, masuk melalui pintu belakang dan langsung mendobrak pintu kamar korban yang berada di lantai dua.
“Suara dobrakan itu membuat korban terbangun, kemudian ke luar kamar sambil membawa senter, menanyakan tujuan keduanya datang tengah malam yang dijawab tersangka ABS ingin menginap,” kata Fauzan.
Sesaat kemudian, korban bersama ABS turun dari lantai dua menuju kamar tidur yang akan digunakan tersangka di lantai satu.
Namun saat baru di pertengahan anak tangga, ABS langsung mendorong neneknya hingga terjungkal ke lantai satu.
Fauzan menegaskan, aksi pendorongan ini disaksikan langsung Risa, cucu korban yang bertugas menemaninya di rumah itu.
“Risa ini menjadi saksi kunci, hubungannya dengan tersangka merupakan sepupu,” ungkap Fauzan.
Saat itu, Risa mencoba menolong korban, namun urung dilakukan karena dicegah ABS.
Bahkan ABS turut menganiaya Risa dan mencoba mematahkan lehernya. Korban yang saat itu masih dalam kondisi sadar langsung membantu Risa.
Namun bantuan ini berujung fatal, karena ABS langsung mengalihkan serangannya kepada korban dengan mendorongnya ke dinding kamar.
“ABS terus mendorong korban ke diding kamar, Risa kembali mencoba membantu dengan memegang tangan pelaku," kata Fauzan.
“ABS kemudian memanggil tersangka BWY untuk membantunya memegangi saksi Risa,” lanjut Kasat Reskrim.
Dalam adegan reka ulang ini, terlihat ABS menganiaya neneknya dengan menindih dan menduduki perut serta mencekik leher hingga tewas, sedangkan BWY membekap Risa.
Setelah memastikan neneknya tewas, ABS mengambil cincin emas dari jari korban sembari bertanya kepada Risa perihal tempat penyimpanan dompet dan barang berharga.
“Saksi menjawab tidak tahu, tersangka kemudian ke kamar menemukan dompet berisi uang Rp 500 ribu,” lanjut Fauzan. Usai merampas harta benda korban, kedua tersangka melarikan diri.
Tak lama kemudian keduanya ditangkap polisi beserta seluruh harta rampasan dari korban.
Keduanya dijerat Pasal 340 jo Pasal 339, jo Pasal 365, jo Pasal 55, jo 56 KUHPidana jo Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews dengan judul Fakta Reka Ulang Cucu Bunuh Nenek