Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Kasus Pelecehan Seksual Member JKT48, Penyelidikan dari Kepolisian Kok Dihentikan?
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual member JKT48. (medkom.com)

Kasus Pelecehan Seksual Member JKT48, Penyelidikan dari Kepolisian Kok Dihentikan?

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 04 Juli 2022 at 08:44am

Djawanews.com – Pihak kepolisian menyebutkan bahwa manajemen grup idol JKT48 tidak akan melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialami anggotanya ketika menggelar konser di The Park Mall, Sukoharjo, Jawa Tengah pada 28 Juni lalu.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho mengatakan sikap manajemen itu membuat kasus tersebut tak dapat ditingkatkan menjadi penyidikan. "Sampai saat ini sudah dilakukan klarifikasi dengan panitia dan manajemen artis. Tidak ada rencana melaporkan kejadian tersebut," kata Wahyu pada Senin, 4 Juli.

Dalam hal ini, kepolisian merujuk pada Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaku kejahatan pelecehan seksual dapat dipidana. Hanya saja aturan tersebut merupakan delik aduan yang dapat diproses lebih lanjut apabila orang yang merasa dirugikan atau menjadi korban melapor.

"Merupakan delik aduan, kecuali korban penyandang disabilitas atau anak. Sementara personel JKT48 tergolong dewasa," tambah dia.

Baca Juga:
  • Kemenparekraf Kolaborasi dengan JKT48 Sukseskan Kompetisi Melodi Kemerdekaan 2024
  • Gracia JKT48 Bagi Tips Jaga Kesehatan Kulit dari Luar, Tekankan Pentingnya Body Lotion
  • Keren! JKT48 Kolaborasi dengan Nasida Ria di Lagu "Ini Ramadan Kita"

Gibran Rakabuming Soroti Kasus Pelecehan Seksual Member JKT48

Wahyu menjelaskan bahwa dalam UU 12/2022 diatur jika orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organi reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat bisa dipidana penjara paling lama empat tahun.

Sejauh ini, penyidik baru melakukan pemeriksaan awal hingga gelar perkara. Namun kasus belum dilanjutkan lagi. "Sifatnya baru penyelidikan atau klarifikasi, karena delik aduan tidak bisa dilakukan penyidikan tanpa laporan dari korban," tandasnya.

Dugaan pelecehan seksual terhadap member JKT48 sempat viral di media sosial. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka juga telah merespons insiden itu. Ia membantah jika pelecehan terjadi di sebuah mal di Solo, Gibran mengklarifikasi lokasi kejadian di pusat perbelanjaan Kabupaten Sukoharjo.

Gibran menyatakan pemberitaan tentang dugaan pelecehan anggota JKT48 itu menjadi perhatiannya. Gibran juga berharap dugaan pelecehan tersebut tak terulang kembali di daerah lain.

"Hal ini menjadi perhatian saya, lantaran beberapa waktu belakangan group JKT48 diduga mengalami pelecehan seksual saat konser di mall yang menurut judul artikel terjadi di Solo," cuit putra Presiden Jokowi tersebut.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Member JKT48#JKT48#kasus pelecehan seksual#Pelecehan Seksual#The Park Mall#SUKOHARJO#jawa tengah#Solo#gibran rakabuming raka

Berita Terkait

    Mensos: Pembelajaran Sekolah Rakyat Direncanakan Mulai 14 Juli di 100 Titik
    Berita Hari Ini

    Mensos: Pembelajaran Sekolah Rakyat Direncanakan Mulai 14 Juli di 100 Titik

    Djawanews.com – Sekolah Rakyat, yang dinaungi Kementerian Sosial (Kemensos), dijadwalkan akan memulai kegiatan pembelajaran pada 14 Juli 2025 secara serentak di 100 titik lokasi yang tersebar di sejumlah wilayah. Mensos ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Kemenpar Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata Bangun Daya Saing di Kancah Internasional
    Berita Hari Ini

    Kemenpar Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata Bangun Daya Saing di Kancah Internasional

    MS Hadi 15 Jun 2025 11:11
  • Karantina Riau Musnahkan Puluhan Ton Mangga Ilegal Asal Thailand
    Berita Hari Ini

    Karantina Riau Musnahkan Puluhan Ton Mangga Ilegal Asal Thailand

    MS Hadi 15 Jun 2025 10:19
  • Pramono Kaji Usulan Wajib Transportasi Umum untuk Pegawai Swasta Setiap Rabu
    Berita Hari Ini

    Pramono Kaji Usulan Wajib Transportasi Umum untuk Pegawai Swasta Setiap Rabu

    Djawanews.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mengkaji perluasan kebijakan penggunaan transportasi umum bagi pekerja swasta di ibu kota. Dia mengatakan wacana ini muncul setelah adanya ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Prabowo: Pemerintah Modern Harus Efisien, Fleksibel, dan Tidak Bertele-tele dengan Peraturan
    Berita Hari Ini

    Prabowo: Pemerintah Modern Harus Efisien, Fleksibel, dan Tidak Bertele-tele dengan Peraturan

    MS Hadi 14 Jun 2025 14:15
  • Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf atas Kendala dalam Pelaksanaan Haji
    Berita Hari Ini

    Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf atas Kendala dalam Pelaksanaan Haji

    MS Hadi 14 Jun 2025 10:11

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

DPR Akan Masukkan Putusan MK soal Sekolah Gratis ke RUU Sisdiknas
Berita Hari Ini

1

DPR Akan Masukkan Putusan MK soal Sekolah Gratis ke RUU Sisdiknas

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Berita Hari Ini

2

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan Capai 1.000 Meter di Atas Puncak

Pemerintah Pelajari Putusan MK Soal Pendidikan Gratis SD-SMP, Kementerian Terkait Berkoordinasi
Berita Hari Ini

3

Pemerintah Pelajari Putusan MK Soal Pendidikan Gratis SD-SMP, Kementerian Terkait Berkoordinasi

Ramai soal BPJS Hewan, Pemprov DKI Klarifikasi: Hanya Subsidi Layanan Kesehatan
Berita Hari Ini

4

Ramai soal BPJS Hewan, Pemprov DKI Klarifikasi: Hanya Subsidi Layanan Kesehatan

Kasatops Armuzna Pastikan Seluruh Jamaah Haji Indonesia Telah Meninggalkan Mina, Tidak Ada yang Tertinggal
Berita Hari Ini

5

Kasatops Armuzna Pastikan Seluruh Jamaah Haji Indonesia Telah Meninggalkan Mina, Tidak Ada yang Tertinggal

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up