Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Kasus Hibah Masjid Sriwijaya, 2 Kontraktor Palembang Divonis 11 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Palembang (Dok. ANTARA)

Kasus Hibah Masjid Sriwijaya, 2 Kontraktor Palembang Divonis 11 Tahun Penjara

MS Hadi
MS Hadi 21 November 2021 at 10:53am

Djawanews.com – Dua orang kontraktor terdakwa kasus korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya divonis Majelis Hakim pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, dengan pidana penjara selama 11 tahun.

Kedua terdakwa tersebut Yudi Arminto Project Manajer PT Brantas Abipraya dan Dwi Kridayani KSO PT Brantas Adibraya - PT Yodya Karya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi bersama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda masing Rp250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Syahlan Effendi membacakan amar putusannya di Palembang, mengutip Antara.

Baca Juga:
  • MUI Minta Pelaku Korupsi Proyek Masjid Sriwijaya Harus Dihukum Mati!
  • Alex Noerdin Terseret Korupsi Pembangunan Masjid Terbesar Se-Asia, Negara Sudah Merugi Rp130 Miliar

Selain pidana penjara, setiap terdakwa wajib untuk membayar denda senilai Rp2.5 Miliar sebagai uang pengganti atas kasus tersebut.

Berlaku ketentuan bila dalam waktu satu bulan setelah putusan berstatus inkracht (berketatapan hukum) maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang.

Majelis hakim menegaskan bahwa hasil dari pelelangan tersebut uangnya dikembalikan kepada negara.

"Kalau nilainya masih tidak mencukupi maka dikenakan pidana penjara selama empat tahun," ujarnya.

Hakim berpandangan hukuman yang diberikan tersebut sudah memenuhi asas keadilan dan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang tidak mendukung progaram pemberantasan korupsi sekaligus yang bersangkutan tidak menyesali perbuatannya.

“Setelah melakukan pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi dan para ahli, terdakwa terbukti bersalah dengan ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp64 miliar atas perbuatan terdakwa,” ujarnya.

Atas perbuatan terdakwa mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undungan-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai pasal primer.

Melanggar Pasal 12 b ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi gratifikasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai pasal sekunder.

Sebelumnya, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 12 tahun dan denda masing Rp500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing empat bulan kepada terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifuddin MF atas kasus tindak pidana korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

Para terdakwa tersebut merupakan empat orang terdakwa dalam satu berkas perkara. Terdakwa Eddy Hermanto menjabat Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan terdakwa Syarifuddin MF menjabat Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Selain pidana penjara hakim mewajibkan terdakwa untuk membayar denda pengganti atas kasus tersebut masing-masing untuk tersangka Eddy Hermanto senilai Rp 218 juta subsider dua tahun penjara. Lalu untuk terdakwa Syarifuddin senilai Rp1 miliar subsider dua tahun delapan bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Roy Riyadi mengatakan, pihaknya memilih untuk pikir-pikir terkait putusan hakim tersebut.

Bagikan:
#KRIMINAL#djawanews#korupsi#Sumatera Selatan#pengadilan Negeri Palembang#Roy Riyadi#Yudi Arminto#Dwi Kridayani#Syahlan Effendi#Masjid Sriwijaya

Berita Terkait

    Optimalisasi Struktur Sesi Bermain sebagai Pendekatan Rasional dalam Permainan Kasino Online
    Berita Hari Ini

    Optimalisasi Struktur Sesi Bermain sebagai Pendekatan Rasional dalam Permainan Kasino Online

    Optimalisasi Struktur Sesi Bermain sebagai Pendekatan Rasional dalam Permainan Kasino Online Perkembangan kasino online modern telah mengubah cara pemain berinteraksi dengan permainan. Akses yang mudah dan variasi ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Evaluasi Pasca-Sesi sebagai Instrumen Strategis dalam Meningkatkan Kualitas Bermain Kasino Online
    Berita Hari Ini

    Evaluasi Pasca-Sesi sebagai Instrumen Strategis dalam Meningkatkan Kualitas Bermain Kasino Online

    MS Hadi 31 Jan 2026 22:26
  • Manajemen Ekspektasi dalam Permainan Kasino Online sebagai Fondasi Keputusan yang Stabil dan Rasional
    Berita Hari Ini

    Manajemen Ekspektasi dalam Permainan Kasino Online sebagai Fondasi Keputusan yang Stabil dan Rasional

    MS Hadi 31 Jan 2026 22:25
  • Strategi Penyesuaian Intensitas Bermain dalam Kasino Online untuk Menjaga Stabilitas Modal dan Keputusan
    Berita Hari Ini

    Strategi Penyesuaian Intensitas Bermain dalam Kasino Online untuk Menjaga Stabilitas Modal dan Keputusan

    Strategi Penyesuaian Intensitas Bermain dalam Kasino Online untuk Menjaga Stabilitas Modal dan Keputusan Dalam diskursus mengenai strategi kasino online, perhatian sering terfokus pada pemilihan permainan, RTP, atau ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pendekatan Expected Value dalam Menyusun Strategi Bermain Kasino Online yang Terukur dan Berkelanjutan
    Berita Hari Ini

    Pendekatan Expected Value dalam Menyusun Strategi Bermain Kasino Online yang Terukur dan Berkelanjutan

    MS Hadi 31 Jan 2026 22:23
  • Pengaruh Psikologi Keputusan terhadap Efektivitas Strategi Bermain Kasino Online Berbasis Data
    Berita Hari Ini

    Pengaruh Psikologi Keputusan terhadap Efektivitas Strategi Bermain Kasino Online Berbasis Data

    MS Hadi 31 Jan 2026 22:22

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Pabrik HPAL Vale Ditopang Tiga PLTA, Strategi Efisiensi Energi dan Rendah Emisi
Berita Hari Ini

1

Pabrik HPAL Vale Ditopang Tiga PLTA, Strategi Efisiensi Energi dan Rendah Emisi

Kuota Impor BBM SPBU Swasta Kembali Diberlakukan per 6 Bulan, ESDM Perkuat Evaluasi Pasok?
Berita Hari Ini

2

Kuota Impor BBM SPBU Swasta Kembali Diberlakukan per 6 Bulan, ESDM Perkuat Evaluasi Pasok?

PLTA Batang Toru: Pengelola Ajukan Banding Setelah Izin Lingkungan Dicabut, Pemerintah Tindak Lanjut dengan Audit Lingkungan
Berita Hari Ini

3

PLTA Batang Toru: Pengelola Ajukan Banding Setelah Izin Lingkungan Dicabut, Pemerintah Tindak Lanjut dengan Audit Lingkungan

Eropa Percepat Pengembangan Energi Angin di Laut Utara: Komitmen 100 Gigawatt hingga 2050
Berita Hari Ini

4

Eropa Percepat Pengembangan Energi Angin di Laut Utara: Komitmen 100 Gigawatt hingga 2050

PLTA Raksasa: Pembangunan Digenjot untuk Solusi Ketahanan Energi Eropa?
Berita Hari Ini

5

PLTA Raksasa: Pembangunan Digenjot untuk Solusi Ketahanan Energi Eropa?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up