Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Kantor PT Pertamina Patra Niaga Digeledah Polri, Buntut Usut Korupsi BBM?
Polri melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli BBM non-tunai. (Sindonews.com)

Kantor PT Pertamina Patra Niaga Digeledah Polri, Buntut Usut Korupsi BBM?

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 09 November 2022 at 05:45pm

Djawanews.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri mencoba mengusut kasus korupsi BBM dengan melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Pertamina Patra Niaga (PPN) di Gedung Wisma Tugu Jalan Rasunan Said, Jakarta Selatan pada Rabu, 9 November.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli BBM non-tunai antara PT PPN dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012.

"Tujuan penggeledahan dalam rangka mencari barang bukti atau alat bukti lain guna membuat terang tindak pidana yang sedang kami selidiki," kata Cahyono di Jakarta.

Dia menjelaskan penggeledahan dilakukan tiga tempat sekaligus, yakni kantor pusat PT PPN, kantor PT PPN ruang informasi teknologi (IT) di Gedung Sopo Del Tower Jalan Mega Kuningan Barat, Jakarta Selatan, serta Kantor PT AKT di Menara Merdeka Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat.

Penggeledahan dimulai pukul 09.00 WIB. Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan masih berlangsung dipimpin langsung oleh Cahyono Wibowo. Dittipikor Bareskrim Polri menurunkan tiga tim dalam penggeledahan tersebut.

Cahyono mengatakan penggeledahan itu untuk mencari barang bukti dokumen terkait paraka, dokumen transaksi keuangan, bukti-bukti aliran transaksi keuangan, barang bukti elektronik terkait korespondensi para pihak, serta barang bukti elektronik terkait transaksi jual beli BBM non-tunai dan transaksi pembayaran.

"Kegiatan penggeledahan ini juga melibatkan tim dari Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Puslabfor Polri guna penanganan barang bukti elektronik dari hasil kegiatan penggeledahan," tambahnya.

Perkara tersebut telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Agustus lalu. Dalam perkara tersebut, penyidik menduga ada kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan tindak pidana korupsi dalam proses penjualan BBM non-tunai antara anak perusahaan Pertamina itu dengan PT AKT pada tahun 2009-2012 sebesar Rp451,6 miliar.

Kronologis singkat perkara itu pernah dirilis Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Senin (22/8). Saat itu, Dedi menjelaskan pada periode 2009-2012 PT PPN melakukan perjanjian jual BBM non-tunai dengan PT AKT, yang ditandatangani oleh Direktur Pemasaran PT PPN dengan Direktur PT AKT.

Pelaksanaan kontrak tersebut ialah pada 2009-2010, terjadi transaksi jual beli BBM dengan volume 1.500 kiloliter (Kl) per bulan; kemudian pada 2010-2011 PT PPN menambah volume pengiriman menjadi 6.000 Kl per bulan (Addendum I). Selanjutnya, pada 2011-2012 PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 Kl per pemesanan (Addendum II).

Pada proses pelaksanaan perjanjian PT PPN dalam tahap pengeluaran BBM, Direktur Pemasaran PT PPN melanggar batas kewenangan atau otorisasi untuk penandatangan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas Rp50 miliar berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 tanggal 11 Agustus 2008 tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, Dan Otorisasi.

Baca Juga:
  • Pasokan Energi Jelang Libur Nataru: Pertamina Siapkan Semua Sumber Energi
  • Kenapa Kebijakan E10 Jadi Langkah Nyata Menuju Energi Hijau di Indonesia?
  • Stok BBM SPBU Swasta Jadi dalam Pantauan Investor, Apa yang Dianalisa?

Kemudian, PT AKT tidak melakukan pembayaran sejak tanggal 14 Januari 2011 sampai 31 Juli 2012 dengan jumlah sebesar Rp19,7 miliar dan 4,73 juta dolar AS atau senilai Rp451,66 miliar.

"Tidak adanya jaminan berupa bank garansi atau SKBDN dalam proses penjualan BBM non-tunai, sehingga PT PPN mengalami kerugian pada saat PT AKT tidak melakukan pembayaran terhadap BBM yang telah diterimanya sejak tahun 2009 sampai dengan 2012," jelas Dedi.

Berdasarkan data rekonsiliasi verifikasi tagihan kreditur pada proses PKPU N0. 07/PDT.SUS-PKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 4 April 2016, BBM yang belum dibayar oleh PT AKT kepada PT PPN sebesar Rp. 451,6 miliar. Akuntansi utang piutang PT PPN diketahui berupa BBM jenis solar yang sudah terkirim ke PT AKT sejumlah 154.274.946 liter atau senilai Rp278,6 miliar atau 102,6 juta dolar AS.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat dugaan penerimaan uang oleh pejabat PT PPN yang terlibat dalam proses perjanjian penjualan BBM non tunai antara PT PPN dengan PT AKT pada periode saat terjadinya proses penjualan BBM tersebut," ujar Dedi.

Bagikan:
#POLRI#Bareskrim Polri#korupsi#PERTAMINA#Patra Niaga#Cahyono Wibowo#PT PPN#jakarta#Jual Beli BBM#BBM

Berita Terkait

    Optimalisasi Struktur Sesi Bermain sebagai Pendekatan Rasional dalam Permainan Kasino Online
    Berita Hari Ini

    Optimalisasi Struktur Sesi Bermain sebagai Pendekatan Rasional dalam Permainan Kasino Online

    Optimalisasi Struktur Sesi Bermain sebagai Pendekatan Rasional dalam Permainan Kasino Online Perkembangan kasino online modern telah mengubah cara pemain berinteraksi dengan permainan. Akses yang mudah dan variasi ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Evaluasi Pasca-Sesi sebagai Instrumen Strategis dalam Meningkatkan Kualitas Bermain Kasino Online
    Berita Hari Ini

    Evaluasi Pasca-Sesi sebagai Instrumen Strategis dalam Meningkatkan Kualitas Bermain Kasino Online

    MS Hadi 31 Jan 2026 22:26
  • Manajemen Ekspektasi dalam Permainan Kasino Online sebagai Fondasi Keputusan yang Stabil dan Rasional
    Berita Hari Ini

    Manajemen Ekspektasi dalam Permainan Kasino Online sebagai Fondasi Keputusan yang Stabil dan Rasional

    MS Hadi 31 Jan 2026 22:25
  • Strategi Penyesuaian Intensitas Bermain dalam Kasino Online untuk Menjaga Stabilitas Modal dan Keputusan
    Berita Hari Ini

    Strategi Penyesuaian Intensitas Bermain dalam Kasino Online untuk Menjaga Stabilitas Modal dan Keputusan

    Strategi Penyesuaian Intensitas Bermain dalam Kasino Online untuk Menjaga Stabilitas Modal dan Keputusan Dalam diskursus mengenai strategi kasino online, perhatian sering terfokus pada pemilihan permainan, RTP, atau ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pendekatan Expected Value dalam Menyusun Strategi Bermain Kasino Online yang Terukur dan Berkelanjutan
    Berita Hari Ini

    Pendekatan Expected Value dalam Menyusun Strategi Bermain Kasino Online yang Terukur dan Berkelanjutan

    MS Hadi 31 Jan 2026 22:23
  • Pengaruh Psikologi Keputusan terhadap Efektivitas Strategi Bermain Kasino Online Berbasis Data
    Berita Hari Ini

    Pengaruh Psikologi Keputusan terhadap Efektivitas Strategi Bermain Kasino Online Berbasis Data

    MS Hadi 31 Jan 2026 22:22

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Pabrik HPAL Vale Ditopang Tiga PLTA, Strategi Efisiensi Energi dan Rendah Emisi
Berita Hari Ini

1

Pabrik HPAL Vale Ditopang Tiga PLTA, Strategi Efisiensi Energi dan Rendah Emisi

Kuota Impor BBM SPBU Swasta Kembali Diberlakukan per 6 Bulan, ESDM Perkuat Evaluasi Pasok?
Berita Hari Ini

2

Kuota Impor BBM SPBU Swasta Kembali Diberlakukan per 6 Bulan, ESDM Perkuat Evaluasi Pasok?

PLTA Batang Toru: Pengelola Ajukan Banding Setelah Izin Lingkungan Dicabut, Pemerintah Tindak Lanjut dengan Audit Lingkungan
Berita Hari Ini

3

PLTA Batang Toru: Pengelola Ajukan Banding Setelah Izin Lingkungan Dicabut, Pemerintah Tindak Lanjut dengan Audit Lingkungan

Eropa Percepat Pengembangan Energi Angin di Laut Utara: Komitmen 100 Gigawatt hingga 2050
Berita Hari Ini

4

Eropa Percepat Pengembangan Energi Angin di Laut Utara: Komitmen 100 Gigawatt hingga 2050

PLTA Raksasa: Pembangunan Digenjot untuk Solusi Ketahanan Energi Eropa?
Berita Hari Ini

5

PLTA Raksasa: Pembangunan Digenjot untuk Solusi Ketahanan Energi Eropa?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up