Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Kabar Baik untuk Pelaku Usaha Kecil, Bisa Dapat Sertifikasi Halal Gratis dan Seperti ini Caranya
Plt Kepala BPJPH Mastuki (Foto via laman resmi Kementerian Agama)

Kabar Baik untuk Pelaku Usaha Kecil, Bisa Dapat Sertifikasi Halal Gratis dan Seperti ini Caranya

Moksa Hutasoit
Moksa Hutasoit 20 Juni 2021 at 08:10am

Djawanews - Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan tentang tarif layanan Jaminan Produk Halal (JPH). Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) berhak memperoleh pengenaan tarif layanan sertifikasi halal nol Rupiah alias gratis.

Muncul pertanyaan, bagaimana kriteria UMK yang bisa mendapatkan layanan tersebut?

"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2021 Pasal 5, UMK yang mendapatkan fasilitas gratis atau tidak dikenai biaya sertifikasi halal adalah UMK yang memenuhi kriteria bisa melakukan pernyataan halal atau self declare," terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Mastuki, di Jakarta, Jumat, 18 Juni.

Self Declare ini diatur dalam Pasal 79 PP Nomor 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Misalnya, self declare harus dilakukan oleh pelaku UMK yang merupakan usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih atau memiliki hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan pelaku UMK ini dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH. Standar halal tersebut paling sedikit terdiri atas adanya pernyataan pelaku usaha yang berupa akad/ikrar yang berisi kehalalan produk dan bahan yang digunakan dan Proses Produk Halal (PPH), dan adanya pendampingan PPH.

"Bahan dalam hal ini adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan produk. Misalnya, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, seperti menggunakan bahan dari alam, bahan dalam positif list atau memiliki sertifikat halal. Proses produksinya juga harus dipastikan kehalalannya dan sederhana," urai Mastuki.

"Misalnya, UMK tersebut menggunakan bahan seperti tepung terigu atau minyak goreng yang sudah berlabel halal dari pabriknya karena sudah bersertifikat halal," tambah Mastuki menerangkan.

Sedangkan proses produk halal atau PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.

"Proses produksi juga wajib memenuhi kriteria kehalalan. Contohnya, tidak bercampur dengan bahan non-halal baik najis atau haram. Lokasi dan peralatan yang digunakan untuk kegiatan produksi juga terpisah dengan produksi yang tidak halal. UMK juga harus bersedia menerapkan sistem jaminan produk halal," papar Mastuki.

Lebih lanjut, mantan Juru Bicara Kemenag itu menjelaskan bahwa semua kriteria itu dipastikan oleh lembaga yang melakukan pendampingan halal. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 80 PP 39/2021 yang menyatakan bahwa pendampingan PPH dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.

"Misal, pendampingan PPH ini dilakukan oleh pesantren, ormas seperti NU, Muhammadiyah, atau perguruan tinggi. Dalam hal ini mereka menjadi "saksi" bahwa UMK yang didampingi tadi benar-benar menerapkan standar halal," lanjut Mastuki seperti redaksi wartakan ulang dari laman resmi Kemenag.

Apabila UMK tidak dapat memenuhi kriteria di atas, sekalipun produknya termasuk produk yang wajib bersertifikat halal, maka UMK tersebut tidak bisa menerima pengenaan biaya gratis sertifikasi halal.

"Misalnya, kalau bahan produknya berkategori resiko tinggi ya tidak bisa melakukan self declare, dan karenanya tidak masuk kategori UMK yang dapat penggratisan biaya sertifikasi halal," lanjut Mastuki.

Mastuki juga mengatakan, sejak awal pendaftaran sertifikat halal bagi UMK dimasukkan sebagai bagian dari perijinan tunggal. Namun dalam praktiknya, skema pendaftaran sertifikat halal ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari One Single Submission atau OSS yang dikembangkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri. OSS ini juga merupakan amanat dari Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

"Pelaku UMK sebelum mengajukan sertifikat halal produknya terlebih dahulu harus terdaftar memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) di OSS tersebut. Jadi NIB ini merupakan prasyarat bagi UMK untuk mengajukan sertifikasi halal, sekaligus sebagai salah satu syarat untuk bisa mendapat pembiayaan gratis nol Rupiah tersebut," pungkasnya.

Bagikan:
#SERTIFIKASI HALAL#KEMENAG

Berita Terkait

    Car Free Night Mulai Jam 10 Malam, DPRD DKI: Tidak Cocok untuk Olahraga, tapi untuk Santai
    Berita Hari Ini

    Car Free Night Mulai Jam 10 Malam, DPRD DKI: Tidak Cocok untuk Olahraga, tapi untuk Santai

    Djawanews.com – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mendukung rencana Pemprov DKI menggelar Car Free Night di kawasan Sudirman-Thamrin setiap Sabtu malam mulai pukul 22.00 WIB. Namun ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Penjelasan Fadli Zon usai Dikritik soal Kekerasan Seksual Mei 1998
    Berita Hari Ini

    Penjelasan Fadli Zon usai Dikritik soal Kekerasan Seksual Mei 1998

    MS Hadi 16 Jun 2025 17:05
  • Trump Pertimbangkan Perluasan Pembatasan Perjalanan ke 36 Negara Tambahan
    Berita Hari Ini

    Trump Pertimbangkan Perluasan Pembatasan Perjalanan ke 36 Negara Tambahan

    MS Hadi 16 Jun 2025 14:33
  • Selamat! Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Menikah dengan Mahar Logam Mulia 16,6 Gram dan 2.025 Euro
    Berita Hari Ini

    Selamat! Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Menikah dengan Mahar Logam Mulia 16,6 Gram dan 2.025 Euro

    Djawanews.com – Pasangan selebriti Al Ghazali dan Alyssa Daguise akhirnya resmi mengikat janji suci pernikahan pada hari ini, Senin, 16 Juni. Acara sakral ini digelar secara tertutup di ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Komnas Perempuan Kritik Penyangkalan Fadli Zon soal Kekerasan Seksual Mei 1998
    Berita Hari Ini

    Komnas Perempuan Kritik Penyangkalan Fadli Zon soal Kekerasan Seksual Mei 1998

    MS Hadi 16 Jun 2025 11:30
  • Tiba di Singapura, Prabowo Disambut Langsung oleh Perdana Menteri Lawrence Wong
    Berita Hari Ini

    Tiba di Singapura, Prabowo Disambut Langsung oleh Perdana Menteri Lawrence Wong

    MS Hadi 16 Jun 2025 10:32

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

DPR Akan Masukkan Putusan MK soal Sekolah Gratis ke RUU Sisdiknas
Berita Hari Ini

1

DPR Akan Masukkan Putusan MK soal Sekolah Gratis ke RUU Sisdiknas

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Berita Hari Ini

2

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan Capai 1.000 Meter di Atas Puncak

Ramai soal BPJS Hewan, Pemprov DKI Klarifikasi: Hanya Subsidi Layanan Kesehatan
Berita Hari Ini

3

Ramai soal BPJS Hewan, Pemprov DKI Klarifikasi: Hanya Subsidi Layanan Kesehatan

Kasatops Armuzna Pastikan Seluruh Jamaah Haji Indonesia Telah Meninggalkan Mina, Tidak Ada yang Tertinggal
Berita Hari Ini

4

Kasatops Armuzna Pastikan Seluruh Jamaah Haji Indonesia Telah Meninggalkan Mina, Tidak Ada yang Tertinggal

Pramono Sebut Masih Kaji Wacana Car Free Night di Sudirman-Thamrin
Berita Hari Ini

5

Pramono Sebut Masih Kaji Wacana Car Free Night di Sudirman-Thamrin

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up