Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Jokowi Usulkan Darurat Sipil untuk Tangani COVID-19, Begini Maksudnya

Jokowi Usulkan Darurat Sipil untuk Tangani COVID-19, Begini Maksudnya

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 31 Maret 2020 at 04:33am

Djawanews.com – Presiden Joko Widodo alias Jokowi meminta agar kedepan diterapkan kebijakan darurat sipil. Kebijakan tersebut perlu dilakukan untuk menerapkan aturan pembatan sosial dalam sekala besar untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.

“Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi, sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” ujar Jokowi, di Istana Bogor, Senin, (30/3/2020).

Lantas, Apa itu Darurat Sipil?

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan bahaya, Darurat Sipil didefinisikan sebagai keadaan bahaya yang ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang untuk seluruh atau sebagian wilauah negara.

Dalam penetapan kebijakan darurat sipil, ada tiga syarat yang harus terpenuhi. Pertama adanya pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.

Kedua, timbul perang atau bahaya perang serta bahaya perkosaan. Dan terakhir hidup negara berada dalam keadaan bahaya.

Darurat sipil

Presiden Joko Widodo (Istimewa)

Adapun yang jadi penguasa pusat dalam kebijakan darurat sipil tersebut adalah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang yang dibantu oleh badan yang terdiri atas Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, Kepala Staf Angkatan Udara, dan Kepolisian Negara.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, Presiden juga dapat mengangat pejabat lain jika dinilai perlu dan menentukan susunan yang berlainan dengan yang tertera di atas bila diperlukan.


Baca Juga:
  • Mengapa Pembatasan Sosial Skala Besar Jokowi Dinilai Keblinger?

Di tingkat daerah, kekuasaan dipegang oleh Kepala Daerah Tingkat II, yakni Bupati atau Wali Kota. Namun, harus tetap mengikuti arahan dari penguasa pusat.

Penghapusan keadaan darurat sipil hanya dapat dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang. Akan tetapi, kepala daerah dapat terus memberlakukan keadaan darurat sipil maksimal empat bulan setelah kebijakan tersebut dihapus oleh pusat.

Bagikan:
#berita hari ini#DARURAT SIPIL#JOKO WIDODO#JOKOWI#PEMBATAN SOSIAL#Physical Distancing#VIRUS CORONA

Berita Terkait

    INARI Expo 2025 Hadirkan Inovasi Energi Hijau dari Nyamplung, BRIN Siap Perkenalkan?
    Berita Hari Ini

    INARI Expo 2025 Hadirkan Inovasi Energi Hijau dari Nyamplung, BRIN Siap Perkenalkan?

    Djawanews.com - Gelaran INARI Expo 2025 di JIExpo Kemayoran Jakarta menghadirkan berbagai penemuan riset nasional, salah satunya inovasi pemanfaatan tanaman nyamplung sebagai sumber energi hijau berkelanjutan. Penelitian ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Sejarah PLTA Karebbe: Mulai Beroperasi 2011 dengan Kapasitas 90 Megawatt
    Berita Hari Ini

    Sejarah PLTA Karebbe: Mulai Beroperasi 2011 dengan Kapasitas 90 Megawatt

    Saiful Ardianto 04 Nov 2025 11:09
  • Senator Gus Hilmy Desak Presiden Ambil Peran Nyata di Krisis Kemanusiaan Sudan
    Berita Hari Ini

    Senator Gus Hilmy Desak Presiden Ambil Peran Nyata di Krisis Kemanusiaan Sudan

    Saiful Ardianto 03 Nov 2025 19:12
  • Menguak Sumber Energi dari Sampah yang Terabaikan, Simak Penjelasannya!
    Berita Hari Ini

    Menguak Sumber Energi dari Sampah yang Terabaikan, Simak Penjelasannya!

    Djawanews.com - Inovasi pengelolaan limbah kembali menjadi sorotan, terutama ketika Indonesia menghasilkan lebih dari 68 juta ton sampah tiap tahun. Data tersebut menggambarkan betapa besarnya potensi Sumber ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA Tonsealama: Warisan Energi yang Tetap Menyala untuk Sulawesi Utara
    Berita Hari Ini

    PLTA Tonsealama: Warisan Energi yang Tetap Menyala untuk Sulawesi Utara

    Saiful Ardianto 03 Nov 2025 11:11
  • Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS): Apa Itu dan Penjelasan Lengkap!
    Berita Hari Ini

    Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS): Apa Itu dan Penjelasan Lengkap!

    Saiful Ardianto 31 Oct 2025 11:29

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Proyek PLTA Tiongkok di Pakistan Masuki Tahap Kunci Pembangunan, Bakal Pasok Listrik 1,8 Juta Warga?
Berita Hari Ini

1

Proyek PLTA Tiongkok di Pakistan Masuki Tahap Kunci Pembangunan, Bakal Pasok Listrik 1,8 Juta Warga?

Transisi Energi Pro-Rakyat: ESDM Pacu PLTSa, Biogas, dan Biomassa
Berita Hari Ini

2

Transisi Energi Pro-Rakyat: ESDM Pacu PLTSa, Biogas, dan Biomassa

PLTA Mentarang: Negosiasi Ganti Rugi Masih Belum Selesai?
Berita Hari Ini

3

PLTA Mentarang: Negosiasi Ganti Rugi Masih Belum Selesai?

Pembangunan Pembangkit Nuklir di Singapura: Langkah Strategis Percepat Transisi Energi
Berita Hari Ini

4

Pembangunan Pembangkit Nuklir di Singapura: Langkah Strategis Percepat Transisi Energi

Uji Penggenangan PLTA Batang Toru: Proyek Siap Menuju Operasional pada 2026
Berita Hari Ini

5

Uji Penggenangan PLTA Batang Toru: Proyek Siap Menuju Operasional pada 2026

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up