Djawanews.com – Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan bahwa Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi tidak berminat menjabat sebagai presiden tiga periode. Pernyataan itu merespons kritik publik usai Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut ada usul dari pengusaha untuk menunda Pemilu 2024.
Jaleswari berkata Jokowi taat dengan pasal 7 UUD 1945. Ia berharap ketentuan jabatan presiden dua periode dijaga oleh semua pihak. “Presiden Jokowi juga telah menegaskan bahwa tidak berminat menjadi Presiden tiga periode. Presiden patuh pada konstitusi yang mengamanatkan bahwa seorang presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama paling banyak satu kali masa jabatan,” kata Jaleswari pada Rabu, 12 Januari.
Jaleswari berkata sikap Jokowi selaras dengan aturan pemilu lima tahunan yang diatur pasal 22E UUD 1945. Dia berkata pemilu lima tahunan juga sudah berjalan lima kali sejak reformasi. Saat ini, pemerintah, DPR, dan KPU juga sudah mempersiapkan Pemilu 2024. Jaleswari menegaskan tidak ada rencana untuk menunda pemilu.
“Apa yang telah diatur dalam UUD 1945 dan penegasan Presiden Jokowi cukup menjadi navigasi demokrasi bahwa pemilu tetap digelar secara periodik sesuai amanat konstitusi,” tuturnya.
Bahlil Lahadalia Sebut Sejumlah Pengusaha Minta Jokowi Jadi Presiden Tiga Periode
Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyampaikan sejumlah pengusaha mengusulkan penundaan Pemilu 2024. Menurutnya, aspirasi itu disampaikan pengusaha karena takut pemulihan ekonomi pascapandemi terganggu dengan agenda politik.
“Kalau kita mengecek di dunia usaha, rata-rata mereka memang berpikir adalah bagaimana proses demokrasi ini, dalam konteks peralihan kepemimpinan, kalau memang ada ruang untuk dipertimbangkan dilakukan proses untuk dimundurkan, itu jauh lebih baik,” tutur Bahlil dalam acara rilis survei Indikator Politik Indonesia pada Minggu, 9 Januari.
Jokowi yang mendengar dan mengetahui pernyataan Bahlil itu segera merespon. Ia menuturkan tidak tertarik untuk menjabat sebagai presiden tiga periode. Menurutnya, pemilihan kepala negara harus sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dan berlaku dalam UUD 1945.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.