Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Jika Revisi UU IKN Disetujui DPR, Presiden 2024-2029 dan 2029-2034 Wajib Lanjutkan Bangun IKN
Presiden Joko Widodo saat meninjau Titik Nol IKN (Dok. Antara)

Jika Revisi UU IKN Disetujui DPR, Presiden 2024-2029 dan 2029-2034 Wajib Lanjutkan Bangun IKN

MS Hadi
MS Hadi 22 Agustus 2023 at 01:35pm

Djawanews.com – Pemerintah telah menyerahkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke DPR. Revisi ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pembangunan IKN dan pemindahan ibu kota negara sesuai dengan rencana.  

Hal itu disampaikan Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senagan, Jakarta, Senin 21 Agustus.

"Jaminan keberlanjutan, latar belakang perubahan didasarkan pada pemberian jamunan keberlanjutan pada investor bahwa kegiatan persiapan, pembanguan, dan pemindahan ibu kota harus tetap dan terus dilakukan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai," ujar Suharso.

Dalam paparan yang ditampilkan saat rapat tersebut, perubahan terkait jaminan keberlanjutan diatur dalam Pasal 24 Ayat 3 UU IKN. Keberlanjutan program IKN juga diwanjibkan menjadi program prioritas nasional paling singkat 10 tahun.

Baca Juga:
  • Erdogan Nyatakan Komitmen Turki Dukung Pembangunan IKN, Bakal Libatkan Perusahaan Kelas Dunia
  • Menhan Sjafrie Sebut Kapal Patroli Hibah dari Jepang Bakal Ditempatkan di IKN
  • Mendagri Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara

Paparan tersebut tak dibacakan Suharso, melainkan hanya ditampilkan dalam layar saat rapat berlangsung.

"Kegiatan 3P (persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara) ditetapkan sebagai program prioritas nasional selama paling singkat 10 tahun sejak perubahan UU IKN diundangkan. Dengan memperhatikan pelaksanaan dan/atau penyelesaian pembangunan sesuai tujuan pembangunan IKN," bunyi paparan yang ditampilkan dalam layar.

Apabila revisi tersebut disetujui, artinya keberlanjutan itu wajib dijalankan oleh presiden terpilih yang menjabat pada periode 2024-2029, dan periode 2029-2034.

Selain itu, revisi UU IKN juga menyangkut pengelolaan keuangan yang dibagi menjadi tiga hal yaitu anggaran, barang, dan pembiyaan.

Soal pengelolaan keuangan terkait dengan anggaran, dikarenakan kedududkan Otorita IKN sebagai pengguna anggaran atau barang menyebabkan ketidakleluasaan dalam pengelalolaan keuangan dan pembiayaan.

"Sehigga, perubahan diperlukan untuk memberikan kewenangan otorita sebagai pengelola anggaran dalam kedudukannya sebagai pemerintah daerah khusus," kata Suharsro.

Kemudian soal pengelolaan keuangan terkait barang juga dilakukan perubahan. Alasannya, untuk memberikan kewenanagn Otorita IKN sebagai pengelola barang dalam kedudukannya sebagai pengelola pemerintah daerah khusus.

Kemudian pengelolaan keuangan terkait pembiayaan, menurut pemerintah perlu pengalihan karena kedudukan Otorita IKN dari pengguna menjadi pengelola anggaran atau barang, agar Otorita IKN lebih mandiri.

"Serta memperoleh pembiayaan bagi kegiatan 4P ((persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan) secara mandiri," kata Suharso.

Selain itu, juga ada perubahan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama. Perubahan tersebut dilatarbelakangi oleh kombinasi antara aparatur sipil negara (ASN) dan profesional non-birokrat untuk memperkuat pelaksanaan 4P (persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara, dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN).

Kalangan ASN dinilai lebih memiliki kapasitas dan kemampuan dalam sisi perencanaan dan birokrasi.

"Sedangkan kalangan profesional non PNS dipandang dapat berperan dalam memberikan kontribusi berdasarkan pengalaman teknis dan kegiatan project development," kata Suharso.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#IKN#UU IKN#Revisi UU IKN

Berita Terkait

    Pimpinan KPK Usul Parpol Dibiayai Negara untuk Cegah Korupsi
    Berita Hari Ini

    Pimpinan KPK Usul Parpol Dibiayai Negara untuk Cegah Korupsi

    Djawanews.com – Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengusulkan pembiayaan partai politik melalui APBN sebagai solusi struktural pencegahan korupsi. Dia menilai sistem politik Indonesia saat ini menjadi faktor ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Imigrasi Batam Amankan 23 WNA Pelanggar Aturan Keimigrasian
    Berita Hari Ini

    Imigrasi Batam Amankan 23 WNA Pelanggar Aturan Keimigrasian

    MS Hadi 16 May 2025 11:04
  • UGM Siap Hadapi Gugatan Rp69 Triliun terkait Polemik Ijazah Jokowi
    Berita Hari Ini

    UGM Siap Hadapi Gugatan Rp69 Triliun terkait Polemik Ijazah Jokowi

    MS Hadi 16 May 2025 10:12
  • BPOM Ungkap Tiga Penyebab Utama Keracunan Makan Bergizi Gratis
    Berita Hari Ini

    BPOM Ungkap Tiga Penyebab Utama Keracunan Makan Bergizi Gratis

    Djawanews.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengidentifikasi tiga faktor utama yang memicu kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). BPOM mencatat sepanjang 2025 telah terjadi 17 ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Buka Layanan Patologi Anatomi, RS PKU Muhammadiyah Jogja Gaspol Tingkatkan Diagnosis Penyakit
    Berita Hari Ini

    Buka Layanan Patologi Anatomi, RS PKU Muhammadiyah Jogja Gaspol Tingkatkan Diagnosis Penyakit

    MS Hadi 16 May 2025 08:18
  • Momen Presiden Prabowo Bertukar Jersey Timnas dengan PM Australia Albanese
    Berita Hari Ini

    Momen Presiden Prabowo Bertukar Jersey Timnas dengan PM Australia Albanese

    MS Hadi 16 May 2025 07:06

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Daftar 7 Gedung Tertinggi di Dunia, Di Mana Saja?
Berita Hari Ini

1

Daftar 7 Gedung Tertinggi di Dunia, Di Mana Saja?

Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Bareskrim Polri, Bakal Diuji Forensik
Berita Hari Ini

2

Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Bareskrim Polri, Bakal Diuji Forensik

Pramono ke ASN yang Ogah Naik Transportasi Umum: Jangan Berharap Naik Jabatan
Berita Hari Ini

3

Pramono ke ASN yang Ogah Naik Transportasi Umum: Jangan Berharap Naik Jabatan

Menkes Ungkap Sejumlah Alasan Indonesia Bersedia Jadi Lokasi Uji Klinis Vaksin TBC
Berita Hari Ini

4

Menkes Ungkap Sejumlah Alasan Indonesia Bersedia Jadi Lokasi Uji Klinis Vaksin TBC

Menag Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Paus Leo XIV, Apresiasi Pesan Damai Pidato Perdananya
Berita Hari Ini

5

Menag Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Paus Leo XIV, Apresiasi Pesan Damai Pidato Perdananya

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up