Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Jelang Vonis, Robin Janji Ungkap Peran dan Keterllibatan Lili KPK Dkk
Stepanus Robin Pattuju, Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK. (Antara.com)

Jelang Vonis, Robin Janji Ungkap Peran dan Keterllibatan Lili KPK Dkk

Ummi Hasanah
Ummi Hasanah 12 Januari 2022 at 02:15pm

Djawanews.com – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju yang menjadi terdakwa kasus suap sejumlah perkara korupsi menyatakan akan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Robin menyatakan tidak akan kabur dari kasus yang menimpanya dan siap menghadapi vonis hakim.

"Saya bertanggung jawab atas perbuatan yang saya lakukan, saya tidak lari," kata Robin sesaat sebelum sidang putusan dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dilansir CNNIndonesia.com, Rabu, 12 Januari.

Di waktu yang sama, Robin mengatakan bahwa pengajuan Justice Collaborator (JC) untuk menangkap pimpinan KPK yang terlibat dalam perkara terkait Wali Kota Tanjungbalai ditolak Jaksa KPK.

Meski begitu, Robin menyatakan tetap akan mengungkap adanya dugaan keterlibatan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Menurutnya, setiap orang harus mempertanggungjawabkan perbuatnya, termasuk Lili dan kawan-kawannya.

“JC kemarin saya dapat informasi sudah ditolak, sama KPK ditolak,” ujar Robin.

"Saya harap semua yang berbuat ya harus bertanggung jawab. Masing-masing atas perbuatannya, termasuk Lili dan kawan-kawan," tambah Robin.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Firki mengatakan lembaga anti korupsi sangat yakin dakwaan Jaksa dari KPK akan terbukti. Maka dari itu, menurut Ali, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menyatakan Robin dan kawan-kawannya bersalah, sebagaimana tuntutan Jaksa.

"Dari seluruh fakta-fakta persidangan, tentu kami sangat yakin dakwaan Tim Jaksa akan terbukti," ujar Ali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Robin agar dipenjara dan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain itu, Robin juga dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp2,32 miliar dengan tenggat waktu pembayaran satu bulan setelah inkrah.

Jika dalam satu bulan uang pengganti belum dibayarkan, harta benda Robin akan disita dan dilelang Jaksa untuk membayar uang pengganti itu.

"Dalam hal terdakwa, terpidana tidak mempunyai harta benda yang tercukupi untuk mengganti uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 2 tahun," tambahnya.

Sebelumnya, Robin dan seorang pengacara yang membantunya, Maskur Husain dinilai melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Mereka menerima menerima sejumlah uang dari beberapa pihak terkait lima perkara korupsi yang ditangani KPK.

Pertama, Robin dan Maskur menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial senilai Rp1,7 miliar lewat Azis Syamsuddin sebagai perantara.

Kedua, Robin menerima uang dari Azis dan Aliza Gunado senilai Rp2 miliar terkait penyelidikan Dana Alokasi Keuangan (DAK) Lampung Tengah pada 2017.

Selain dua kasus tersebut, tiga kasus lainnya yakni, suap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priyatna dengan imbalan senilai Rp1,5 miliar; kasus Kalapas Sukamiskin yang menyeret nama Usman Effendi, Robin menerima suap senilai Rp1 miliar.

Terakhir, terkait pengurusan aset atas nama Rita Widyasari, Robin dan Maskur menerima imbalan 50 persen dari total aset yang dijanjikan Robin senilai Rp10 miliar.

Simak berita terbaru lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.

Bagikan:
#kasus korupsi#kpk#Nasional#Stepanus Robin Pattuju#Hukum

Berita Terkait

    TBS Energi (TOBA) Percepat Transisi ke Bisnis Hijau, Kurangi Eksposur Batu Bara di Semester I 2025
    Berita Hari Ini

    TBS Energi (TOBA) Percepat Transisi ke Bisnis Hijau, Kurangi Eksposur Batu Bara di Semester I 2025

    PT TBS Energi Utama Tbk. (TOBA) menunjukkan komitmen kuat dalam mengurangi ketergantungan terhadap batu bara dengan mempercepat transisi menuju bisnis yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Hal ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA di Gayo Lues: Usulan Pembangunan oleh Pemda untuk Energi Masa Depan
    Berita Hari Ini

    PLTA di Gayo Lues: Usulan Pembangunan oleh Pemda untuk Energi Masa Depan

    Saiful Ardianto 06 Aug 2025 10:23
  • Pembangunan SUTT 150 kV: Solusi Ketahanan Energi di Banggai dan Sekitarnya
    Berita Hari Ini

    Pembangunan SUTT 150 kV: Solusi Ketahanan Energi di Banggai dan Sekitarnya

    Saiful Ardianto 05 Aug 2025 13:11
  • Bisnis Energi Hijau: Transformasi TBS Energi Utama Menuju Masa Depan yang Berkelanjutan
    Berita Hari Ini

    Bisnis Energi Hijau: Transformasi TBS Energi Utama Menuju Masa Depan yang Berkelanjutan

    Pendapatan bisnis energi hijau semakin menunjukkan potensi luar biasa, salah satunya dengan langkah transformasi yang diambil oleh TBS Energi Utama (TOBA). Dalam laporan keuangan per Juni 2025, perusahaan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Transaksi di Proyek PLTA: Arkora Hydro Naikkan Plafon Pinjaman untuk Pengembangan Energi Hidro
    Berita Hari Ini

    Transaksi di Proyek PLTA: Arkora Hydro Naikkan Plafon Pinjaman untuk Pengembangan Energi Hidro

    Saiful Ardianto 04 Aug 2025 12:41
  • Bisnis Proyek PLTA: Kalla Group Fokus Kembangkan Energi Baru Terbarukan di Indonesia
    Berita Hari Ini

    Bisnis Proyek PLTA: Kalla Group Fokus Kembangkan Energi Baru Terbarukan di Indonesia

    Saiful Ardianto 04 Aug 2025 09:46

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Kenapa Indonesia Perlu Energi Nuklir untuk Mendukung Industrialisasi?
Berita Hari Ini

1

Kenapa Indonesia Perlu Energi Nuklir untuk Mendukung Industrialisasi?

Pertamina Bakal Beri Dukungan Energi Bersih Lewat Energi Panas Bumi, Kenapa?
Berita Hari Ini

2

Pertamina Bakal Beri Dukungan Energi Bersih Lewat Energi Panas Bumi, Kenapa?

Transaksi di Proyek PLTA: Arkora Hydro Naikkan Plafon Pinjaman untuk Pengembangan Energi Hidro
Berita Hari Ini

3

Transaksi di Proyek PLTA: Arkora Hydro Naikkan Plafon Pinjaman untuk Pengembangan Energi Hidro

Bisnis Proyek PLTA: Kalla Group Fokus Kembangkan Energi Baru Terbarukan di Indonesia
Berita Hari Ini

4

Bisnis Proyek PLTA: Kalla Group Fokus Kembangkan Energi Baru Terbarukan di Indonesia

Bisnis Energi Hijau: Transformasi TBS Energi Utama Menuju Masa Depan yang Berkelanjutan
Berita Hari Ini

5

Bisnis Energi Hijau: Transformasi TBS Energi Utama Menuju Masa Depan yang Berkelanjutan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up