Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Jadi Saksi Ringankan Karen Agustiawan, JK: Kalau Rugi Dihukum, Maka Semua BUMN Harus Dihukum
Mantan Wapres Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan untuk Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta (VOI/Rizky Adytia)

Jadi Saksi Ringankan Karen Agustiawan, JK: Kalau Rugi Dihukum, Maka Semua BUMN Harus Dihukum

MS Hadi
MS Hadi 16 Mei 2024 at 02:07pm

Djawanews.com – Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) mengatakan petinggi Badan Usaha Milik Negera (BUMN) tidak boleh dihukum hanya karena perusahaan merugi. Jika demikian, kata JK, maka semua BUMN mesti ditindak.

Pernyataan itu disampaikannya ketika menjadi saksi meringankan atau a de charge untuk terdakwa Karen Agustiawan di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina periode 2011-2014.

Bermula saat JK merasa bingung mengenai Karen Agustiawan yang dijadikan terdakwa. Padahal, hanya menjalankan tugas sesuai instruksi untuk memenuhi kebutuhan energi di atas 30 persen.

"Saya ikut membahas hal ini, karena kebetulan saya masih di pemerintah waktu itu," ujar JK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei.

"Memang ada kebijakan-kebijakan dalam itu, ya. Tapi bapak tidak tahu apakah pertamina merugi atau untung, tidak tahu?" tanya hakim.

Merespons pertanyaan itu, JK menjelaskan dalam berbisnis, termasuk di BUMN, hanya akan berujung pada dua hal yakni keuntungan atau kerugian.

"Tidak-tidak. Tapi begini, boleh saya tambahkan, kalau suatu langkah bisnis merugi, cuma dua kemungkinannya dia untung atau rugi," tegas JK.

JK lantas menegaskan apabila seluruh kerugian berujung pada proses hukum, maka, semua BUMN yang tak mendapat keuntingan juga mesti ditindak.

"Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka semua BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," ungkapnya

Menurutnya, dalam berbisnis untung rugi akan dipengaruhi banyak faktor. Ia pun mengibatkan masa pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyak perusahaan mengalami kerugian.

Baca Juga:
  • Prabowo Ungkap Alasan Beri Arahan Tertutup di Town Hall Meeting Danantara: Banyak Tegur Direksi
  • Presiden Prabowo Bakal Hadiri Townhall Meeting Danantara bersama BUMN di JCC Sore Ini
  • Ini Peran Oknum Pegawai BUMN yang Terlibat Kasus Uang Palsu Jaringan Bogor

"Tadi saya katakan, bahwa ini adalah sebuah kebijakan, juga dipengaruhi oleh pengaruh dari luar. Masalah COVID misalnya, siapa pun direktur utama pertamina, siapa pun dirut perusahaan karya pasti rugi pada waktu itu, karena tiba-tiba AC dipadamkan, kita tidak kerja, orang tidak ke mall, industri tutup, pasti harga turun, pasti rugi. Kalau dirut Pertamina dihukum karena itu, saya kira kita bertindak terlalu menganiaya berlebihan," ucapnya.

Bahkan, JK juga sempat menyampaikan bila kerugian BUMN selalu berujung pada proses hukum, dikhawatirkan akan berdampak minimnya inovasi dan kreativitas dalam memajukan perusahaan negara.

"Itu yang saya ingin sampaikan, karena ini bahaya nanti tidak ada orang mau kerja lagi di perusahaan negara kalau begini misalnya. Rugi dua tahun langsung dihukum, itu sangat berbahaya, kemudian tidak ada orang mau berinovasi apabila itu terjadi," kata JK.

Dalam kasus ini, Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di Pertamina pada 2011–2014.

Dakwaan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

Karen didakwa memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan sebanyak 104.016 dolar AS atau setara dengan Rp1,62 miliar. Karen turut didakwa memperkaya suatu korporasi, yaitu CCL senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, dia juga didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2 serta memberikan kuasa.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#BUMN#korupsi#Pengadilan Tipikor#Karen Agustiawan#JUSUF KALLA#JK

Berita Terkait

    Mensos: 63 Titik Siap Menyelenggarakan Sekolah Rakyat pada 14 Juli
    Berita Hari Ini

    Mensos: 63 Titik Siap Menyelenggarakan Sekolah Rakyat pada 14 Juli

    Djawanews.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan Sekolah Rakyat di 63 titik siap beroperasi mulai 14 Juli 2025 mendatang. Program prioritas Presiden Prabowo Subianto ini diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Mendagri Tito Sebut Gibran Tidak Harus Berkantor di Papua
    Berita Hari Ini

    Mendagri Tito Sebut Gibran Tidak Harus Berkantor di Papua

    MS Hadi 09 Jul 2025 11:37
  • Dahlan Iskan Tersangka, Pengacara: Bukan Terlapor Kok, Bagaimana Ceritanya
    Berita Hari Ini

    Dahlan Iskan Tersangka, Pengacara: Bukan Terlapor Kok, Bagaimana Ceritanya

    MS Hadi 09 Jul 2025 10:08
  • Komisi I Dorong Pemerintah Lobi Ulang AS Soal Tarif Impor 32 Persen
    Berita Hari Ini

    Komisi I Dorong Pemerintah Lobi Ulang AS Soal Tarif Impor 32 Persen

    Djawanews.com – Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mendesak pemerintah untuk segera melakukan lobi ulang dengan Amerika Serikat (AS) menyusul keputusan Presiden Donald Trump yang mempertahankan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pramono: Belum Terlalu Perlu Modifikasi Cuaca karena Curah Hujan di Jakarta Tidak Terlalu Tinggi
    Berita Hari Ini

    Pramono: Belum Terlalu Perlu Modifikasi Cuaca karena Curah Hujan di Jakarta Tidak Terlalu Tinggi

    MS Hadi 09 Jul 2025 07:10
  • Kapolri Tegaskan Robot Polisi Belum Pakai Anggaran Negara karena Masih Tahap Uji Coba
    Berita Hari Ini

    Kapolri Tegaskan Robot Polisi Belum Pakai Anggaran Negara karena Masih Tahap Uji Coba

    MS Hadi 08 Jul 2025 20:38

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak
Berita Hari Ini

1

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak

Dinonaktifkan, PM Paetongtarn Minta Maaf ke Publik Thailand
Berita Hari Ini

2

Dinonaktifkan, PM Paetongtarn Minta Maaf ke Publik Thailand

Soal Surat Pemakzulan Gibran, Puan: Jika Sudah Diterima, Kita Akan Proses Sesuai Mekanisme
Berita Hari Ini

3

Soal Surat Pemakzulan Gibran, Puan: Jika Sudah Diterima, Kita Akan Proses Sesuai Mekanisme

Buntut Insiden Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Khusus Rumah Doa
Berita Hari Ini

4

Buntut Insiden Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Khusus Rumah Doa

Jangan Terlewatkan! Musikal Petualangan Sherina Kembali Digelar 11–20 Juli 2025
Berita Hari Ini

5

Jangan Terlewatkan! Musikal Petualangan Sherina Kembali Digelar 11–20 Juli 2025

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up