Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Informasi Syarat dan Ketentuan Menumpangi Kereta Api Luar Biasa

Informasi Syarat dan Ketentuan Menumpangi Kereta Api Luar Biasa

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 12 Mei 2020 at 10:46am

Djawanews.com – Terhitung mulai hari ini, Selasa 12 Mei hingga 31 Mei 2020, PT Kereta Api Indonesia mengoperasikan Kereta Api Luar Biasa yang difungsikan untuk mendukung perjalanan masyarakat selama masa pandemi Corona. Namun demikian, ada syarat dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi untuk dapat menaiki Kereta Api Luar Biasa.

“Terdapat enam perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat,” ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya seperti dikutip Djawanews dari Antara.

Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta Api Luar Biasa ialah pekerja di pelayanan penanganan COVID-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, hingga pekerja perjalanan darurat pasien. Selain itu, warga yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi juga diperkenankan menaiki Kereta Api Luar Biasa.

Syarat menumpangi Kereta Api Luar Biasa

Kereta Api Luar Biasa

Ilustrasi Kereta (Viva)

Penumpang yang telah memenuhi syarat profesi dan kepentingan, juga harus melengkapi surat hasil tes negatif COVID-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.

Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas COVID-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.

Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas COVID-19 dua rangkap. Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.


Baca Juga:
  • Berita Terbaru: Puncak Arus Mudik Idul Adha Diprediksi Jatuh Pada Kamis (30/7/2020)
  • Info Mudik Lebaran 2020: Cukup Mudik Virtual Demi Keamanan Bersama
  • Heboh Surat Keterangan Sehat Palsu agar Bisa Mudik

Rute Kereta Api Luar Biasa

Rute Kereta Api Luar Biasa yang dijajakan antara lain Gambir – Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara) dengan rangkaian empat kereta eksekutif dan empat kereta ekonomi, kapasitas yang dijual 264 tempat duduk (50 persen dari total tempat duduk tersedia). Sementara itu, stasiun naik/turun penumpang berada di Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi, dengan tarif jarak terjauh eksekutif Rp750.000 dan ekonomi Rp400.000.

Kedua, Gambir – Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan) dengan rangkaian empat kereta eksekutif dan empat kereta ekonomi kapasitas yang dijual 264 tempat duduk (50 persen dari total tempat duduk tersedia). Sementara stasiun naik/turun penumpang berada di Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi, dengan tarif jarak terjauh eksekutif Rp750.000 dan ekonomi Rp450.000.

Bandung – Surabaya Pasarturi pp dengan rangkaian tiga kereta eksekutif dan tiga kereta ekonomi, kpasitas yang dijual 198 tempat duduk (50 persen dari total tempat duduk tersedia). Sementara stasiun naik/turun Penumpang berada di Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi, dengan tarif jarak terjauh eksekutif Rp630.000 dan ekonomi Rp440.000.

Bagikan:
#berita hari ini#Corona#COVID-19#KAI#kereta luar biasa#MUDIK

Berita Terkait

    Wacana Sekolah Daring, Gus Hilmy: Jangan Jadikan Pendidikan Korban Kebijakan Energi
    Berita Hari Ini

    Wacana Sekolah Daring, Gus Hilmy: Jangan Jadikan Pendidikan Korban Kebijakan Energi

    Djawanews.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., menanggapi wacana pemerintah terkait penerapan pembelajaran daring pasca libur ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Krisis Geopolitik Global Percepat Agenda Transisi Energi Terbarukan Indonesia, Ini Alasannya!
    Berita Hari Ini

    Krisis Geopolitik Global Percepat Agenda Transisi Energi Terbarukan Indonesia, Ini Alasannya!

    Saiful Ardianto 17 Mar 2026 15:24
  • PLTA Danau Kerinci Jadi Lokasi Restocking Ikan: Ini Kata Gubernur Al Haris?
    Berita Hari Ini

    PLTA Danau Kerinci Jadi Lokasi Restocking Ikan: Ini Kata Gubernur Al Haris?

    Saiful Ardianto 16 Mar 2026 12:03
  • Arkora Hydro (ARKO) Jaga Tren Positif Lewat Proyek Energi Bersih, Optimistis Kinerja Keuangan Meningkat pada 2026?
    Berita Hari Ini

    Arkora Hydro (ARKO) Jaga Tren Positif Lewat Proyek Energi Bersih, Optimistis Kinerja Keuangan Meningkat pada 2026?

    Djawanews.com - PT Arkora Hydro Tbk atau Arkora Hydro (ARKO) menatap tahun 2026 dengan keyakinan tinggi. Emiten energi terbarukan ini dinilai berpeluang melanjutkan tren pertumbuhan setelah mencatat ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Energi Nabati Sawit Jadi Opsi Indonesia di Tengah Kenaikan Harga Minyak Dunia?
    Berita Hari Ini

    Energi Nabati Sawit Jadi Opsi Indonesia di Tengah Kenaikan Harga Minyak Dunia?

    Saiful Ardianto 12 Mar 2026 12:18
  • Batu bara Indonesia di Tengah Krisis Energi Global dan Ancaman Pasokan Domestik: Gini Penjelasannya!
    Berita Hari Ini

    Batu bara Indonesia di Tengah Krisis Energi Global dan Ancaman Pasokan Domestik: Gini Penjelasannya!

    Saiful Ardianto 11 Mar 2026 16:12

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Wacana Sekolah Daring, Gus Hilmy: Jangan Jadikan Pendidikan Korban Kebijakan Energi
Berita Hari Ini

1

Wacana Sekolah Daring, Gus Hilmy: Jangan Jadikan Pendidikan Korban Kebijakan Energi

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up