Djawanews.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan 23 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Gabungan Wira Waspada yang digelar pada April hingga Mei 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Hajar Aswad menjelaskan para WNA tersebut didapati melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga mengganggu ketertiban umum.
"Yang pertama, kami amankan dua warga negara Tiongkok yang tinggal di sebuah penginapan di kawasan Batam Center. Mereka menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja tanpa izin yang sah serta telah overstay selama 14 hari," ujar Hajar dilansir ANTARA, Kamis, 15 Mei.
Imigrasi Batam saat ini masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri agen atau sponsor penjamin kedua WNA tersebut.
Selanjutnya, sebanyak 17 warga negara Myanmar diamankan dari sebuah penginapan di Batam Center karena melampaui izin tinggal.
“Rata-rata ada yang overstay selama 40 hari, ada yang 50 hari, ada yang 126 hari dan bahkan ada yang 169 hari,” katanya.
Mereka diketahui merupakan pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Singapura dan dikoordinir oleh seorang warga negara Myanmar berinisial TS.
“TS ini adalah pencari suaka atau asylum seeker. Karena statusnya, kami akan berkoordinasi dengan Rumah Detensi Imigrasi Tanjungpinang untuk tindakan lebih lanjut kepada lembaga seperti UNHCR. Sementara 16 WNA Myanmar lainnya akan dideportasi,” katanya menjelaskan.
Satu warga negara Kanada, berinisial WN, juga ditangani dalam operasi tersebut karena dianggap mengganggu ketertiban umum di sekitar kawasan OS Hotel.
“Karena diduga mengalami gangguan mental, yang bersangkutan saat ini tidak dapat dihadirkan. Namun tetap akan kami proses untuk pendeportasian dan penangkalan setelah kondisinya membaik,” tambahnya.
Kantor Imigrasi Batam menghadirkan 21 deteni pada konferensi pers Operasi Gabungan Wira Waspada tersebut, terdiri dari 12 deteni perempuan dan 9 laki-laki. Ada dua deteni yang tidak dapat hadir karena memiliki gangguan psikologis.
Selain itu, Imigrasi Batam juga menindak tiga warga negara Bangladesh berinisial FK, SK, dan SM. Mereka diketahui masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi, dan ditemukan di kawasan Sekupang.
Ketiganya dikenakan Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 63 Tahun 2024.
"Kasus ini telah kami limpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga menyita barang bukti pendukung dalam upaya penegakan hukum ini," kata Hajar.