Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Heboh Herry Wirawan yang Perkosa Santri, Malah Menteri yang Ganti Rugi
Herry Wirawan (tempo.co)

Heboh Herry Wirawan yang Perkosa Santri, Malah Menteri yang Ganti Rugi

MS Hadi
MS Hadi 23 Februari 2022 at 11:10am

Djawanews.com – PN Bandung telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup ke Herry Wirawan. Namun selain itu, PN Bandung juga menjatuhkan vonis restitusi ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Hal ini memunculkan pertanyaan kenapa yang harus membayar malah menteri, sementara yang melakukan kejahatan adalah Herry Wirawan.

"Pemberian restitusi sebesar Rp331 juta dibebankan kepada kementerian tersebut dalam DIPA tahun berjalan. Apabila tidak tersedia anggaran itu, dianggarkan DIPA tahun berikutnya," demikian bunyi putusan PN Bandung.

Putusan itu bertolak belakang dengan tuntutan agar restitusi dibebankan kepada Herry, yaitu mewajibkan dan membebankan terhadap terdakwa untuk membayar restitusi kepada para anak korban.

Kemudian apa perbedaaan antara restitusi dan kompensasi? Menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, restitusi ditekankan untuk dibebankan kepada pelaku kejahatan. Bila pelaku kejahatan tidak mampu, dibebankan ke pihak punya hubungan dengan pelaku. Pasal 1 ayat 11 itu berbunyi:

Restitusi adalah ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

Berdasarkan definisi di atas, bisa jadi Kementerian PPPA enggan melaksanakan restitusi karena bukan pelaku kejahatan.

"Nah, bagaimana kalau sekarang ada restitusi yang diserahkan kepada negara, ini seolah-olah negara kemudian yang salah, seolah kemudian nanti akan menciptakan bahwa ada pelaku-pelaku lain nanti kalau berbuat kejahatan, itu ada negara yang menanggungnya," tutur Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana, mengutip detik.com, Rabu 23 Februari.

Kemudian apa kompensasi?

Berbanding terbalik dengan restitusi, kompensasi adalah ganti rugi yang dibebankan kepada negara dengan alasan pelaku kejahatan tidak mampu membayar. Hal itu sejalan dengan Pasal 1 ayat 10 UU LPSK menyebutkan:

Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada Korban atau Keluarganya.

Di kasus kompensasi itu, kerap pengadilan menjatuhkannya di kasus terorisme. Seperti pada 9 Februari 2022, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan kompensasi kepada korban atau ahli waris korban terorisme masa lalu (KTML) yang ada di Jawa Tengah. Kompensasi dibayarkan kepada 22 orang senilai Rp 3,4 miliar.

"Kompensasi dibayarkan kepada 22 orang (di Jawa Tengah) senilai Rp 3.425.000.000. Dua puluh dua ini bagian dari 357 orang yang menjadi korban terorisme masa lalu," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Semarang.

Adapun penyerahan dilakukan di gedung B kantor Pemprov Jateng dan dihadiri perwakilan penerima, yaitu Siswandi, anggota Polri, yang mengalami luka berat dari aksi teror di Desa Kalora, Poso. Kemudian Go Sioe Mei dan Yolanda Putri, yang mengalami luka dari aksi teror bom di Gereja Bethel Injil Sepenuh Kepunton, Solo, pada 2011.

Ada juga Slamet Sudiraharjo, adik almarhum Wagino, anggota Polri yang meninggal saat menjalankan tugasnya akibat penembakan di Pospol Kentengrejo, Purwodadi, pada 2010.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#PN Bandung#PPPA#Restitusi#kompensasi#Herry Wirawan

Berita Terkait

    PLTA Kayan Hydro Energy Disinggung Hashim Saat Resmikan Pabrik Timah Batam
    Berita Hari Ini

    PLTA Kayan Hydro Energy Disinggung Hashim Saat Resmikan Pabrik Timah Batam

    Djawanews.com - Pada pekan lalu, Komisaris Utama PT STANIA, Hashim Djojohadikusumo meresmikan pabrik PT Solder Tin Andalan Indonesia di kawasan industri Tunas Prima, Batam. Dalam sambutannya, ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Mulai Tahun Depan Kamboja Terapkan Wajib Militer, Berlaku Usia 18 hingga 30 Tahun
    Berita Hari Ini

    Mulai Tahun Depan Kamboja Terapkan Wajib Militer, Berlaku Usia 18 hingga 30 Tahun

    MS Hadi 15 Jul 2025 20:37
  • Operasi Patuh 2025 Dimulai, Polisi Sasar 15 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas
    Berita Hari Ini

    Operasi Patuh 2025 Dimulai, Polisi Sasar 15 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

    MS Hadi 15 Jul 2025 19:04
  • Fadli Zon Jelaskan Alasan Penetapan Hari Kebudayaan Nasional Bertepatan dengan Ultah Prabowo
    Berita Hari Ini

    Fadli Zon Jelaskan Alasan Penetapan Hari Kebudayaan Nasional Bertepatan dengan Ultah Prabowo

    Djawanews.com – Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkapkan alasan di balik penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Tanggal tersebut dipilih bukan semata-mata karena bertepatan dengan hari ulang tahun ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Cak Imin Sebut Ketua Umum Parpol Belum Bahas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu
    Berita Hari Ini

    Cak Imin Sebut Ketua Umum Parpol Belum Bahas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

    MS Hadi 15 Jul 2025 14:37
  • Soroti Beras Oplosan, Puan Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Beras
    Berita Hari Ini

    Soroti Beras Oplosan, Puan Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Beras

    MS Hadi 15 Jul 2025 13:06

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Yusril Klarifikasi Gibran Tidak Akan Berkantor di Papua
Berita Hari Ini

1

Yusril Klarifikasi Gibran Tidak Akan Berkantor di Papua

Kongres VI PDIP Tetap Sesuai Jadwal, Tak Tunggu Kasus Hasto Selesai
Berita Hari Ini

2

Kongres VI PDIP Tetap Sesuai Jadwal, Tak Tunggu Kasus Hasto Selesai

Mendagri Tito Sebut Gibran Tidak Harus Berkantor di Papua
Berita Hari Ini

3

Mendagri Tito Sebut Gibran Tidak Harus Berkantor di Papua

Kuasa Hukum Sebut Hasto Jadi Tumbal Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku
Berita Hari Ini

4

Kuasa Hukum Sebut Hasto Jadi Tumbal Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku

Dahlan Iskan Tersangka, Pengacara: Bukan Terlapor Kok, Bagaimana Ceritanya
Berita Hari Ini

5

Dahlan Iskan Tersangka, Pengacara: Bukan Terlapor Kok, Bagaimana Ceritanya

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up