Djawanews.com – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyoroti langkah jaksa menghadirkan penyidik KPK sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI yang menjeratnya sebagai terdakwa.
Menurutnya, hal ini belum pernah terjadi dalam sejarah peradilan Indonesia dan memperkuat unsur politis di balik kasus tersebut.
"Karena sejak awal agenda politik, kepentingan politik terhadap kasus ini kan sangat kuat sehingga untuk pertama kalinya di dalam sejarah persidangan kita," ujar Hasto di sela sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 9 Mei.
Dihadirkannya penyidik sebagai saksi fakta dinilai tak tepat karena tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab, saksi memiliki definisi orang yang melihat dan mendengar secara langsung terkait dugaan tindak pidana.
Selain itu, umumnya, penyidik yang dipanggil untuk bersaksi pada persidangan atau saksi verbalisan dihadirkan ketika terdakwa atau saksi mengeklaim bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuat di bawah tekanan atau paksaan.
Terlebih, saksi verbalisan lazimnya dihadirkan atas permintaan dari majelis hakim.
"Sampai penyidik KPK turun tangan secara langsung menjadi saksi padahal tidak mengalami secara langsung, tidak melihat secara langsung, dan tidak mendengar secara langsung sehingga yang disampaikan adalah suatu asumsi dan pendapat," ucapnya.
"Suatu konstruksi hukum yang dibuat buat, yang semakin menunjukan kuatnya agenda politik ini," sambung Hasto.
Karenanya, Hasto meminta semua pihak untuk melihat perkembangan persidangan selanjutnya. Sebab, akan terlibat keterangan saksi yang merupakan penyidik KPK akan terlihat hanya asumsi.
"Karena berbagai hal yang disampaikan tadi menunjukan juga ada asumsi-asumsi yang diputarbalikan, yang dicampuradukan, karena itulah kami berdasarkan fakta-fakta yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, kami menyakini bahwa kepentingan-kepentingan kekuasaan itulah yang nantinya dapat dihadapkan dengan berbagai fakta-fakta hukum yang sebenarnya benarnya," kata Hasto.
Adapun, dalam persidangan hari ini, jaksa menghadirkan tiga saksi yang merupakan penyidik KPK. Mereka yakni Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo.