Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Haris dan Fatia Divonis Bebas di Kasus Luhut, Hakim: Kata ‘Lord’ Bukan Pencemaran Nama Baik
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terbelit kasus pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan (VOI/Rizky A)

Haris dan Fatia Divonis Bebas di Kasus Luhut, Hakim: Kata ‘Lord’ Bukan Pencemaran Nama Baik

MS Hadi
MS Hadi 08 Januari 2024 at 03:11pm

Djawanews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai kata 'Lord' yang disematkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, bukan penghinaan. Karena itu Haris dan Fatia divonis tidak bersalah.

"Majelis hakim menilai kata Lord pada saksi Luhut Binsar Pandjaitan bukanlah dimaksud sebagai suatu penghinaan atau pencemaran nama baik," ujar Hakim Muhammad Djohan Arifin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari.

Hakim melanjutkan, 'Lord' merupakan salah satu kosa kata dari bahasa Inggris dengan arti Yang Mulia. Di mana, kata itu merupakan sebutan bagi orang yang memiliki wewenang, kendali, atau kuasa atas pihak lain, selaku pemimpin atau majikan atau penguasa.

Majelis hakim juga berpandangan penyebutan lord kepada Luhut tak ditunjukan kepada personal. Tetapi kepada posisinya yang merupakan menteri di kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Terlebih, Luhut banyak mendapat kepercayaan dari Jokowi, semisal sosok yang bertanggungjawab bidang kedaruratan COVID-19.

"Kata lord bukanlah menggambarkan konotasi buruk atau jelek atau hinaan atas keadaan fisik atau psikis seseorang tapi merujuk pada status atau posisi seseorang yang berhubungan dengan kedudukannya," kata hakim Djohan.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Sebab, keduanya dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwaan oleh jaksa penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa Haris Azhar (dan Fatia Maulidiyanty) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwan pertama, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider dan dakwaan ketiga," kata Hakim Cokorda.

Sebelumnya, jaksa menuntut Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara dalam perkara tersebut. Sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Haris dan Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#Pengadilan Negeri Jakarta Timur#lord#luhut binsar pandjaitan#HARIS AZHAR#Fatia Maulidiyanty

Berita Terkait

    Impor BBM Hampir USD 40 M Tiap Tahun, Prabowo: Seharusnya Bisa Digunakan untuk Pendidikan, Kesehatan
    Berita Hari Ini

    Impor BBM Hampir USD 40 M Tiap Tahun, Prabowo: Seharusnya Bisa Digunakan untuk Pendidikan, Kesehatan

    Djawanews.com – Presiden Prabowo Subianto menyoroti besarnya anggaran yang dikeluarkan negara untuk impor bahan bakar minyak (BBM), yang mencapai sekitar 40,4 miliar dolar AS atau sekitar Rp662,73 triliun ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Sudin LH Kepulauan Seribu Angkut 250 Ton Sampah Kiriman dari Perairan Pulau Tidung
    Berita Hari Ini

    Sudin LH Kepulauan Seribu Angkut 250 Ton Sampah Kiriman dari Perairan Pulau Tidung

    MS Hadi 25 May 2025 08:15
  • Pramono Tegaskan Bakal Cabut Izin Perusahaan di Jakarta yang Tahan Ijazah Karyawan
    Berita Hari Ini

    Pramono Tegaskan Bakal Cabut Izin Perusahaan di Jakarta yang Tahan Ijazah Karyawan

    MS Hadi 24 May 2025 14:11
  • KLHK Umumkan Penemuan Spesies Anggrek Baru di Kalimantan
    Berita Hari Ini

    KLHK Umumkan Penemuan Spesies Anggrek Baru di Kalimantan

    Djawanews.com – Kalimantan kembali mengukuhkan posisinya sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati dunia dengan ditemukannya spesies anggrek baru. Anggrek yang diberi nama ilmiah Bulbophyllum bukitrayaense tersebut ditemukan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Mensos Tegaskan Kualitas Sekolah Rakyat Setara dengan Sekolah Unggulan
    Berita Hari Ini

    Mensos Tegaskan Kualitas Sekolah Rakyat Setara dengan Sekolah Unggulan

    MS Hadi 24 May 2025 10:12
  • Cegah Kasus Keracunan MBG, Kepala BGN: SPPG Harus Berani Tolak Bahan Baku Jelek
    Berita Hari Ini

    Cegah Kasus Keracunan MBG, Kepala BGN: SPPG Harus Berani Tolak Bahan Baku Jelek

    MS Hadi 24 May 2025 07:09

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Indonesian Cinema Night di Cannes 2025, Menbud Ajak Para Sineas Dunia Bikin Film di Indonesia
Berita Hari Ini

1

Indonesian Cinema Night di Cannes 2025, Menbud Ajak Para Sineas Dunia Bikin Film di Indonesia

Pelabuhan Benoa Bali Catat 50.000 Turis Kapal Pesiar Singgah Selama Januari-April 2025
Berita Hari Ini

2

Pelabuhan Benoa Bali Catat 50.000 Turis Kapal Pesiar Singgah Selama Januari-April 2025

Pemprov DKI Luncurkan Rute Baru Transjabodetabek Blok M-PIK 2, Tarif Rp3.500
Berita Hari Ini

3

Pemprov DKI Luncurkan Rute Baru Transjabodetabek Blok M-PIK 2, Tarif Rp3.500

Dedi Mulyadi Sambangi Gedung KPK, Bahas Realokasi Anggaran Rp5 Triliun
Berita Hari Ini

4

Dedi Mulyadi Sambangi Gedung KPK, Bahas Realokasi Anggaran Rp5 Triliun

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan MBG Tak Bersifat Wajib: Tidak Ada Unsur Paksaan
Berita Hari Ini

5

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan MBG Tak Bersifat Wajib: Tidak Ada Unsur Paksaan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up