Djawanews.com - Perintah Presiden Jokowi supaya harga tes polymerase chain reaction (PCR) langsung diwujudkan Kementerian Kesehatan. Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menuturkan secara pribadi berharap bisa gratis.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan penurunan tarif tertinggi biaya tes PCR sebesar Rp495 ribu di Pulau Jawa-Bali dan Rp525 ribu di luar Jawa-Bali.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menyebut aturan ini harus dipatuhi semua fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan PCR berbayar. Kadir meminta Dinas Kesehatan setempat untuk mengawasi pelaksanaannya.
Kadir menuturkan, Dinas Kesehatan di daerah juga diminta untuk memberikan sanksi jika ada fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar aturan tarif baru PCR tersebut.
"Intinya saya mah kalau bisa gratis ya gratis. Tapi jangan membebani rakyat. Di India saja bisa murah di bawah Rp100 ribu kenapa kita kemarin-kemarin bisa 900 ribu hingga 1 juta," kata Ridwan Kamil, Rabu, 18 Agustus.
Pihaknya akan mengevaluasi penurunan harga PCR tersebut dan ia berharap penyedia jasa tes PCR bisa mentaati keputusan tersebut.
"Dengan diturunkan Rp400 ribu hingga Rp500 ribu kita evaluasi dulu. Mudah-mudahan ditaati oleh pengelola dan memudahkan ikhtiar. Sampai suatu hari urusan pandemi ini mudah sekali sehingga kita bisa fokus ke hal lain," kata dia.
Khusus di Jabar, kata Ridwan Kamil, pihaknya akan melakukan monitoring dan berkeliling mengecek sampling terkait penurunan harga tes PCR.
"Mudah-mudahan ditaati penurunan harga PCR setengahnya. Suatu hari kita doakan ada sebuah upaya lebih mudah lagi," kata dia.