Djawanews.com – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan dari mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Dengan demikian sidang kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) berlanjut ke tahap pemeriksaan.
"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat diterima," ujar hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli.
Ada beberapa pertimbangan di balik keputusan majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Johnny G Plate, satu di antaranya berkas eksepsi kubu mantan Menkominfo itu telah masuk pada pokok perkara.
Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan sesuai dakwaan
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Johnny Gerard Plate," kata hakim.
Johnny G Plate didakwa merugikan negara sebesar Rp8 triliun di kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G tahun 2020-2022.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau setidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo Tahun 2020-2022," kata jaksa.
Dalam berkas dakwaan, politikus NasDem itupun disebut mendapat beberapa fasilitas yang berkaitan dengan rangkaian kasus korupsi tersebut. Misalnya, bermain golf secara gratis sebanyak 6 kali. Di mana, seluruh tagihannya dibayarkan oleh Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak sebesar Rp420 juta.
Kemudian, Johnny juga mendapat fasilitas dari Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutijawan senilai Rp452,5 juta pada sekitar 2022. Bentuknya, sebagian pembayaran tagihan hotel ssaat ia bersama tim selama perjalanan dinas ke Barcelona, Spanyol.
Johnny Plate juga menerima fasilitas serupa dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Kala itu, Johnny melakukan perjalanan dinas ke beberapa negara.
"Sekitar tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris, Prancis sebesar Rp453,6 juta, London, Inggris sebesar Rp167,6 juta, dan Amerika Serikat sebesar Rp404,6 juta," kata jaksa.
Selain itu, Johnny G Plate juga menerima uang dari Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latief, sebesar Rp10 miliar dan Rp1,950 miliar. Kemudian, dari Irwan Hermawan Rp4 miliar.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate (memperkaya dirisendiri) sebesar Rp17.848.308.000," kata jaksa.