Djawanews.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas angkat bicara soal mantan anggota TNI AL Satria Arta Kumbara yang aktif dalam dalam operasi militer Rusia. Dia mengatakan Satria hingga kini belum mengajukan permohonan kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI).
Supratman menegaskan status kewarganegaraan Satria secara hukum dapat gugur akibat ikut serta dalam operasi militer negara lain tanpa izin presiden.
"Namun, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, status kewarganegaraannya dapat hilang," ucap Supratman, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (14/5/2025), dikutip dari Antara.
Hal itu mengacu pada Pasal 23 huruf d dan e Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan serta Pasal 31 huruf c dan d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Meski demikian, lanjut Supratman, terdapat prosedur yang harus dipenuhi agar pemerintah Indonesia dapat menerbitkan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan bagi Satria. Diawali dengan pelaporan dari instansi pusat, daerah, atau masyarakat kepada menkum terkait adanya WNI yang terindikasi kehilangan kewarganegaraan.
"Selanjutnya, menkum akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut untuk menerbitkan surat keterangan dimaksud," katanya menambahkan.
Saat ini, kata Supratman, Kementerian Hukum (Kemenkum) telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow agar segera menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria, yang terindikasi bergabung dengan tentara kedinasan Rusia tanpa izin Presiden RI.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi mengatakan bahwa Satria sudah dipecat dari keanggotaan Inspektorat Korps Marinir, berdasarkan putusan in absentia (putusan dengan ketidakhadiran terdakwa) Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada tanggal 6 April 2023.
"Dalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama 1 tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan," ujar Laksma TNI Wira kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa Satria melakukan desersi sejak 13 Juni 2022 hingga saat ini. Oleh karena itu, Dilmil II-08 menjatuhkan hukuman berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 Tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap Nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 Tanggal 17 April 2023.
Adapun keikutsertaan Satria dalam operasi militer Rusia viral di media sosial TikTok lewat video dari akun @zstorm689. Dalam video tersebut, terdapat dua foto seorang pria yang sama. Namun, dalam setiap foto dia memakai seragam yang berbeda, yakni seragam TNI AL dan seragam tentara Rusia.
Foto itu bertuliskan bahwa dulu pria itu merupakan mantan prajurit Marinir TNI AL, tetapi sekarang telah menjadi anggota militer Rusia yang berperang di Ukraina.